Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.G/2024/PN Btl Mudakir 1.PT. PERMODALAN NASIONAL MANDIRI
2.Tika Anisa Fitriani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 104/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Minggu, 06 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Mudakir
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1APRIAWAN RISKI PERKASA ,S.H.Mudakir
Tergugat
NoNama
1PT. PERMODALAN NASIONAL MANDIRI
2Tika Anisa Fitriani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang ( KPKNL )
2Kantor Badan Pertanahan Nasional / ATR BPN Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Menurut Hukum bahwa Risalah Lelang Nomor 7/09.05/2024 tertanggal 10 Januari 2024 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum konversi atau balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02854/ Desa guwosari dengan surat ukur nomor : 01909/ Guwosari/2005 luas 500 m2 atas nama MUDAKIR (PENGGUGAT) yang terletak di Desa Guwosari, Kecamatan pajangan, Kabupaten Bantul kepada TIKA ANISA FITRIANI (TERGUGAT II) tidak mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menyatakan menurut hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang telah merugikan pengguat;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02854/ Desa guwosari dengan surat ukur nomor : 01909/ Guwosari/2005 luas 500 m2 atas nama MUDAKIR (PENGGUGAT) sekarang menjadi atas nama TIKA ANISA PUTRI (TERGUGAT II);
  6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian kepada Penggugat berupa :

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak