| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa RIANTO ANGGORO BIN DJENAL ARIFIN, pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 01.30 wib, pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 01.15 WIB, pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 01.30 WIB, pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 01.30 WIB, pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 01.30 WIB, pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari, Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di rumah sekaligus toko kelontong milik saksi Rahmat Siddiq yang beralamat di Dsn Payak Tengah Rt 005, Kal. Srimulyo, Kap. Piyungan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada waktu terdakwa sempat melihat ada mobil Truk yang berhenti membawa tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) kilogram warna hijau dan menurunkan gas elpiji tersebut di rumah sekaligus toko (Ruko) milik saksi Rahmat Siddiq dan mengetahui lokasi penyimpanan tabung gas elpiji tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa merencanakan dari rumah untuk mengambil gas elpiji ukuran 3 (tiga) kilogram warna hijau dengan membawa keronjot / keranjang warna hijau yang dipasang di jok bagian belakang sepeda motor merk Suzuki Smash dengan Nomor Polisi AB 3102 QU warna merah hitam milik terdakwa yang akan digunakan untuk mengangkut/membawa tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) kilogram warna hijau yang terdakwa berhasil ambil dari Ruko milik saksi Rahmad Siddiq. Sesampainya di lokasi lalu sepeda motor terdakwa di parkir dipinggir sawah tidak jauh dari Ruko milik saksi Rahmat Siddiq. Kemudian terdakwa berjalan menuju samping bagian belakang Ruko saksi Rahmat Siddiq yang beralamat di Dsn Payak Tengah Rt 005, Kal. Srimulyo, Kap. Piyungan, Kab. Bantul melalui sawah. Kemudian terdakwa memanjat tembok yang mengelilingi Ruko milik saksi Rahmat Siddiq setinggi 1,5 (satu setengah) meter, lalu terdakwa lompat ke bawah bagian belakang Ruko tersebut, kemudian terdakwa masuk lorong menuju lokasi penyimpanan tabung gas elpiji yang berada di ruang samping Ruko milik saksi Rahmat Siddiq, dan kemudian terdakwa mengambil 10 (sepuluh) tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) kilogram dengan cara terdakwa membawa 2 (dua) tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) kilogram warna hijau dengan kedua tangannya kemudian menelusuri lorong menuju tembok yang pada waktu awal terdakwa masuk kemudian terdakwa melempar 2 (dua) tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) kilogram warna hijau ke sawah sampai terkumpul 10 (sepuluh) gas elpiji ukuran 3 (tiga) kilogram warna hijau lalu terdakwa keluar Ruko dengan cara memanjat tembok seperti pada waktu terdakwa masuk ke Ruko tersebut. Setelah keluar dari Ruko terdakwa mengambil tabung gas elpiji tersebut lalu meletakkan 10 (sepuluh) tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) kilogram warna hijau ke dalam kronjot / keranjang warna hijau yang sudah dipasang di jok bagian belakang sepeda motor merk Suzuki Smash dengan Nomor Polisi AB 3102 QU warna merah hitam milik terdakwa lalu menuju rumah kosong yang rusak disamping tempat tinggal rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Juwangen, Kal. Purwomartani, Kap Kalasan, Kab. Sleman. Lalu selang satu sampai dua hari terdakwa bertemu Sdr. Heri (DPO) di depan warung angkringan milik terdakwa kemudian menawarkan tabung gas elpiji kepada Sdr. Heri (DPO) yang selanjutnya tabung-tabung gas elpiji tersebut dibeli oleh Sdr. Heri (DPO). Selanjutnya perbuatan tersebut diulangi kembali oleh terdakwa dengan cara yang sama yaitu pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 01.15 WIB terdakwa telah mengambil 6 (enam) tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) kilogram dan 5 (lima) krat minyak goreng merk RIZKY.. Pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa telah mengambil 6 (enam) tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) kilogram, pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa telah mengambil 6 (enam) tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) kilogram dan 4 (empat) krat minyak goreng merk HEMAT, untuk minyak goreng terdakwa menaruh diatas tembok kemudian setelah terdakwa keluar dari Ruko diambil dan dimasukkan ke dalam kronjot / keranjang warna hijau. Pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 pukul 01.30 WIB terdakwa mengambil 10 (sepuluh) tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) kilogram dan pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 pukul 01.30 WIB dan terdakwa mengambil 2 (dua) tabung gas ukuran 3 (tiga) kilogram dengan menggunakan kedua tangan, yakni tangan kanan dan kiri masing-masing mengangkat satu tabung gas elpiji, setelah itu sewaktu membawa tabung gas elpiji tersebut terdakwa dipergoki oleh Saksi Rahmat Siddiq yang merupakan pemiliknya. Lalu terdakwa diamankan oleh Saksi Rahmat Siddiq dan diserahkan ke pihak kepolisian (Polsek Piyungan).
Bahwa terdakwa menjual barang-barang hasil curian tersebut kepada Sdr. Heri (DPO) yang berprofesi sebagai pencari rosok. Untuk tabung gas elpiji kosong ukuran 3 (tiga) kg terdakwa jual seharga @ Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) dan untuk 1 (satu) krat minyak goreng merk RIZKY/HEMAT ada yang terdakwa jual seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dan ada yang terdakwa jual per krat Rp. 180.000.- (Seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan total hasil penjualan tabung gas dan minyak goreng sebesar Rp. 4.200.000.- (empat juta dua ratus ribu rupiah), sebab dari 25 (dua puluh lima) tabung gas elpiji yang terdakwa jual masih ada 2 (dua) tabung gas yang belum di bayar oleh tukang rosok (DPO) tersebut.
Bahwa terdakwa mengambil dan menjual tabung gas elpiji yang sudah kosong ukuran 3 (tiga) kilogram dan minyak goreng merk RIZKY/HEMAT tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Rahmat Siddiq.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Rahmat Siddiq mengalami kerugian sebesar Rp. 9.540.000,- (Sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) dengan perincian
- 40 (empat puluh) tabung gas elpiji ukuran 3 kg kondisi kosong dikalikan @ Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah)
- 11 (sebelas) krat minyak goreng dalam satu krat ada 12 botol ukuran satu liter minyak Goreng, yang terdiri dari 6 (enam) krat minyak goreng merk Hemat dikalikan @ krat Rp. 230.000.- menjadi sebesar Rp. 1.380.000.- ( Satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
- 5 (lima) krat minyak goreng merk RIZKY dikalikan @ krat Rp. 192.000.- jadi sebesar Rp. 960.000.- ( Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah ).
----------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 3, ke-5 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------ |