| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa ,JAROT OYOT SETIAWAN, pada hari dan tanggal yang sudh tidak diingat lagi oleh terdakwa, pada bulan Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022, bertempat di rumah mertua terdakwa di Dsn. Gluntungan Dk. Bogem Rt.006 Caturharjo Pandak Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas , pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi oleh terdakwa pada bulan Juli 2022 , terdakwa disuruh oleh mertuanya untuk membersihkan rumah mertuanya yang beralamat di Gluntungan Dk, Bogem Rt, 06 Caturharjo Pandak Bantul, selanjutnya sekira satu minggu kemudian terdakwa selesai membersihkan rumah mertuanya tersebut, selanjutnya terdakwa bermaksud pulang ke rumah nya yang beralamat di Dsn. Jaranan Rt. 01 panggungharjo Sewon Bantul , karena sebelumnya terdakwa tidak membawa sepeda motor, maka terdakwa kemudian mengambil kunci beserta STNK sepeda Motor Yamaha RX King yang berada ditempat gantungan kunci selanjutnya terdakwa pulang dengan membawa sepeda motor Yamaha RX King Nopol. AB 6829 AK warna biru tahun 2005 milik saksi AGUS LAKSONO yang terparkir didalam rumah mertua terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi AGUS TRI LAKSONO selaku pemiliknya, selanjutnya sesampainya dirumahnya, terdakwa pamit kepada istrinya untuk pergi ke Jakarta dengan membawa 1 (satu) unit SPD Motor Yamaha RX King warna biru Nopol. AB 6829 AK milik saksi AGUS TRI LAKSONO tersebut untuk bertemu dengan rekan Bisnisnya, namun ternyata terdakwa tidak mendapatkan apa-apa dan hanya memperoleh uang jalan saja, selanjutnya terdakwa pulang ke Bantul dan langsung mengadaikan 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha RX King warna biru Nopol. AB 6829 AK milik saksi AGUS TRI LAKSONO kepada saksi ISWADI sebesar Rp. 3.500.000,- selanjutnya uang hasil mengadaikan sepeda motor RX King milik AGUS TRI LAKSONO tersebut terdakwa gunakan untuk melamar pekerjaan.
- Bahwa selanjutnya beselang waktu satu bulan kemudian karena terdakwa membutuhkan uang, maka terdakwa datang kepada saksi ERMA dan meminta bantuan untuk menebus sepeda motor RX King warna biru Nopol. AB 6829 AK dari ISWADI, selanjutnya sepeda motor RX King Nopol. AB 6829 AK tersebut terdakwa gadaikan lagi kepada saksi ERMA sebesar Rp. 5.000.000,- ,sehingga terdakwa mendapat tambahan uang sebesar Rp. 1.500.000,- dari saksi ERMA;
- Bahwa selanjutnya pada awal bulan November tahun 2022 terdakwa mengambil lagi sepeda motor Honda beat warna merah Nopol. AB 2214 WK milik saksi AGUS WULYANTI yang diparkir dirumah nya di Gluntungan Dk, Bogem Rt, 06 Caturharjo Pandak Bantul, selanjutnya terdakwa mengadaikan sepeda motor Honda Beat tersebut kepada saksi ISWADI sebesar Rp. 1.000.000,- ,kemudian uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa.
- Bahwa terdakwa pada saat mengambil barang berupa 19satu) unit sepada motor RX King Nopol. AB 6829 AK warna biru tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi AGUS TRI LAKSONO selaku pemiliknya, selanjutnya terdakwa mengambil sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2014 Nopol. AV 2214 WA tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi AGUS WULYANTI selaku pemiliknya;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban AGUS TRI LAKSONO mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah ) sedangkan saksi AGUS WULYANTI mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP------
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa ,JAROT OYOT SETIAWAN , pada hari dan tanggal yang sudh tidak diingat lagi oleh terdakwa, pada bulan Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022, bertempat di rumah mertua terdakwa di Dsn. Gluntungan Dk. Bogem Rt.006 Caturharjo Pandak Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas , pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi oleh terdakwa pada bulan Juli 2022 , terdakwa disuruh oleh mertuanya untuk membersihkan rumah mertuanya yang beralamat di Gluntungan Dk, Bogem Rt, 06 Caturharjo Pandak Bantul, selanjutnya sekira satu minggu kemudian terdakwa selesai membersihkan rumah mertuanya tersebut, selanjutnya terdakwa bermaksud pulang ke rumah nya yang beralamat di Dsn. Jaranan Rt. 01 panggungharjo Sewon Bantul, karena sebelumnya terdakwa tidak membawa sepeda motor, maka terdakwa kemudian mengambil kunci beserta STNK sepeda Motor Yamaha RX King yang berada ditempat gantungan kunci selanjutnya terdakwa pulang dengan membawa sepeda motor Yamaha RX King Nopol. AB 6829 AK warna biru tahun 2005 milik saksi AGUS LAKSONO yang terparkir didalam rumah mertua terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi AGUS TRI LAKSONO selaku pemiliknya , selanjutnya sesampainya dirumahnya , terdakwa pamit kepada istrinya untuk pergi ke Jakarta dengan membawa 1 (satu) unit SPD Motor Yamaha RX King warna biru Nopol. AB 6829 AK milik saksi AGUS TRI LAKSONO tersebut untuk bertemu dengan rekan Bisnisnya, namun ternyata terdakwa tidak mendapatkan apa-apa dan hanya memperoleh uang jalan saja, selanjutnya terdakwa pulang ke Bantul dan langsung mengadaikan 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha RX King warna biru Nopol. AB 6829 AK milik saksi AGUS TRI LAKSONO kepada saksi ISWADI sebesar Rp. 3.500.000,- , selanjutnya uang hasil mengadaikan sepeda motor RX King milik AGUS TRI LAKSONO tersebut terdakwa gunakan untuk melamar pekerjaan.
- Bahwa selanjutnya beselang waktu satu bulan kemudian karena terdakwa membutuhkan uang, maka terdakwa datang kepada saksi ERMA dan meminta bantuan untuk menebus sepeda motor RX King warna biru Nopol. AB 6829 AK dari ISWADI, selanjutnya sepeda motor RX King Nopol. AB 6829 AK tersebut terdakwa gadaikan lagi kepada saksi ERMA sebesar Rp. 5.000.000,- ,sehingga terdakwa mendapat tambahan uang sebesar Rp. 1.500.000,- dari saksi ERMA;
- Bahwa selanjutnya pada awal bulan November tahun 2022 terdakwa mengambil lagi sepeda motor Honda beat warna merah Nopol. AB 2214 WK milik saksi AGUS WULYANTI yang diparkir dirumah nya di Gluntungan Dk, Bogem Rt, 06 Caturharjo Pandak Bantul, selanjutnya terdakwa mengadaikan sepeda motor Honda Beat tersebut kepada saksi ISWADI sebesar Rp. 1.000.000,- ,kemudian uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa, .
- Bahwa terdakwa pada saat mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepada motor RX King Nopol. AB 6829 AK warna biru tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi AGUS TRI LAKSONO selaku pemiliknya, selanjutnya terdakwa mengambil sepeda motor HondA Beat warna merah tahun 2014 Nopol. AV 2214 WA tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi AGUS WULYANTI selaku pemiliknya;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban AGUS TRI LAKSONO mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sedangkan saksi AGUS WULYANTI mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- ( dua ratus lima puluh rupiah)
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 367 ayat (2) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Ketiga :
-------- Bahwa ia terdakwa, JAROT OYOT SETIAWAN , pada hari dsn tanggal yang sudh tidak diingat lagi oleh terdakwa, pada bulan Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022, bertempat di rumah mertua terdakwa di Dsn. Gluntungan Dk. Bogem Rt.006 Caturharjo Pandak Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahahatan, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut -----------------------------------------------------.
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi oleh terdakwa pada bulan Juli 2022, terdakwa disuruh oleh mertuanya untuk membersihkan rumah mertuanya yang beralamat di Gluntungan Dk, Bogem Rt, 06 Caturharjo Pandak Bantul, selanjutnya sekira satu minggu kemudian terdakwa selesai membersihkan rumah mertuanya tersebut, selanjutnya terdakwa bermaksud pulang ke rumah nya yang beralamat di Dsn. Jaranan Rt. 01 panggungharjo Sewon Bantul, karena sebelumnya terdakwa tidak membawa sepeda motor, maka terdakwa kemudian mengambil kunci beserta STNK sepeda Motor Yamaha RX King yang berada ditempat gantungan kunci selanjutnya terdakwa pulang dengan membawa sepeda motor Yamaha RX King Nopol. AB 6829 AK warna biru tahun 2005 milik saksi AGUS LAKSONO yang terparkir didalam rumah mertua terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi AGUS TRI LAKSONO selaku pemiliknya , selanjutnya sesampainya dirumahnya , terdakwa pamit kepada istrinya untuk pergi ke Jakarta dengan membawa 1 (satu) unit SPD Motor Yamaha RX King warna biru Nopol. AB 6829 AK milik saksi AGUS TRI LAKSONO tersebut untuk bertemu dengan rekan Bisnisnya, namun ternyata terdakwa tidak mendapatkan apa-apa dan hanya memperoleh uang jalan saja, selanjutnya terdakwa pulang ke Bantul dan langsung mengadaikan 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha RX King warna biru Nopol. AB 6829 AK milik saksi AGUS TRI LAKSONO kepada saksi ISWADI sebesar Rp. 3.500.000,- selanjutnya uang hasil mengadaikan sepeda motor RX King milik AGUS TRI LAKSONO tersebut terdakwa gunakan untuk melamar pekerjaan,
- Bahwa selanjutnya beselang waktu satu bulan kemudian karena terdakwa membutuhkan uang, maka terdakwa datang kepada saksi ERMA dan meminta bantuan untuk menebus sepeda motor RX King warna biru Nopol. AB 6829 AK dari ISWADI, selanjutnya sepeda motor RX King Nopol. AB 6829 AK tersebut terdakwa gadaikan lagi kepada saksi ERMA sebesar Rp. 5.000.000,- ,sehingga terdakwa mendapat tambahan uang sebesar Rp. 1.500.000,- dari saksi ERMA;
- Bahwa selanjutnya pada awal bulan November tahun 2022 terdakwa mengambil lagi sepeda motor Honda beat warna merah Nopol. AB 2214 WK milik saksi AGUS WULYANTI yang diparkir dirumah nya di Gluntungan Dk, Bogem Rt, 06 Caturharjo Pandak Bantul, selanjutnya terdakwa mengadaikan sepeda motor Honda Beat tersebut kepada saksi ISWADI sebesar Rp. 1.000.000,- kemudian uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa,
- Bahwa terdakwa pada saat mengambil barang berupa 19satu) unit sepada motor RX King Nopol. AB 6829 AK warna biru tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi AGUS TRI LAKSONO selaku pemiliknya, selanjutnya terdakwa mengambil sepeda motor HondA Beat warna merah tahun 2014 Nopol. AV 2214 WA tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi AGUS WULYANTI selaku pemiliknya;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban AGUS TRI LAKSONO mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sedangkan saksi AGUS WULYANTI mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- ( dua ratus lima puluh rupiah)
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP--- |