| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 355/Pid.Sus/2019/PN Btl. (UU Darurat) | JOHANSEN SAPUTRA PARLINDUNGAN, S.H. | 1.ROMADHON alias MADHON bin WIDODO SUMARNO 2.PANJI WIRAWAN bin HARSONO 3.AAN SAFRIZAL bin DALIMIN DIBYO HARYONO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2019 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||
| Nomor Perkara | 355/Pid.Sus/2019/PN Btl. (UU Darurat) | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Des. 2019 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2659/M.4.12.3/Eku.2/12/2019 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | ------- Bahwa terdakwa I ROMADHON alias MADHON bin WIDODO SUMARNO, terdakwa II PANJI WIRAWAN bin HARSONO dan terdakwa III AAN SAFRIZAL bin DALIMIN DIBYO HARYONO, pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 sekira jam 17.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2019 bertempat di Dusun Kiringan Rt. 003, Desa Canden, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
