Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2023/PN Btl Andri Dewi Astuty, S.H. JAROT OYOT SETIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-587/M.4.12.3/Eoh.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAROT OYOT SETIAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa  ia terdakwa ,JAROT OYOT SETIAWAN, pada hari dan tanggal yang sudh tidak diingat lagi oleh terdakwa, pada bulan Juli 2022 sekira pukul 14.00  Wib atau setidak-tidaknya  pada waktu lain  dalam bulan Juli 2022, bertempat di rumah mertua  terdakwa di Dsn. Gluntungan Dk. Bogem  Rt.006 Caturharjo  Pandak Bantul atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul telah  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut :  

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas , pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi oleh terdakwa pada bulan Juli 2022 , terdakwa disuruh oleh mertuanya  untuk membersihkan rumah  mertuanya yang  beralamat di  Gluntungan Dk, Bogem  Rt, 06 Caturharjo  Pandak Bantul, selanjutnya sekira satu minggu kemudian  terdakwa selesai membersihkan  rumah  mertuanya tersebut, selanjutnya  terdakwa bermaksud pulang ke rumah nya  yang beralamat di Dsn. Jaranan  Rt. 01  panggungharjo Sewon Bantul , karena sebelumnya terdakwa tidak membawa sepeda motor, maka terdakwa kemudian mengambil kunci beserta STNK sepeda Motor Yamaha RX King  yang berada ditempat gantungan  kunci selanjutnya terdakwa  pulang dengan membawa sepeda motor  Yamaha RX King   Nopol. AB 6829 AK  warna biru tahun 2005  milik saksi AGUS LAKSONO yang terparkir didalam rumah mertua  terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan  saksi AGUS TRI LAKSONO selaku pemiliknya, selanjutnya sesampainya dirumahnya, terdakwa pamit kepada istrinya  untuk pergi ke Jakarta  dengan  membawa 1 (satu) unit SPD  Motor Yamaha  RX  King   warna biru Nopol. AB 6829 AK milik saksi AGUS TRI LAKSONO tersebut  untuk bertemu dengan rekan Bisnisnya, namun ternyata terdakwa tidak mendapatkan apa-apa dan hanya memperoleh  uang jalan saja, selanjutnya  terdakwa pulang ke Bantul dan langsung mengadaikan 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha RX King warna biru Nopol. AB 6829 AK  milik saksi AGUS TRI LAKSONO kepada saksi ISWADI  sebesar Rp. 3.500.000,- selanjutnya  uang  hasil mengadaikan sepeda motor RX King  milik AGUS TRI LAKSONO tersebut terdakwa gunakan untuk  melamar pekerjaan.
  • Bahwa selanjutnya  beselang waktu satu bulan kemudian karena terdakwa membutuhkan  uang, maka terdakwa datang kepada saksi ERMA  dan meminta bantuan untuk menebus sepeda motor RX King warna biru Nopol. AB 6829 AK  dari ISWADI, selanjutnya sepeda motor RX King  Nopol. AB 6829 AK tersebut terdakwa gadaikan  lagi kepada saksi ERMA  sebesar Rp. 5.000.000,- ,sehingga  terdakwa  mendapat tambahan uang sebesar Rp. 1.500.000,- dari saksi ERMA;
  • Bahwa selanjutnya pada awal  bulan November tahun 2022 terdakwa mengambil lagi sepeda motor Honda beat warna merah Nopol. AB 2214 WK  milik saksi AGUS WULYANTI yang diparkir dirumah nya di Gluntungan Dk, Bogem  Rt, 06 Caturharjo  Pandak Bantul, selanjutnya  terdakwa mengadaikan sepeda motor Honda Beat tersebut kepada saksi ISWADI  sebesar Rp. 1.000.000,- ,kemudian uang tersebut telah habis  terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa.
  • Bahwa terdakwa pada saat mengambil  barang berupa 19satu) unit sepada motor RX King Nopol. AB 6829 AK warna biru tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi AGUS TRI LAKSONO selaku pemiliknya, selanjutnya  terdakwa mengambil  sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2014  Nopol. AV 2214 WA tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi AGUS WULYANTI selaku pemiliknya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban AGUS TRI LAKSONO mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah ) sedangkan saksi AGUS WULYANTI  mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)

  
----Perbuatan  terdakwa sebagaimana  diatur  dan diancam  pidana  dalam pasal 362  KUHP------
 
Atau
Kedua :

Bahwa  ia terdakwa ,JAROT OYOT SETIAWAN , pada hari dan tanggal yang sudh tidak diingat lagi oleh terdakwa, pada bulan Juli 2022   sekira pukul 14.00  Wib atau setidak-tidaknya  pada waktu lain  dalam  bulan Juli 2022, bertempat di rumah mertua  terdakwa di Dsn. Gluntungan Dk. Bogem  Rt.006 Caturharjo  Pandak Bantul atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul telah  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, jika dia adalah suami (istri)  yang terpisah meja dan ranjang  atau terpisah harta kekayaan  atau jika dia adalah keluarga  sedarah atau semenda  baik dalam garis lurus maupun garis  menyimpang derajat kedua”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas , pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi oleh terdakwa pada bulan Juli 2022 , terdakwa disuruh oleh mertuanya  untuk membersihkan rumah  mertuanya yang  beralamat di  Gluntungan Dk, Bogem  Rt, 06 Caturharjo  Pandak Bantul, selanjutnya sekira satu minggu kemudian  terdakwa selesai membersihkan  rumah  mertuanya tersebut, selanjutnya  terdakwa bermaksud pulang ke rumah nya  yang beralamat di Dsn. Jaranan  Rt. 01  panggungharjo Sewon Bantul, karena sebelumnya terdakwa tidak membawa sepeda motor, maka terdakwa kemudian mengambil kunci beserta STNK sepeda Motor Yamaha RX King  yang berada ditempat gantungan  kunci selanjutnya terdakwa  pulang dengan membawa sepeda motor  Yamaha RX King   Nopol. AB 6829 AK  warna biru tahun 2005  milik saksi AGUS LAKSONO yang terparkir didalam rumah mertua  terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan  saksi AGUS TRI LAKSONO selaku pemiliknya , selanjutnya sesampainya dirumahnya , terdakwa pamit kepada istrinya  untuk pergi ke Jakarta  dengan  membawa 1 (satu) unit SPD  Motor Yamaha  RX  King   warna biru Nopol. AB 6829 AK milik saksi AGUS TRI LAKSONO tersebut  untuk bertemu dengan rekan Bisnisnya, namun ternyata terdakwa tidak mendapatkan apa-apa dan hanya memperoleh  uang jalan saja, selanjutnya  terdakwa pulang ke Bantul dan langsung mengadaikan 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha RX King warna biru Nopol. AB 6829 AK  milik saksi AGUS TRI LAKSONO kepada saksi ISWADI  sebesar Rp. 3.500.000,- , selanjutnya  uang  hasil mengadaikan sepeda motor RX King  milik AGUS TRI LAKSONO tersebut terdakwa gunakan untuk  melamar pekerjaan.
  • Bahwa selanjutnya  beselang waktu satu bulan kemudian karena terdakwa membutuhkan  uang, maka terdakwa datang kepada saksi ERMA  dan meminta bantuan untuk menebus sepeda motor RX King warna biru Nopol. AB 6829 AK  dari ISWADI, selanjutnya sepeda motor RX King  Nopol. AB 6829 AK tersebut terdakwa gadaikan  lagi kepada saksi ERMA  sebesar Rp. 5.000.000,- ,sehingga  terdakwa  mendapat tambahan uang sebesar Rp. 1.500.000,- dari saksi ERMA;
  • Bahwa selanjutnya pada awal  bulan November tahun 2022 terdakwa mengambil lagi sepeda motor Honda beat warna merah Nopol. AB 2214 WK  milik saksi AGUS WULYANTI yang diparkir dirumah nya di Gluntungan Dk, Bogem  Rt, 06 Caturharjo  Pandak Bantul, selanjutnya  terdakwa mengadaikan sepeda motor Honda Beat tersebut kepada saksi ISWADI  sebesar Rp. 1.000.000,- ,kemudian uang tersebut telah habis  terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa, .
  • Bahwa terdakwa pada saat mengambil  barang berupa 1 (satu) unit sepada motor RX King Nopol. AB 6829 AK warna biru tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi AGUS TRI LAKSONO selaku pemiliknya, selanjutnya  terdakwa mengambil  sepeda motor HondA Beat warna merah tahun 2014  Nopol. AV 2214 WA tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi AGUS WULYANTI selaku pemiliknya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban AGUS TRI LAKSONO mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sedangkan saksi AGUS WULYANTI  mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- ( dua ratus lima puluh rupiah)

  
------Perbuatan  terdakwa sebagaimana  diatur  dan diancam  pidana  dalam pasal 367 ayat (2) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau
Ketiga  :

-------- Bahwa  ia terdakwa, JAROT OYOT SETIAWAN , pada hari dsn tanggal yang sudh tidak diingat lagi oleh terdakwa, pada bulan Juli 2022   sekira pukul 14.00  Wib atau setidak-tidaknya  pada waktu lain  dalam  bulan Juli 2022, bertempat di rumah mertua  terdakwa di Dsn. Gluntungan Dk. Bogem  Rt.006 Caturharjo  Pandak Bantul atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum  mengaku sebagai milik sendiri  barang sesuatu yang seluruhnya  atau sebagaian adalah  kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam  kekuasaannya  bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan  yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri  sehingga merupakan beberapa kejahahatan, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut -----------------------------------------------------.

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi oleh terdakwa pada bulan Juli 2022, terdakwa disuruh oleh mertuanya  untuk membersihkan rumah  mertuanya yang  beralamat di  Gluntungan Dk, Bogem  Rt, 06 Caturharjo Pandak Bantul, selanjutnya sekira satu minggu kemudian  terdakwa selesai membersihkan  rumah  mertuanya tersebut, selanjutnya  terdakwa bermaksud pulang ke rumah nya  yang beralamat di Dsn. Jaranan  Rt. 01  panggungharjo Sewon Bantul, karena sebelumnya terdakwa tidak membawa sepeda motor, maka terdakwa kemudian mengambil kunci beserta STNK sepeda Motor Yamaha RX King  yang berada ditempat gantungan  kunci selanjutnya terdakwa  pulang dengan membawa sepeda motor  Yamaha RX King   Nopol. AB 6829 AK  warna biru tahun 2005  milik saksi AGUS LAKSONO yang terparkir didalam rumah mertua  terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan  saksi AGUS TRI LAKSONO selaku pemiliknya , selanjutnya sesampainya dirumahnya , terdakwa pamit kepada istrinya  untuk pergi ke Jakarta  dengan  membawa 1 (satu) unit SPD  Motor Yamaha  RX  King   warna biru Nopol. AB 6829 AK milik saksi AGUS TRI LAKSONO tersebut  untuk bertemu dengan rekan Bisnisnya, namun ternyata terdakwa tidak mendapatkan apa-apa dan hanya memperoleh  uang jalan saja, selanjutnya  terdakwa pulang ke Bantul dan langsung mengadaikan 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha RX King warna biru Nopol. AB 6829 AK  milik saksi AGUS TRI LAKSONO kepada saksi ISWADI  sebesar Rp. 3.500.000,- selanjutnya  uang  hasil mengadaikan sepeda motor RX King  milik AGUS TRI LAKSONO tersebut terdakwa gunakan untuk  melamar pekerjaan,
  • Bahwa selanjutnya  beselang waktu satu bulan kemudian karena terdakwa membutuhkan  uang, maka terdakwa datang kepada saksi ERMA  dan meminta bantuan untuk menebus sepeda motor RX King warna biru Nopol. AB 6829 AK  dari ISWADI, selanjutnya sepeda motor RX King  Nopol. AB 6829 AK tersebut terdakwa gadaikan  lagi kepada saksi ERMA  sebesar Rp. 5.000.000,- ,sehingga  terdakwa  mendapat tambahan uang sebesar Rp. 1.500.000,- dari saksi ERMA;
  • Bahwa selanjutnya pada awal  bulan November tahun 2022 terdakwa mengambil lagi sepeda motor Honda beat warna merah Nopol. AB 2214 WK  milik saksi AGUS WULYANTI yang diparkir dirumah nya di Gluntungan Dk, Bogem  Rt, 06 Caturharjo  Pandak Bantul, selanjutnya  terdakwa mengadaikan sepeda motor Honda Beat tersebut kepada saksi ISWADI  sebesar Rp. 1.000.000,- kemudian uang tersebut telah habis  terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa, 
  • Bahwa terdakwa pada saat mengambil  barang berupa 19satu) unit sepada motor RX King Nopol. AB 6829 AK warna biru tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi AGUS TRI LAKSONO selaku pemiliknya, selanjutnya  terdakwa mengambil  sepeda motor HondA Beat warna merah tahun 2014  Nopol. AV 2214 WA tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi AGUS WULYANTI selaku pemiliknya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban AGUS TRI LAKSONO mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sedangkan saksi AGUS WULYANTI  mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- ( dua ratus lima puluh rupiah)

  
 ---------Perbuatan  terdakwa sebagaimana  diatur  dan diancam  pidana  dalam pasal 372 KUHP---

Pihak Dipublikasikan Ya