Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2026/PN Btl 1.Veronica Lindayati Lokasari
2.Eni Kusumawati
2.Adelbert Purba
3.Nury Lahay
4.Muhammad Taufiq Hidayat, S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Veronica Lindayati Lokasari
2Eni Kusumawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Miftahul Hadi,S.Ag.,S.H.,M.H.,CLA.CLI.Veronica Lindayati Lokasari
2Miftahul Hadi,S.Ag.,S.H.,M.H.,CLA.CLI.Eni Kusumawati
Tergugat
NoNama
1Adelbert Purba
2Nury Lahay
3Muhammad Taufiq Hidayat, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA PENGGUGAT merupakan pembeli yang beritikad baik, yang harus dilindungi hak dan kepentingan hukumnya;
3. Menyatakan PARA TERGUGAT merupakan pihak yang beritikad buruk;
4. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum kesepakatan jual beli antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan tanpa kehadiran TERGUGAT II atas:
i) Sebidang tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 08131/Desa Argorejo, seluas 403 m?2; (“Objek 1”), dengan batas-batas:
- Utara : Tanah Pekarangan;
- Selatan : Jalan Raya Wates–Yogyakarta;
- Barat : Sungai;
- Timur : Kantor BASARNAS Yogyakarta; dan
ii) Sebidang tanah pekarangan dengan SHM Nomor 01775/Desa Argorejo, seluas 360 m?2; (“Objek 2”), dengan batas-batas:
- Utara : Pekarangan;
- Selatan : Tanah Pekarangan;
- Barat : Sungai;
- Timur : Kantor BASARNAS Yogyakarta.
4. Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT I yang tidak mampu menghadirkan istrinya in casu TERGUGAT II, serta tindakan TERGUGAT II yang tidak hadir dan tidak menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan TERGUGAT III, yang berakibat menghambat proses balik nama atau peralihan hak atas Objek a quo menjadi atas nama PARA PENGGUGAT adalah perbuatan Wanprestasi;
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera hadir dan menandatangani Perjanjian/Akta Pengikatan Jual Beli atas Objek a quo di hadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang;
6. Menyatakan dan menetapkan, apabila TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II lalai, menolak, atau tidak bersedia hadir untuk menandatangani PPJB maupun Akta Jual Beli (AJB) tersebut, maka Putusan Pengadilan ini sah dan berharga sebagai pengganti persetujuan dan/atau pengganti tanda tangan TERGUGAT I dan TERGUGAT II guna memenuhi persyaratan proses balik nama atau peralihan hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul menjadi atas nama PARA PENGGUGAT;
7. Menyatakan TERGUGAT III selaku Notaris telah melakukan kelalaian jabatan dalam pembuatan PPJB a quo, dan menghukum TERGUGAT III untuk turut bertanggung jawab secara hukum atas terhambatnya proses peralihan hak tersebut;
8. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai, seketika, dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp851.508.000,00 + Rp6.273.485,00 + Rp800.000.000,00 + Rp457.800.000,00 = Rp2.115.581.485,00 (dua miliar seratus lima belas juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. Kehilangan kesempatan peningkatan nilai aset (kerugiaan riil) yang dihitung secara pasti berdasarkan nilai NJOP sebagai berikut:
- Bahwa pada saat pembelian dan pelunasan di tahun 2016, NJOP objek a quo adalah sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per m?2;;
- Bahwa saat ini, berdasarkan SPPT PBB Tahun 2026, NJOP atas objek tersebut telah meningkat menjadi sebesar Rp1.416.000,00 (satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah) per m?2;;
- Bahwa selisih kenaikan nilai sebesar Rp1.116.000,00 (satu juta seratus enam belas ribu rupiah) per m?2; dikalikan dengan total luas kedua objek a quo seluas 763 m?2;, maka total kerugian riil yang nyata diderita PARA PENGGUGAT adalah sebesar Rp851.508.000,00 (delapan ratus lima puluh satu juta lima delapan ratus rupiah);
- Bahwa pembayaran Pajak Bumi dan Banguan (PBB) atas Objek 1 dan Objek 2 yang dilakukan oleh PARA PENGGUGAT sejak tahun 2020 sampai dengan 2025 dengan total sebesar Rp6.273.485,00 (enam juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah);
- Lebih lanjut, PARA PENGGUGAT juga menuntut biaya yang dikeluarkan untuk upaya hukum penyelesaian permasalahan a quo, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk perkara nomor 74/Pdt.G/2025/PN.Btl. dan perkara a quo, dengan total sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
b. Selain kerugian riil di atas, oleh karena PARA PENGGUGAT telah memenuhi kewajiban pembayaran lunas sejak tahun 2016 namun hak yuridisnya terabaikan, maka berdasarkan Pasal 1250 KUHPerdata dan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2031 K/Pdt/2019 tertanggal 14 Agustus 2019. Majelis Hakim mempertimbangkan pengenaan bunga moratoir kepada Tergugat sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak Tergugat lalai, sehingga rumus perhitungan bunga moratoir adalah (jumlah kewajiban) x 6% x (tahun diajukannya Gugatan dikurangi Tahun lalai). Maka rincian perhitungannya adalah Rp763.000.000,00 x 6% x 10 tahun = Rp457.800.000,00 (empat ratus lima puluh juta delapan ratus ribu rupiah);
9. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, serta menerima pendaftaran peralihan hak (Balik Nama) atas Objek a quo dari atas nama Adelbert Purba menjadi atas nama PARA PENGGUGAT;
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
11. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum perlawanan (verzet), banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
12. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak