Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
355/Pid.Sus/2019/PN Btl. (UU Darurat) JOHANSEN SAPUTRA PARLINDUNGAN, S.H. 1.ROMADHON alias MADHON bin WIDODO SUMARNO
2.PANJI WIRAWAN bin HARSONO
3.AAN SAFRIZAL bin DALIMIN DIBYO HARYONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 355/Pid.Sus/2019/PN Btl. (UU Darurat)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2659/M.4.12.3/Eku.2/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1JOHANSEN SAPUTRA PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMADHON alias MADHON bin WIDODO SUMARNO[Penahanan]
2PANJI WIRAWAN bin HARSONO[Penahanan]
3AAN SAFRIZAL bin DALIMIN DIBYO HARYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa I ROMADHON alias MADHON bin WIDODO SUMARNO, terdakwa II PANJI WIRAWAN bin HARSONO dan terdakwa III AAN SAFRIZAL bin DALIMIN DIBYO HARYONO, pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 sekira jam 17.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2019 bertempat di Dusun Kiringan Rt. 003, Desa Canden, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Bermula pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 sekira jam 16.30 Wib terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, saksi RAFI HARDIAN A., saksi IRFAN TRI YULIANTO, saksi JOKO ANJAS ADITYA, saksi IRFAN NUR ROHMAN, saksi KIKI FAHROZI dan saksi AKMAL MIFTAHUL HUDA mendatangi rumah saksi RIZAL SETYANTO yang terletak di Dusun Kiringan Rt. 003, Desa Canden, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul dengan maksud untuk menemui saksi RIZAL SETYANTO namun pada saat sampai di rumah saksi RIZAL SETYANTO warga Dusun Kiringan sudah berkumpul di rumah saksi RIZAL SETYANTO dan saat itu para terdakwa dan teman-temannya mengaku menemani HILDA tetapi yang bernama HILDA tidak ada kemudian pada saat itu warga menemukan bahwa terdakwa I membawa 1 (satu) buah clurit yang diselipkan di dalam celananya, terdakwa II membawa 1 (satu) buah clurit yang diselipkan di ikat pinggang bagian kiri dan 1 (satu) buah keris yang ada di dalam tas cangklong, terdakwa III membawa 1 (satu) buah pisau sangkur yang diselipkan di badan bagian pinggang sebelah kiri, bahwa pada saat diinterogasi para terdakwa mengatakan membawa clurit, keris dan pisau sangkur untuk berjaga-jaga dan pada saat itu para terdakwa tidak memiliki ijin untuk menguasai, membawa, menyimpan dan mempergunakan senjata tersebut, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa I ROMADHON alias MADHON bin WIDODO SUMARNO, terdakwa II PANJI WIRAWAN bin HARSONO dan terdakwa III AAN SAFRIZAL bin DALIMIN DIBYO HARYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat R.I. No. 12 Tahun 1951

 

Pihak Dipublikasikan Ya