Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.B/2016/PN Btl. Hasti Winasih Novindari, S.H. ACHMADI bin H. SUJADIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 231/Pid.B/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-2281/O.4.13/Epp.2/10/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Hasti Winasih Novindari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMADI bin H. SUJADIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

----------- Bahwa ia terdakwa ACHMADI bin H. SUJADIR bersama dengan AGUS ROCHANI bin WAHADI (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal  8Agustus 2016 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di Dsn. Singosaren RT. 01, Ds. Wukirsari, Kec. Imogiri, Kab. Bantul  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul tanpa mendapat izindengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu,  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari adanya informasi dari warga kepada saksi Bambang Sutrisno anggota Polda DIY yang tergabung dalam satgas pemberantasan penyakit masyarakat Polda DIY adanya kegiatan perjudian jenis nomor hongkong yang dilakukan di rumah saksi AGUS ROCHANI bin WAHADI, sehingga saksi BAMBANG SUTRISNO bersama saksi HERI PURWOKO, S.H serta delapan anggota polri Polda DIY lainya melaksanakan penggrebekan di rumah saksi AGUS ROCHANI bin WAHADI;
Bahwa dalam penggerebekan tersebut didapati saksi AGUS ROCHANI bin WAHADI duduk di kursi menunggu pembeli judi nomor Hongkong yang datang, kemudian Terdakwa ACHMADI bin H. SUJADIR sebagai pengecernya mendatangi rumah saksi AGUS ROCHANI bin WAHADI untuk menyetor uang omset penjualan judi nomor Hongkong kepada saksi AGUS ROCHANI bin WAHADI sebesar Rp. 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa ACHMADI bin H. SUJADIR sebagai penjual dan pengecer judi nomor Hongkong yang mendapat keuntungan sebesar 25 % dari omset yang disetor kepada pengepulnya yakni saksi AGUS ROCHANI bin WAHADI;
Bahwa Terdakwa ACHMADI bin H. SUJADIR menerima pembelian judi nomor Hongkong yang kemudian direkap didalam kertas selanjutnya disetorkan langsung kepada saksi AGUS ROCHANI bin WAHADI dan bila ada nomor pembelinya yang keluar sebagai pemenang yang ditentukan dari browsing internet, maka Terdakwa ACHMADI bin H. SUJADIR mendatangi rumah saksi AGUS ROCHANI bin WAHADI mengambil uang hadiah untuk diberikan kepada pembeli/konsumennya yang menang;
Bahwa  permainan judi nomor Hongkong bersifat untung-untungan yakni dengan cara menebak angka yang dibelinya, pembeli yang membeli 2 (dua) angka sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah)bila  tebakan angkanya menang mendapatkan Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah), pembeli yang membeli 3 (tiga) angka sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) bila tebakan angkanya menang mendapatkan Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), pembeli yang membeli 4 (empat) angka sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah), bila tebakan angkanya menang mendapatkan Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), pembeli yang membeli kayun angka sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah), bila pembeli menang mendapatkan Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa  ACHMADI bin H. SUJADIR menjadi penjual dan pengepul judi nomor Hongkong sebagai mata pencahariannya;
Bahwa TerdakwaACHMADI bin H. SUJADIR dalam melakukan perbuatannya tersebut diatastidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303  Ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----------- Bahwa ia terdakwa ACHMADI bin H. SUJADIR  bersama dengan AGUS ROCHANI bin WAHADI (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal  8Agustus 2016 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di Dsn. Singosaren RT. 01, Ds. Wukirsari, Kec. Imogiri, Kab. Bantul  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul tanpa mendapat izindengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari adanya informasi dari warga kepada saksi Bambang Sutrisno anggota Polda DIY yang tergabung dalam satgas pemberantasan penyakit masyarakat Polda DIY adanya kegiatan perjudian jenis nomor hongkong yang dilakukan di rumah saksi AGUS ROCHANI bin WAHADI, sehingga saksi BAMBANG SUTRISNO bersama saksi HERI PURWOKO, S.H serta delapan anggota polri Polda DIY lainya melaksanakan penggrebekan di rumah saksi AGUS ROCHANI bin WAHADI;
Bahwa dalam penggerebekan tersebut didapati saksi AGUS ROCHANI bin WAHADI duduk di kursi menunggu pembeli judi nomor Hongkong yang datang, kemudian Terdakwa ACHMADI bin H. SUJADIR sebagai pengecernya mendatangi rumah saksi AGUS ROCHANI bin WAHADI untuk menyetor uang omset penjualan judi nomor Hongkong kepada saksi AGUS ROCHANI bin WAHADI sebesar Rp. 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa ACHMADI bin H. SUJADIR sebagai penjual dan pengecer judi nomor Hongkong yang mendapat keuntungan sebesar 25 % dari omset yang disetor kepada pengepulnya yakni saksi AGUS ROCHANI bin WAHADI;
Bahwa Terdakwa ACHMADI bin H. SUJADIR menerima pembelian judi nomor Hongkong dari siapa saja diantara saksi MINARNO ALIAS PAIJO yang kemudian direkap didalam kertas selanjutnya disetorkan langsung kepada saksi AGUS ROCHANI bin WAHADI dan bila ada nomor pembelinya/konsumennya yang keluar sebagai pemenang yang ditentukan dari browsing internet, maka Terdakwa ACHMADI bin H. SUJADIR mendatangi rumah saksi AGUS ROCHANI bin WAHADI mengambil uang hadiah untuk diberikan kepada pembeli/konsumennya yang menang;
Bahwa  permainan judi nomor Hongkong bersifat untung-untungan yakni dengan cara menebak angka yang dibelinya, pembeli yang membeli 2 (dua) angka sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah)bila  tebakan angkanya menang mendapatkan Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah), pembeli yang membeli 3 (tiga) angka sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) bila tebakan angkanya menang mendapatkan Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), pembeli yang membeli 4 (empat) angka sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah), bila tebakan angkanya menang mendapatkan Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), pembeli yang membeli kayun angka sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah), bila pembeli menang mendapatkan Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa ACHMADI bin H. SUJADIR sebagai penjual dan pengecer dengan pengepulnya saksi AGUS ROCHANI bin WAHADI yang memiliki bandar yakni HARYANTO (DPO);
Bahwa Terdakwa ACHMADI bin H. SUJADIR dalam melakukan perbuatannya tersebut diatas tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;

 

------------------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya