Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
297/Pid.B/2020/PN Btl JUNITA ASTUTI, SH, MH 1.KITI NURLITA RONANDA binti MOCHAMAD NOER JAYANIANSYAH
2.NUR SAFITRI binti HASIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 297/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Des. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2641/M.4.12.3/Eoh.2/12/2020
Penuntut Umum
NoNama
1JUNITA ASTUTI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KITI NURLITA RONANDA binti MOCHAMAD NOER JAYANIANSYAH[Penahanan]
2NUR SAFITRI binti HASIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa I KITI NURLITA RONANDA binti MOCHAMAD NOER JAYANIANSYAH bersama-sama dengan terdakwa II NUR SAFITRI binti HASIM pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020 sekira jam 11.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2020, bertempat Toko/Swalayan Mirota Kampus yang terletak di Jl. Godean Km. 2,8 Kel/Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
• Bahwa awalnya sekira bulan Juni 2020 terdakwa I dan terdakwa II merencanakan untuk melakukan pencurian produk-produk kecantikan di Toko/Swalayan Mirota Kampus yang terletak di Jl. Godean Km. 2,8 Kel/Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 sekira jam 09.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II kembali bertemu di Bank BRI Wirobrajan lalu disepakati untuk mengambil produk-produk kecantikan di Toko/Swalayan Mirota Kampus pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020 jam 10.00 WIB sampai dengan jam 12.00 WIB;
• Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020 sekira jam 10.00 WIB terdakwa II datang terlebih dahulu ke Toko/Swalayan Mirota Kampus dengan membawa tas belanja warna biru dan langsung masuk menuju ke bagian produk-produk kecantikan, tidak lama kemudian terdakwa I dengan membawa tas belanja warna Pink tiba di toko/swalayan Mirota Kampus langsung masuk menuju ke bagian produk-produk kecantikan bertemu dengan terdakwa II sesuai dengan yang terdakwa II dan terdakwa I rencanakan selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II secara bersama-sama mengambil produk-produk kecantikan yaitu : 1 (satu) buah JOHN-BB SHP 200, 5 (lima) buah KOJIE-LIGHT SOAP 65 KOJIC ACD, 2 (dua) buah LIFEBUOY-BW 100ML TOTAL10, 8 (delapan) buah KOJIE-LIGHT SOAP 135 KOJIC ACD, 1 (satu) buah NIVEA-R.0 50 WHTN, 1 (satu) buah FORM SG FLIPGO NA, 1 (satu) buah JOHN BB PWD 150, 2 (dua) buah MODERN CB 100 DEWASA, 5 (lima) buah WARDAH BM 100 BLISS, 4 (empat) buah WARDAH BM 100JOYFULL, 4 (empat) buah WARDAH BM 100 PURITY, 1 (satu) buah DOWNY SOFT SCH 6S, 2 (dua) buah GARN MICEL.CLN WTR 125B BLUE, 2 (dua) buah VASEL HBL 100 SUNBLCK SPF30, 1 (satu) buah VASEL HBL 20, 3 (tiga) buah VASEL HBL SPR FD CRANBERRY, 6 (enam) buah VASEL REPAIRE JELLY 100ML, 1 (satu) buah WARDAH LC.NI, 1 (satu) buah WARDAH LC.DA, 1 (satu) buah WARDAH LC.FC, 4 (empat) buah NIVEA P&W SUN SRM 30 ML SPF50, 2 (dua) buah GARN LC SERUM 30 ML VIT C, 1 (satu) buah PGN-BB COMP 45 RF, 34 (tiga puluh empat) buah EMINA-B.STUFF ESSN.SHEET MASK, 14 (empat belas) buah GARN-SRM MASK SAKURA WHITE, 17 (tujuh belas) buah GARN-SRM MASK LC BRIGHT UP, 16 (enam belas) buah GARN-SRM MASK LIGHT COMPLETE, 3 (tiga) buah GARN-SRM MASK HYD.BOMB GRN.TEA, 1 (satu) buah BIORE PORE PACK B, 3 (tiga) buah GARN-SRM MASK HYD.BOMB ALGAE 32G, 4 (empat) buah GARN-SRM MASK HYD BOM LAVENDER, 6 (enam) buah GARN-SRM MASK AGLESS WHT.GRAPE, 1 (satu) BLS FSTAR A, dan 1 (satu) NC.KBL VIVO ORI C yang dimasukkan kedalam tas belanja yang dibawa terdakwa I dan terdakwa II selanjutnya berdasarkan kesepakatan terdakwa I dan terdakwa II kedua tas berisi produk kecantikan tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya dibawa keluar tanpa melakukan pembayaran di kasir dan sesampainya di tempat parkir sepeda motornya  terdakwa I yang membawa 2 (dua) tas berisi produk-produk kecantikan didatangi oleh saksi GINANJAR NUR ROHMAN (satpam toko/swalayan Mirota Kampus) kemudian diamankan juga terdakwa II lalu setelah dilakukan interogasi terdakwa I mengakui jika bersama-sama dengan terdakwa II telah mengambil produk-produk kecantikan di toko/swalayan Mirota Kampus dan keluar toko/swalayan Mirota Kampus tanpa melakukan pembayaran di kasir.
• Bahwa akibat kejadian tersebut Toko/Swalayan Mirota Kampus mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.493.374,- (tiga juta empat ratus Sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah).
 
 ------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya