Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.S/2015/PN Btl. Maria Goreti Sunarwati, S.H. WIDYA SUSANTI Binti SUSANTO (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2015
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.S/2015/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-658/O.4.13/Epp.2/04/2015
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDYA SUSANTI Binti SUSANTO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL

?Untuk Keadilan Dan Kebenaran?

P-30

CATATAN PENUNTUT UMUM

UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN

NO.REG.PERKARA:PDM- /BANTUL/03/2015

I. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama : WIDYA SUSANTI BINTI SUSANTO (Alm)

Tampat lahir : Temanggung

Tanggal lahir/umur : 23 Juni 1991/ 23 tahun

Jenis kelamin : Perempuan

Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia

Tempat tinggal : Dsn Tingas RT 06 Dk Cepoko, Sumbermulyo, Bambanglipuro Bantul

Agama : Islam

Pekerjaan : Swasta

Pendidikan : SMK

II. STATUS TAHANAN (RUTAN)

Oleh Penyidik : 17 Februari 2015 s/d 08 Maret 2015

Diperpanjang PU : 09 Maret 2015 s/d 17 April 2015

Ditahan Oleh PU : 02 April 2015 s/d 21 April 2015

III. CATATAN PENUNTUT UMUM :

Bahwa terdakwa WIDYA SUSANTI BINTI SUSANTO (Alm) pada hari sabtu tanggal 7 Februari 2015 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Kolam renang Tirto Tamansari Bantul atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud ingin dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa berada di kolam renang Tirto Tamansari Bantul untuk mengantar keponakannya berenang dan terdakwa menunggu di pinggir kolam renang, pada saat keponakan terdakwa selesai berenang dan bilas di kamar mandi terdakwa duduk menunggu di ruang tunggu kamar mandi
  • Bahwa pada saat duduk tersebut terdakwa melihat tas milik saksi SRI NASRIAH pada saat saksi hendak mengambil baju ganti, kemudian terdakwa melihat HP Merk Samsung Galaxy Core 2 di dalam tas, pada saat saksi SRI NASRIAH hendak masuk kekamar mandi timbul niat terdakwa untuk mengambil HP tersebut.
  • Bahwa terdakwa mengambil HP tersebut kemudian memasukkan ke dalam tas milik terdakwa dan setelah keponakannya selesai mandi terdakwa mengajak keponakannya untuk pulang kerumah.
  • Bahwa HP yang diambil oleh terdakwa tersebut digunakan oleh terdakwa sendiri hingga akhirnya terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Bantul.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi SRI NASRIAH menderita kerugian sebesar Rp 1.900.000,-

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Bantul, April 2015

PENUNTUT UMUM

MARIA GORETI SUNARWATI, SH.

Jaksa Muda NIP. 19661213 199103 002

Pihak Dipublikasikan Ya