Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2026/PN Btl Rico Agung Satria Atmaja Anang Pujiantara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2026/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Rico Agung Satria Atmaja
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Anang Pujiantara
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 9.700.000,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini.  Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan tertanggal 16 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak membayar sisa kewajiban uang modal adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp9.700.000 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak