Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2018/PN Btl (Perlindungan Anak) ANIS MUSLICHATI, SH., MH PUNTO DEWO Bin PRIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2018/PN Btl (Perlindungan Anak)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-220/0.4.13/Euh.2/01/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ANIS MUSLICHATI, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUNTO DEWO Bin PRIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Kesatu

Bahwa ia terdakwa  PUNTO DEWO Bin PRIYONO  pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2017  sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2017, bertempat di dalam kamar terdakwa yang terletak di Dsn. Sumberan Rt.51 Ds. Argodadi Kec. Sedayu Kab. Bantul atau setidak-tidaknya  di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja telah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak NUNGKY HANA PUJIANTI yang masih berumur 16 (Enam Belas) tahun untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain

Atau Kedua

Bahwa ia terdakwa PUNTO DEWO Bin PRIYONO pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2017  sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2017, bertempat di dalam kamar terdakwa yang terletak di Dsn. Sumberan Rt.51 Ds. Argodadi Kec. Sedayu Kab. Bantul atau setidak-tidaknya  di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak NUNGKY HANA PUJIANTI yang masih berumur 16 (Enam Belas) tahun melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain

Atau Ketiga

Bahwa ia terdakwa PUNTO DEWO Bin PRIYONO pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017  sekitar pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2017, bertempat di Dsn. Selogedong Argodadi Sedayu Bantul tepatnya di dekat Gapura Selamat Datang atau setidak-tidaknya  di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah maupun tidak dengan nikah

 

Pihak Dipublikasikan Ya