Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.B/2017/PN Btl AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH 1.RAMA SAPUTRA Alias RAHMAT HIDAYAT Bin MUHAMMAD USMAN
2.HENDRO SAPUTRO Alias DHIMAS SAPUTRO Bin RUKMOYO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 259/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2049/0.4.13/Epp.2/10/2017
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMA SAPUTRA Alias RAHMAT HIDAYAT Bin MUHAMMAD USMAN[Penahanan]
2HENDRO SAPUTRO Alias DHIMAS SAPUTRO Bin RUKMOYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa I RAMA SAPUTRA alias RAHMAT HIDAYAT bin MUHAMAD USMAN dan terdakwa II HENDRO SAPUTRO alias DHIMAS SAPUTRO bin RUKMOYO pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2017 sekitar pukul 07.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Wijayakusuma Rt.002, Banguntapan, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mencoba untuk, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya