| Dakwaan |
----------Bahwa ia terdakwa AGUS PURWANTO alias KAMBIL bin DURI UTOMO secara bersama-sama dengan SRI PARJONO alias BAWOR (Terdakwa dalam berkas lain), pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2019 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2019, bertempat di sebelah barat Kelurahan Patalan Kec. Jetis Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja telah mengambil suatu barang berupa sebuah HP Xiaomi Redmi 5A warna gold yang seluruhnya atau sebagian milik saksi TERTIA atau setidak-tidaknya milik orang lain selain terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara :
- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, saksi Tertia sedang mengendarai sepeda kayuh seorang diri sambil membawa sebuah HP di tangan kanannya, selanjutnya dari arah belakang datang terdakwa dengan membonceng saksi Sri Parjono alias Bawor mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna hitam Nopol AB 2889 AQ lalu terdakwa berkata “Kae ono HP” selanjutnya saksi Sri Parjono alias Bawor menjawab “Yoh” paham maksud kata-kata terdakwa kemudian saksi Sri Parjono langsung merampas HP yang sedang dalam genggaman saksi Tertia namun saksi Tertia sempat mempertahankan HP tersebut sehingga terjadi tarik menarik namun pada akhirnya HP lepas juga dari tangan saksi Tertia lalu saksi Sri Parjono alias Bawor berkata “Wes ayo” kemudian terdakwa dan saksi Sri Parjono alias Bawor pergi meninggalkan tempat kejadian;
- Akibat perbuatan ia terdakwa, saksi Tertia mengalami kerugian sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
|