Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
270/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Irdhany Kusmarasari, SH
3.Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH
BERLIAN BESTARI binti USMAN TRIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 270/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-0000/M.4.12.3/Eku.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Irdhany Kusmarasari, SH
3Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BERLIAN BESTARI binti USMAN TRIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu                
-------- Bahwa terdakwa BERLIAN BESTARI Binti USMAN TRIYONO pada tangal 7 Desember 2021 dan 27 Januari 2022  atau setidak-tidaknya dalam Bulan Desember 2021 s/d Januari 2022, bertempat di Kantor PT. IGP Internasional Piyungan Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih berada di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara:  

  • Bahwa sekira tanggal 28 November 2022 saksi HANI AULIA LARASSAKTI/korban dan suaminya berniat mengajukan pinjaman kredit KUR di Bank BNI KCP Piyungan Bantul, kemudian saksi dan suaminya mengirimkan foto KTP kepada petugas customer service Bank untuk keperluan pengecekan Informasi Debitur atau BI Cheking;
  • Bahwa pada tanggal 29 November 2022 saksi HANI AULIA LARASSAKTI mendapat informasi dari customer service Bank BNI KCP Piyungan bahwa pengajuan kredit tidak dapat diproses karena setelah dilakukan pengecekan informasi debitur terdapat beberapa pembiayaan yang macet, bahwa dari informasi tersebut saksi HANI AULIA LARASSAKTI juga melakukan pengecekan ke OJK DIY ternyata benar saksi HANI AULIA LARASSAKTI terdapat pinjaman kepada PT Commerce Finance yg bekerjasama dengan PT. Shopee Internasional Indonesia dengan layanan Spaylater pada platform/aplikasi belanja online shopee dan kepada PT Bank Seabank Indonesia yang bekerjasama dengan layanan Spinjam (pemberian fasilitas pinjaman) pada platform/aplikasi belanja online shopee dan terhadap transaksi keuangan tersebut saksi HANI AULIA LARASSAKTI selaku debitur mengalami kolektibilitas 5 (macet) padahal saksi HANI AULIA LARASSAKTI belum pernah mengaktifkan layanan SPayLater dan Spinjam, belum pernah melakukan pembelanjaan dengan pembayaran secara Spaylater (beli sekarang bayar nanti) maupun mengajukan pinjaman pada layanan Spinjam sehingga tidak pernah mendapatkan tagihan atas layanan SPayLater maupun Spinjam;
  • Bahwa ternyata penyebab dari BI cheking yang jelek atas nama nasabah HANI AULIA LARASSAKTI karena perbuatan terdakwa BERLIAN BESTARI tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berhak yaitu saksi HANI AULIA LARASSAKTI, pada tanggal 7 Desember 2021 melalui akun flavvish.shop milik terdakwa dengan nomor HP 085600588887 telah melakukan aktivasi layanan Spaylater (merupakan layanan fasilitas pembiayaan pinjaman finansial dari PT.Commerce Finance bagi nasabah yang merupakan pengguna aplikasi belanja online shopee) dengan melakukan manipulasi ataupun perubahan data pada langkah-langkah dalam aktivasi Spaylater antara lain yaitu setelah menerima OTP dari layanan aplikasi Shopee, selanjutnya terdakwa mengupload KTP milik saksi HANI AULIA LARASSAKTI, memasukkan informasi data yang terdapat dalam KTP saksi HANI AULIA LARASSAKTI dengan maksud agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik berupa KTP milik orang lain tersebut seolah-olah data otentik milik terdakwa, yaitu Nama : Hani Aulia Larassakti,  NIK : 3374064110970003, Tanggal Lahir : 01-10-1997, Tempat Lahir : Pontianak, Jenis Kelamin : Perempuan, Pekerjaan : Private Employee dan memasukkan informasi tambahan nama Ibu Kandung yaitu : Rinawati (Ibu dari saksi HANI AULIA LARASSAKTI) yang sebelumnya telah dikenal terdakwa, setelah itu terdakwa melakukan verifikasi wajah seolah-olah sebagai HANI AULIA LARASSAKTI kemudian setelah layanan Spaylater aktif terdakwa melakukan pembelanjaan online pada aplikasi shopee sebanyak 27 kali, dari pembelanjaan tersebut sebanyak 9 (sembilan) kali dengan jumlah total nilai pokok pinjaman atas pembelian di aplikasi belanja online shopee termasuk bunga dan denda sebesar Rp.1.642.258,- (satu juta enam enam ratus empat puluh dua ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) tidak dilakukannya pembayaran oleh terdakwa dalam tenor waktu yang telah disepakati;
  • Selanjutnya pada tanggal 27 Januari 2022 dengan cara dan maksud yang sama secara tanpa hak menggunakan identitas KTP milik saksi HANI AULIA LARASSAKTI melakukan aktifasi layanan SPInjam yaitu layanan/produk pinjaman tunai yang ditawarkan untuk pengguna Paltform/aplikasi shopee dengan cara mengupload KTP milik saksi HANI AULIA LARASSAKTI, memasukkan informasi data yang terdapat dalam KTP saksi HANI AULIA LARASSAKTI, yaitu Nama : Hani Aulia Larassakti,  NIK : 3374064110970003, Tanggal Lahir : 01-10-1997, Tempat Lahir : Pontianak, Jenis Kelamin : Perempuan, Pekerjaan : Private Employee dan memasukkan informasi tambahan nama Ibu Kandung yaitu : Rinawati (Ibu dari saksi HANI AULIA LARASSAKTI), setelah itu terdakwa melakukan verifikasi wajah seolah-olah sebagai HANI AULIA LARASSAKTI setelah itu memasukkan nomor rekening untuk pencairan pinjaman yang diajukan pengguna Shopee.
  • Bahwa oleh karena nomor rekening yang digunakan untuk pencairan dana tunai Spinjam hanya dapat dilakukan ke rekening yang terdaftar sesuai dengan identitas KTP yang digunakan pengguna akun maka terdakwa meminta nomor rekening milik saksi HANI AULIA LARASSAKTI dengan alasan untuk menerima transferan uang dari suaminya, setelah memperoleh nomor rekening milik saksi HANI AULIA LARASSAKTI Bank BRI nomor rekening 663601024813531 selanjutnya terdakwa memasukkan nomor rekening tersebut pada layanan Spinjam, dan setelah layanan SPInjam aktif pada tanggal 27 Januari 2022 terdakwa mengajukan pinjaman pada layanan Spinjam sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk tenor pengembalian selama 6 (enam) bulan dan pada tanggal 13 Pebruari 2022 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk tenor selama 2 (dua) bulan dan dalam tenor waktu yang disepakati tersebut ternyata terdakwa tidak melakukan pembayaran sehingga muyncul tagihan dengan jumlah total pokok pinjaman, bunga dan denda sebesar Rp. 4.989.885,- (empat juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah);
  • Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi HANI AULIA LARASSAKTI mengalami kerugian karena tidak dapat mengajukan pinjaman ke Bank dan dianggap sebagai debitur yang tidak patuh dengan predikat kolektibilitas 5 (terdapat tunggakan pembayaran yang tidak lancar atau macet) dari lembaga pembiayaan PT Commerce Finance dan PT Bank Seabank Indonesia dengan jumlah total tagihan setidak-tidaknya sebesar Rp. 6.541.143,- (enam juta lima ratus empat puluh satu seratus empat puluh tiga).

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam pasal 35 jo pasal 51 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik -----------------------------------
         
 
ATAU
Kedua

-------- Bahwa terdakwa BERLIAN BESTARI Binti USMAN TRIYONO pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu tersebut diatas dengan senqaja dan melawan hukum menggunakan data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) yaitu setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara :

  • Bahwa sekira tanggal 28 November 2022 saksi HANI AULIA LARASSAKTI/korban dan suaminya berniat mengajukan pinjaman kredit KUR di Bank BNI KCP Piyungan Bantul, kemudian saksi dan suaminya mengirimkan foto KTP kepada petugas customer service Bank untuk keperluan pengecekan Informasi Debitur atau BI Cheking;
  • Bahwa pada tanggal 29 November 2022 saksi HANI AULIA LARASSAKTI mendapat informasi dari customer service Bank BNI KCP Piyungan bahwa pengajuan kredit tidak dapat diproses karena setelah dilakukan pengecekan informasi debitur terdapat beberapa pembiayaan yang macet, bahwa dari informasi tersebut saksi HANI AULIA LARASSAKTI juga melakukan pengecekan ke OJK DIY ternyata benar saksi HANI AULIA LARASSAKTI terdapat pinjaman kepada PT Commerce Finance yg bekerjasama dengan PT. Shopee Internasional Indonesia dengan layanan Spaylater pada platform/aplikasi belanja online shopee dan kepada PT Bank Seabank Indonesia yang bekerjasama dengan layanan Spinjam (pemberian fasilitas pinjaman) pada platform/aplikasi belanja online shopee dan terhadap transaksi keuangan tersebut saksi HANI AULIA LARASSAKTI selaku debitur mengalami kolektibilitas 5 (macet) padahal saksi HANI AULIA LARASSAKTI belum pernah mengaktifkan layanan SPayLater dan Spinjam, belum pernah melakukan pembelanjaan dengan pembayaran secara Spaylater (beli sekarang bayar nanti) maupun mengajukan pinjaman pada layanan Spinjam sehingga tidak pernah mendapatkan tagihan atas layanan SPayLater maupun Spinjam;
  • Bahwa ternyata penyebab dari BI cheking yang jelek atas nama nasabah HANI AULIA LARASSAKTI karena perbuatan terdakwa BERLIAN BESTARI tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berhak yaitu saksi HANI AULIA LARASSAKTI, pada tanggal 7 Desember 2021 melalui akun flavvish.shop milik terdakwa dengan nomor HP 085600588887 telah melakukan aktivasi layanan Spaylater (merupakan layanan fasilitas pembiayaan pinjaman finansial dari PT.Commerce Finance bagi nasabah yang merupakan pengguna aplikasi belanja online shopee) antara lain yaitu setelah menerima OTP dari layanan aplikasi Shopee, selanjutnya terdakwa mengupload KTP milik saksi HANI AULIA LARASSAKTI, memasukkan informasi data yang terdapat dalam KTP saksi HANI AULIA LARASSAKTI, yaitu Nama : Hani Aulia Larassakti,  NIK : 3374064110970003, Tanggal Lahir : 01-10-1997, Tempat Lahir : Pontianak, Jenis Kelamin : Perempuan, Pekerjaan : Private Employee dan memasukkan informasi tambahan nama Ibu Kandung yaitu : Rinawati (Ibu dari saksi HANI AULIA LARASSAKTI) yang sebelumnya telah dikenal terdakwa, setelah itu terdakwa melakukan verifikasi wajah seolah-olah sebagai HANI AULIA LARASSAKTI kemudian setelah layanan Spaylater aktif terdakwa melakukan pembelanjaan online pada aplikasi shopee sebanyak 27 kali, dari pembelanjaan tersebut sebanyak 9 (sembilan) kali dengan jumlah total nilai pokok pinjaman atas pembelian di aplikasi belanja online shopee termasuk bunga dan denda sebesar Rp.1.642.258,- (satu juta enam enam ratus empat puluh dua ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) tidak dilakukannya pembayaran oleh terdakwa dalam tenor waktu yang telah disepakati;
  • Selanjutnya pada tanggal 27 Januari 2022 dengan cara yang sama secara tanpa hak menggunakan identitas KTP milik saksi HANI AULIA LARASSAKTI melakukan aktifasi layanan SPInjam yaitu layanan/produk pinjaman tunai yang ditawarkan untuk pengguna Paltform/aplikasi shopee dengan cara mengupload KTP milik saksi HANI AULIA LARASSAKTI, memasukkan informasi data yang terdapat dalam KTP saksi HANI AULIA LARASSAKTI, yaitu Nama : Hani Aulia Larassakti,  NIK : 3374064110970003, Tanggal Lahir : 01-10-1997, Tempat Lahir : Pontianak, Jenis Kelamin : Perempuan, Pekerjaan : Private Employee dan memasukkan informasi tambahan nama Ibu Kandung yaitu : Rinawati (Ibu dari saksi HANI AULIA LARASSAKTI), setelah itu terdakwa melakukan verifikasi wajah seolah-olah sebagai HANI AULIA LARASSAKTI kemudian memasukkan nomor rekening untuk pencairan pinjaman yang diajukan pengguna Shopee.
  • Bahwa oleh karena nomor rekening yang digunakan untuk pencairan dana tunai Spinjam hanya dapat dilakukan ke rekening yang terdaftar sesuai dengan identitas KTP yang digunakan pengguna akun maka terdakwa meminta nomor rekening milik saksi HANI AULIA LARASSAKTI dengan alasan untuk menerima transferan uang dari suaminya, setelah memperoleh nomor rekening milik saksi HANI AULIA LARASSAKTI Bank BRI nomor rekening 663601024813531 selanjutnya terdakwa memasukkan nomor rekening tersebut pada layanan Spinjam, dan setelah layanan SPInjam aktif pada tanggal 27 Januari 2022 terdakwa mengajukan pinjaman pada layanan Spinjam sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk tenor pengembalian selama 6 (enam) bulan dan pada tanggal 13 Pebruari 2022 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk tenor selama 2 (dua) bulan dan dalam tenor waktu yang disepakati tersebut ternyata terdakwa tidak melakukan pembayaran sehingga muncul tagihan dengan jumlah total pokok pinjaman, bunga dan denda sebesar Rp. 4.989.885,- (empat juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah);
  • Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi HANI AULIA LARASSAKTI mengalami kerugian karena tidak dapat mengajukan pinjaman ke Bank dan dianggap sebagai debitur yang tidak patuh dengan predikat kolektibilitas 5 (terdapat tunggakan pembayaran yang tidak lancar atau macet) dari lembaga pembiayaan PT Commerce Finance dan PT Bank Seabank Indonesia dengan jumlah total tagihan setidak-tidaknya sebesar Rp. 6.541.143,- (enam juta lima ratus empat puluh satu seratus empat puluh tiga).

  
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam pasal 67 ayat (3)  jo pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor : 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.  -----

Pihak Dipublikasikan Ya