| Dakwaan |
Pertama :
----- Bahwa dia terdakwa I. TONI SITOMPUL Bin TIMBUL SITOMPUL, terdakwa II. MUDDIN SIDAURUK alias THOMAS bin BINSAR SIDAURUK dan terdakwa III. DEDY VALMATISON TAMPUBOLON bin HALASAN TAMPUBOLON, pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekira pukul 16.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2019 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Jalan raya Bibis – Pajangan tepatnya di Dusun Tohyono, Bibis, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bermula pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekira pukul 14.30 Wib terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III lewat di depan Hotel sekitar Seturan Depok Sleman dengan mengendarai 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol. B-1417-POC yang pada saat itu melihat saksi SRI JAYA RAHARJA dan saksi DILLA RELAFA keluar dari Hotel Seturan dengan mengendarai mobil, lalu terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III mengikuti mobil tersebut sambil mengambil foto mobil tersebut, kemudian saksi SRI JAYA RAHARJA dan saksi DILLA RELAFA menuju ke Rumah Makan Pondok Cabe yang terletak di Jalan Kaliurang Yogyakarta untuk makan, sedangkan terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III mengawasi saksi SRI JAYA RAHARJA dan saksi DILLA RELAFA dari dalam mobil yang terparkir di parkiran rumah makan tersebut, kemudian saksi SRI JAYA RAHARJA dan saksi DILLA RELAFA selesai makan dan mengendarai mobil, lalu sesampainya di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta, saksi SRI JAYA RAHARJA turun dari mobil dan mengambil mobilnya, lalu pada saat itu juga langsung diambil fotonya dan untuk saksi DILLA RELAFA pergi meninggalkan saksi SRI JAYA RAHARJA, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III mengikuti mobil yang dikendarai oleh saksi SRI JAYA RAHARJA, kemudian pada saat saksi SRI JAYA RAHARJA sampai di rumahnya, kemudian terdakwa I dan terdakwa II turun dari mobil dan menuju ke mobil yang dikendarai oleh saksi SRI JAYA RAHARJA, lalu terdakwa II mengatakan “Selamat sore bapak mohon ijin pak, minta waktunya sebentar buat konfirmasi tentang perjalanan bapak tadi”, kemudian saksi SRI JAYA RAHARJA mengatakan “Ya silahkan” lalu terdakwa II mengatakan “Ini hanya konfirmasi pak, menurut laporan dari teman-teman yang dilapangan atas investigasi, bapak membawa seorang ibu yang bukan muhrimnya, kami bukan menghakimi dan menceramahi, ini karena visi dan misi kami sebagai wartawan, jika bapak berkenan kami konfirmasi kami akan lanjutkan, jika tidak berkenan kami akan balik kanan ke rumah ibu tersebut, memberitaukan kepada suaminya atau membawa ibu tersebut dengan seijin suaminya”, kemudian terdakwa II mengatakan “Bapak jangan kayak gitu, jangan sampai generasi muda mengikuti perbuatan bapak, kalau mau berbuat kayak gitu kan banyak janda, jablay, tapi jangan istri orang”, lalu terdakwa II menunjukkan foto dan dokumentasi yang sudah didapatkan, kemudian saksi SRI JAYA RAHARJA memohon kepada terdakwa I agar foto tersebut tidak disebarluaskan, lalu terdakwa I mengatakan “Milih iklan yang mana, kalau di iklannya atau penerbitan korannya ada tiga pilihan yaitu 250,150 dan 100, kemudian saksi SRI JAYA RAHARJA mengatakan “Saya pilih yang 100, tetapi kalau bisa separuhnya saja” dan terdakwa I mengiyakan, selanjutnya saksi SRI JAYA RAHARJA mengajak terdakwa I dan terdakwa II keluar dari rumahnya dan diikuti oleh terdakwa III, sesampainya di Jalan Bibis – Slarong, saksi SRI JAYA RAHARJA memberikan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan diterima oleh terdakwa I, kemudian saksi SRI JAYA RAHARJA juga mentransfer uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening an. SHOVIA OKTA PRIMADA sebagaimana permintaan terdakwa I, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019, terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III kembali ke rumah saksi SRI JAYA RAHARJA untuk meminta kekurangan pembayaran, namun saksi SRI JAYA RAHARJA tidak ada di rumah, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III makan di rumah makan Padang di Jalan Bantul dan saat itu ditangkap oleh pihak Kepolisian dan untuk uang yang telah diperoleh para terdakwa telah dibagi untuk terdakwa I mendapat bagian sebesar Rp. 7.150.000,- (tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa II mendapat bagian sebesar Rp. 3.650.000.- (tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa III mendapat bagian sebesar Rp. 3.650.000,- (tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), akibat perbuatan para terdakwa, maka saksi SRI JAYA RAHARJA mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
---- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP jo pasal. 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau
Kedua :
----- Bahwa dia terdakwa I. TONI SITOMPUL Bin TIMBUL SITOMPUL, terdakwa II. MUDDIN SIDAURUK alias THOMAS bin BINSAR SIDAURUK dan terdakwa III. DEDY VALMATISON TAMPUBOLON bin HALASAN TAMPUBOLON, pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekira pukul 16.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2019 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Jalan raya Bibis – Pajangan tepatnya di Dusun Tohyono, Bibis, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang ataupun menghapuskan piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bermula pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekira pukul 14.30 Wib terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III lewat di depan Hotel sekitar Seturan Depok Sleman dengan mengendarai 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol. B-1417-POC yang pada saat itu melihat saksi SRI JAYA RAHARJA dan saksi DILLA RELAFA keluar dari Hotel Seturan dengan mengendarai mobil, lalu terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III mengikuti mobil tersebut sambil mengambil foto mobil tersebut, kemudian saksi SRI JAYA RAHARJA dan saksi DILLA RELAFA menuju ke Rumah Makan Pondok Cabe yang terletak di Jalan Kaliurang Yogyakarta untuk makan, sedangkan terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III mengawasi saksi SRI JAYA RAHARJA dan saksi DILLA RELAFA dari dalam mobil yang terparkir di parkiran rumah makan tersebut, kemudian saksi SRI JAYA RAHARJA dan saksi DILLA RELAFA selesai makan dan mengendarai mobil, lalu sesampainya di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta, saksi SRI JAYA RAHARJA turun dari mobil dan mengambil mobilnya, lalu pada saat itu juga langsung diambil fotonya dan untuk saksi DILLA RELAFA pergi meninggalkan saksi SRI JAYA RAHARJA, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III mengikuti mobil yang dikendarai oleh saksi SRI JAYA RAHARJA, kemudian pada saat saksi SRI JAYA RAHARJA sampai di rumahnya, kemudian terdakwa I dan terdakwa II turun dari mobil dan menuju ke mobil yang dikendarai oleh saksi SRI JAYA RAHARJA, lalu terdakwa II mengatakan “Selamat sore bapak mohon ijin pak, minta waktunya sebentar buat konfirmasi tentang perjalanan bapak tadi”, kemudian saksi SRI JAYA RAHARJA mengatakan “Ya silahkan” lalu terdakwa II mengatakan “Ini hanya konfirmasi pak, menurut laporan dari teman-teman yang dilapangan atas investigasi, bapak membawa seorang ibu yang bukan muhrimnya, kami bukan menghakimi dan menceramahi, ini karena visi dan misi kami sebagai wartawan, jika bapak berkenan kami konfirmasi kami akan lanjutkan, jika tidak berkenan kami akan balik kanan ke rumah ibu tersebut, memberitaukan kepada suaminya atau membawa ibu tersebut dengan seijin suaminya”, kemudian terdakwa II mengatakan “Bapak jangan kayak gitu, jangan sampai generasi muda mengikuti perbuatan bapak, kalau mau berbuat kayak gitu kan banyak janda, jablay, tapi jangan istri orang”, lalu terdakwa II menunjukkan foto dan dokumentasi yang sudah didapatkan, kemudian saksi SRI JAYA RAHARJA memohon kepada terdakwa I agar foto tersebut tidak disebarluaskan, lalu terdakwa I mengatakan “Milih iklan yang mana, kalau di iklannya atau penerbitan korannya ada tiga pilihan yaitu 250,150 dan 100, kemudian saksi SRI JAYA RAHARJA mengatakan “Saya pilih yang 100, tetapi kalau bisa separuhnya saja” dan terdakwa I mengiyakan, selanjutnya saksi SRI JAYA RAHARJA mengajak terdakwa I dan terdakwa II keluar dari rumahnya dan diikuti oleh terdakwa III, sesampainya di Jalan Bibis – Slarong, saksi SRI JAYA RAHARJA memberikan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan diterima oleh terdakwa I, kemudian saksi SRI JAYA RAHARJA juga mentransfer uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening an. SHOVIA OKTA PRIMADA sebagaimana permintaan terdakwa I, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019, terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III kembali ke rumah saksi SRI JAYA RAHARJA untuk meminta kekurangan pembayaran, namun saksi SRI JAYA RAHARJA tidak ada di rumah, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III makan di rumah makan Padang di Jalan Bantul dan saat itu ditangkap oleh pihak Kepolisian dan untuk uang yang telah diperoleh para terdakwa telah dibagi untuk terdakwa I mendapat bagian sebesar Rp. 7.150.000,- (tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa II mendapat bagian sebesar Rp. 3.650.000.- (tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa III mendapat bagian sebesar Rp. 3.650.000,- (tiga juta enam
ratus lima puluh ribu rupiah), akibat perbuatan para terdakwa, maka saksi SRI JAYA RAHARJA mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
---- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP jo pasal. 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
|