Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
398/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Sari Nur Hayati, SH
3.Meladissa Arwasari, SH
ANDANG MEI YANTO Bin PONIRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 398/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4596/M.4.12.3/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Sari Nur Hayati, SH
3Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDANG MEI YANTO Bin PONIRAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa  ANDANG MEI YANTO Bin PONIRAN  bersama dengan anak pelaku DIYAN IQSAN MAULANA (dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekitar pukul  19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di konter L WIN CELL di Dsn.Widoro, Rt.003, Ds.Bangunharjo, Kec.Sewon, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal  terdakwa sering membeli pertalite di konter L WIN CELL Dsn. Widoro Rt.003, Ds.Bangunharjo, Kec.Sewon, Kab.Bantul dan jika konter sudah tutup keadaan sekitar sepi sehingga terdakwa mempunyai niat untuk melakukan pencurian, selanjutnya terdakwa mengajak anak pelaku DIYAN IQSAN MAULANA dengan mnghubungi lewat WA. Bahwa terdakwa bersama dengan anak pelaku DIYAN IQSAN MAULANA pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekitar pukul 18.30 Wib dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol.AB-6379-CB tahun pembuatan 2019 milik almarhum kakak anak pelaku DIYAN IQSAN MAULANA dengan posisi terdakwa berada di depan (sebagai jongki) menuju Dsn.Widoro Rt.003, Ds.Bangunharjo, Kec.Sewon, Kab.Bantul dan saat itu terdakwa melihat keadaan konter dalam keadaan sepi, terdakwa memarkirkan sepeda motor sekitar 4 meter dari konter, turun dari sepeda motor menuju konter kemudian anak pelaku DIYAN IQSAN menuju konter yang ada pagarnya namun hanya ditutup saja, anak pelaku DIYAN IQSAN MAULANA masuk sendiri ke dalam konter dengan membuka pagarnya, sedangkan terdakwa ikut masuk akan tetapi hanya berjaga-jaga di depan pintu konter, anak pelaku DIYAN IQSAN MAULANA mendobrak pintu counter yang terbuat dari kayu dan setelah berhasil masuk ke dalam konter tanpa seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) unit Samsung Galaxy Tab S8+8 GB/256 GB, warna hitam, kaca retak di bagian depan pojok tengah dan 1 (satu) HP Xiomi Black Shark 4,8 GB/128 GB, warna hitam kebiruan, lecet di pinggir kemudian anak pelaku DIYAN IQSAN memasukkan kedua HP tersebut ke dalam jaket keni jenis jamper warna biru tua.
  • Bahwa setelah mendapatkan 2 (dua) buah HP di konter L WIN CELL tersebut, terdakwa dan anak pelaku DYAN IQSAN MAULANA menuju rumah saksi SRI JIMANTO Als ANTOK di Bopongan Kauman, Tamanan, Banguntapan, Bantul. Untuk 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy Tab S8+* GB/256 GB warna hitam djiual dengan harga Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), uang hasil penjualan untuk terdakwa mendapatkan jatah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan anak pelaku mendapat jatah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Sedangkan untuk 1 (satu) unit HP Xiomi Black Shark 4,8 GB/128 GB warna hitam oleh anak pelaku DIYAN IQSAN dijual di counter yang berada di Jl.Imogiri Timur tepatnya 100 meter di Utara Perempatan lampu merah Jejeran Pleret, Bantul seharga Rp. 150.000,- (seratuslima puluh ribu rupiah) dan hasil dari menjual HP Xiomi anak pelaku DIYAN IQSAN MAULANA gunakan sendiri untuk membayar hutang, membeli bensin dan rokok.
  • Akibat perbuatan terdakwa dan saksi DIYAN IQSAN MAULANA, saksi ELWIN YULICHO JOHANANTA  menderita kerugian sebesar Rp. 13.330.000,- (tiga belas juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) atau sekitar itu.

      
--------- Perbuatan terdakwa dan anak pelaku DIYAN IQSAN MAULANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  ke-3, 4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya