Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Reta Rusyana Primadani, S.H
2.IRMA SUSRIANTI,S.H.
1.AGUS BUDIYANTO Alias KENTUS Bin SAIMAN
2.AGUS TRIYANTO Bin HARDI WARDOYO (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 229/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2781/M.4.12.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Reta Rusyana Primadani, S.H
2IRMA SUSRIANTI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS BUDIYANTO Alias KENTUS Bin SAIMAN[Penahanan]
2AGUS TRIYANTO Bin HARDI WARDOYO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa I AGUS BUDIYANTO Alias KENTUS Bin SAIMAN dan Terdakwa II AGUS TRIYANTO Bin HARDI WARDOYO (Alm) pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Ketonggo RT.001, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar jam 10.00 Wib Terdakwa I AGUS BUDIYANTO Alias KENTUS Bin SAIMAN pergi ke rumah Terdakwa II AGUS TRIYANTO Bin HARDI WARDOYO (Alm) yang beralamat di Mamriyan Dk. Tlogo, RT.001, Kal. Kebonagung, Kap. Imogiri, Kab. Bantul. Kemudian Terdakwa II AGUS TRIYANTO Bin HARDI WARDOYO (Alm) mengajak Terdakwa I AGUS BUDIYANTO Alias KENTUS Bin SAIMAN untuk membeli sabu secara patungan, lalu Terdakwa I AGUS BUDIYANTO Alias KENTUS Bin SAIMAN setuju atas ajakan Terdakwa II AGUS TRIYANTO Bin HARDI WARDOYO (Alm) tersebut.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira jam 10.00 Wib Terdakwa I AGUS BUDIYANTO Alias KENTUS Bin SAIMAN datang lagi ke rumah Terdakwa II AGUS TRIYANTO Bin HARDI WARDOYO (Alm) untuk menanyakan jadi membeli sabu atau tidak, kemudian Terdakwa I AGUS BUDIYANTO Alias KENTUS Bin SAIMAN dan Terdakwa II AGUS TRIYANTO Bin HARDI WARDOYO (Alm) sepakat untuk membeli sabu sebanyak 5 (lima) gram. Setelah itu, Terdakwa II AGUS TRIYANTO Bin HARDI WARDOYO (Alm) menelpon saksi MUHAMMAD SYUKRON WAHID ABDUL GHONI Bin TRI ATMOJO BUDI SETYAWAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk menanyakan posisi saksi MUHAMMAD SYUKRON WAHID ABDUL GHONI Bin TRI ATMOJO BUDI SETYAWAN, kemudian saksi MUHAMMAD SYUKRON WAHID ABDUL GHONI Bin TRI ATMOJO BUDI SETYAWAN mengatakan sedang berada di kos tepatnya di Plembon RT.001/RW.005, Kel. Taji, Kec. Prambanan, Kab. Klaten.
  • Selanjutnya Terdakwa I AGUS BUDIYANTO Alias KENTUS Bin SAIMAN dan Terdakwa II AGUS TRIYANTO Bin HARDI WARDOYO (Alm) sekitar pukul 10.30 Wib pergi menuju kos saksi MUHAMMAD SYUKRON WAHID ABDUL GHONI Bin TRI ATMOJO BUDI SETYAWAN dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dengan Nopol AB-2173-YK milik Terdakwa I AGUS BUDIYANTO Alias KENTUS Bin SAIMAN. Sesampainya di kos saksi MUHAMMAD SYUKRON WAHID ABDUL GHONI Bin TRI ATMOJO BUDI SETYAWAN, Terdakwa II AGUS TRIYANTO Bin HARDI WARDOYO (Alm) meminjam handphone milik saksi MUHAMMAD SYUKRON WAHID ABDUL GHONI Bin TRI ATMOJO BUDI SETYAWAN kemudian Terdakwa II AGUS TRIYANTO Bin HARDI WARDOYO (Alm) menghubungi Sdr. ERIK (DPO) dengan maksud untuk memesan sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp.4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. ERIK (DPO) mengirimkan nomor rekening BCA atas nama AZAHRA NUR VALIA, lalu Terdakwa I AGUS BUDIYANTO Alias KENTUS Bin SAIMAN patungan uang sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa II AGUS TRIYANTO Bin HARDI WARDOYO (Alm) sedangkan Terdakwa II AGUS TRIYANTO Bin HARDI WARDOYO (Alm) patungan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Selanjutnya sekitar jam 13.00 Wib Terdakwa II AGUS TRIYANTO Bin HARDI WARDOYO (Alm) dan saksi  MUHAMMAD SYUKRON WAHID ABDUL GHONI Bin TRI ATMOJO BUDI SETYAWAN pergi ke Indomaret untuk melakukan transfer, namun karena Indomaret sedang dalam gangguan sehingga tidak bisa digunakan untuk transfer lalu Terdakwa II AGUS TRIYANTO Bin HARDI WARDOYO (Alm) meminta tolong saksi MUHAMMAD SYUKRON WAHID ABDUL GHONI Bin TRI ATMOJO BUDI SETYAWAN untuk mentransferkan uang tersebut ke rekening BCA atas nama AZAHRA NUR VALIA, kemudian saksi MUHAMMAD SYUKRON WAHID ABDUL GHONI Bin TRI ATMOJO BUDI SETYAWAN pertama mentransfer uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) melalui Mobile Banking BCA milik saksi MUHAMMAD SYUKRON WAHID ABDUL GHONI Bin TRI ATMOJO BUDI SETYAWAN ke rekening BCA atas nama AZAHRA NUR VALIA  dan kedua mentransfer uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) melalui BRI Link milik saksi MUHAMMAD SYUKRON WAHID ABDUL GHONI Bin TRI ATMOJO BUDI SETYAWAN ke rekening BCA atas nama AZAHRA NUR VALIA.
  • Bahwa setelah berhasil mentransfer, Terdakwa II AGUS TRIYANTO Bin HARDI WARDOYO (Alm) dan saksi MUHAMMAD SYUKRON WAHID ABDUL GHONI Bin TRI ATMOJO BUDI SETYAWAN kembali ke kos, kemudian saat sedang mengobrol tiba-tiba handphone milik saksi MUHAMMAD SYUKRON WAHID ABDUL GHONI Bin TRI ATMOJO BUDI SETYAWAN yang terletak di atas meja berbunyi karena ada pesan whatsapp dari Sdr. ERIK (DPO), lalu Terdakwa II AGUS TRIYANTO Bin HARDI WARDOYO (Alm) membuka pesan whatsapp tersebut yang ternyata berisi alamat dan foto tempat sabu diletakkan, selanjutnya Terdakwa II AGUS TRIYANTO Bin HARDI WARDOYO (Alm) meneruskan pesan tersebut ke whatsapp milik Terdakwa I AGUS BUDIYANTO Alias KENTUS Bin SAIMAN. Kemudian Terdakwa I AGUS BUDIYANTO Alias KENTUS Bin SAIMAN dan Terdakwa II AGUS TRIYANTO Bin HARDI WARDOYO pamit pulang.
  • Selanjutnya Terdakwa I AGUS BUDIYANTO Alias KENTUS Bin SAIMAN dan Terdakwa II AGUS TRIYANTO Bin HARDI WARDOYO menuju alamat yang dikirim oleh Sdr. ERIK (DPO) tersebut yaitu di daerah Colomadu untuk mengambil sabu pesanan Terdakwa I AGUS BUDIYANTO Alias KENTUS Bin SAIMAN dan Terdakwa II AGUS TRIYANTO Bin HARDI WARDOYO. Sesampainya di daerah Colomadu kemudian Terdakwa I AGUS BUDIYANTO Alias KENTUS Bin SAIMAN dan Terdakwa II AGUS TRIYANTO Bin HARDI WARDOYO mencari paket sabu sesuai petunjuk yang dikirimkan oleh Sdr. ERIK (DPO), kemudian dapat ditemukan paket sabu tersebut, lalu paket sabu tersebut diambil oleh Terdakwa I AGUS BUDIYANTO Alias KENTUS Bin SAIMAN dan langsung disimpan ke dalam saku jaket warna biru. Setelah itu Terdakwa I AGUS BUDIYANTO Alias KENTUS Bin SAIMAN dan Terdakwa II AGUS TRIYANTO Bin HARDI WARDOYO pulang menuju rumah. Ketika di perjalanan pulang Terdakwa I AGUS BUDIYANTO Alias KENTUS Bin SAIMAN dan Terdakwa II AGUS TRIYANTO Bin HARDI WARDOYO menghubungi saksi MUHAMMAD SYUKRON WAHID ABDUL GHONI Bin TRI ATMOJO BUDI SETYAWAN untuk diajak menggunakan sabu bersama di Bendung Tegal namun saksi MUHAMMAD SYUKRON WAHID ABDUL GHONI Bin TRI ATMOJO BUDI SETYAWAN tidak merespon.
  • Kemudian sekitar pukul 15.45 Wib saksi OKTA PRIANTOKO, saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH dan rekan setim Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD SYUKRON WAHID ABDUL GHONI Bin TRI ATMOJO BUDI SETYAWAN di Kerto RT.005, Kal. Pleret, Kap. Pleret, Kab. Bantul, selanjutnya dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang berupa paket sabu dengan berat ± 0,17 (nol koma tujuh belas) gram yang dibalut dengan tisu dan lakban bening. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap saksi MUHAMMAD SYUKRON WAHID ABDUL GHONI Bin TRI ATMOJO BUDI SETYAWAN dan saksi MUHAMMAD SYUKRON WAHID ABDUL GHONI Bin TRI ATMOJO BUDI SETYAWAN mengaku sebelumnya dimintai tolong oleh Terdakwa I AGUS BUDIYANTO Alias KENTUS Bin SAIMAN dan Terdakwa II AGUS TRIYANTO Bin HARDI WARDOYO mentrasferkan uang sebanyak Rp.4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu.
  • Atas dasar informasi tersebut selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira jam 18.30 Wib di Ketonggo RT.001, Kal. Wonokromo, Kap. Pleret, Kab. Bantul saksi OKTA PRIANTOKO, Saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH dan rekan setim Satresnarkoba Polres Bantul menangkap Terdakwa I AGUS BUDIYANTO Alias KENTUS Bin SAIMAN dan Terdakwa II AGUS TRIYANTO Bin HARDI WARDOYO (Alm). Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I AGUS BUDIYANTO Alias KENTUS Bin SAIMAN  dapat ditemukan barang berupa 1 (satu) buah paket warna hitam yang dilakban bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat ± 4,81 (empat koma delapan puluh satu) gram yang disimpan di dalam jaket warna biru milik Terdakwa I AGUS BUDIYANTO Alias KENTUS Bin SAIMAN, 1 (satu) buah handphone merk Infinix GT warna biru dengan nomor WA 082134692136 serta nomor IMEI1 35189520121381, dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II AGUS TRIYANTO Bin HARDI WARDOYO (Alm) dapat ditemukan barang berupa  1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor WA 087842780051 serta nomor IMEI 866543044763250. Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : R/400.7.5/528/D13.1 tanggal 5 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr. Seviana Primawati, Penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm.,Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST.,MT serta mengetahui Plt. Kepala BLKK dr. Woro Umi Ratih,M.Kes.,Sp PK dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
      • Bahwa dalam barang bukti No. B/42/IV/2025/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 007507/T/04/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
      • Bahwa sisa barang bukti No. B/42/IV/2025/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 007507/T/04/2025 dengan berat semula 4,81 gram diambil untuk pemeriksaan 0,10 gram sisanya 4,71 gram dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus distapples dan dilak segel bertuliskan BLK-Y.
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 23 April 2025 yang ditandatangani oleh Penyidik Pembantu Aiptu Sujono Wibowo, SH dan Tersangka AGUS BUDIYANTO ALIAS KENTUS BIN SAIMAN serta Bripka Rochmat Yunianto dan Briptu Devangga R.A.,S.H sebagai saksi dengan hasil telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk Kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu didapat berat bersih ± 4,81 (empat koma delapan puluh satu gram).
  • Bahwa Para Terdakwa melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa izin maupun tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya