Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
416/Pid.B/2024/PN Btl 1.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
2.Ferry M Kurniawan, SH MH
ALFINA AUREL DAMAYANTI binti AGUSFIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 416/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4423/M.4.12.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Luk Luk Rafiqul Huda, SH
2Ferry M Kurniawan, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFINA AUREL DAMAYANTI binti AGUSFIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa ALFINA AUREL DAMAYANTI binti AGUSFIAN pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kos Putri Sejati di Ngebel Rt.06, Tamantirto, Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yakni melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------

-------- Bermula pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 16.30 WIB saksi AZZAHRA SALSABILA datang ke kos terdakwa yang terletak di Ngebel Rt.06, Tamantirto, Kasihan, Bantul dengan maksud untuk mengambil laptop, Ipad, dan laporan praktikum kemudian saksi AZZAHRA SALSABILA mengajak terdakwa makan tetapi terdakwa tidak merespon ajakan saksi AZZAHRA SALSABILA lalu saat saksi AZZAHRA SALSABILA selesai membereskan barang-barang miliknya terdakwa meneriaki saksi AZZAHRA SALSABILA mengatakan “kamu ngapain” dan saksi AZZAHRA SALSABILA mejawab “mau pulang” kemudian terdakwa menanyakan “ngapain pulang, disini aja” namun saksi AZZAHRA SALSABILA tetap ingin pulang dan saksi AZZAHRA SALSABILA mengeluarkan tas dari kamar kos namun secara tiba-tiba terdakwa menyeret saksi AZZAHRA SALSABILA dan menguncinya di dalam kamar lalu terdakwa menutup gorden kamar dan mematikan lampu kamar, kemudian terdakwa membenturkan kepala saksi AZZAHRA SALSABILA ke tembok lalu terdakwa menarik dan mendorong saksi AZZAHRA SALSABILA hingga terjatuh di lantai dan memukul saksi AZZAHRA SALSABILA di bagian kepala kiri dengan tangan mengepal, lalu terdakwa menampar pipi kiri saksi AZZAHRA SALSABILA menggunakan tangan kanan, kemudian terdakwa menarik bagian dekat kerah saksi AZZAHRA SALSABILA lalu terdakwa membanting tubuh saksi AZZAHRA SALSABILA ke lantai kemudian terdakwa memiringkan badan dan menduduki saksi  AZZAHRA SALSABILA di bagian pinggang sambil terdakwa menghentakkan tubuhnya di atas badan saksi AZZAHRA SALSABILA dan saat itu saksi AZZAHRA SALSABILA berteriak minta tolong namun terdakwa memasukkan 3 (tiga) jarinya ke mulut saksi AZZAHRA SALSABILA sehingga saksi AZZAHRA SALSABILA tidak bisa berteriak dan terdakwa mengunci kaki saksi AZZAHRA SALSABILA dengan menggunakan kakinya sehingga saksi AZZAHRA SALSABILA tidak bisa berdiri, selanjutnya terdakwa juga mencengkeram perut kiri bawah saksi AZZAHRA SALSABILA sambil meremas payudara saksi AZZAHRA SALSABILA di sebelah kiri lalu saksi AZZAHRA SALSABILA mengatakan “bolehin aku pulang sekarang juga atau aku bakal mati disini” lalu terdakwa melepaskan saksi AZZAHRA SALSABILA kemudian saksi AZZAHRA SALSABILA pergi meninggalkan kos terdakwa, bahwa berdasarkan hasil visum et repertum Nomor :004/RSBl/JM.100/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 yang ditandatangani  dengan mengingat sumpah dan jabatan oleh dr. Pavianta Riwan Giovani, dokter pada Rumah Sakit Betheda Lempuyangwangi yang melakukan pemeriksaan terhadap AZZZAHRA SALSABILA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Keadaan Umum

:

Tampak sakit sedang, pasien sadar.

Luka-luka

:

Luka lecet di kepala bagian atas dengan ukuran satu kali satu koma lima sentimeter.

 

 

Luka lecet di pergelangan tangan kiri dengan ukuran satu koma lima sentimeter.

 

 

Luka memar di bawah lutut kiri dengan ukuran tiga kali tiga sentimeter.

 

 

Luka memar di bawah perut sebelah kiri dengan ukuran dua kali nol koma lima sentimeter.

Kesimpulan

:

Luka lecet di kepala bagian atas dan pergelangan tangan kiri.

Luka memar di bawah lutut kiri dan bawah perut sebelah kiri.

    Dan berdasarkan hasil visum et repertum Nomor :005/RSBl/JM.100/III/2024 tanggal 23 Mei 2024 yang ditandatangani  dengan mengingat sumpah dan jabatan oleh dr. Catherina Yanita Wibowo, dokter pada Rumah Sakit Betheda Lempuyangwangi yang melakukan pemeriksaan terhadap AZZZAHRA SALSABILA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Keadaan Umum

:

Tampak sakit sedang, pasien sadar.

Luka-luka

:

Luka memar di perut bagian bawah kurang lebih satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter dengan dasar kemerahan.

 

 

Luka lecet di mulut bagian dalam kanan atau sariawan sepanjang kurang lebih empat sentimeter.

Kesimpulan

:

Luka memar di perut bagian bawah.

Luka lecet di mulut bagian dalam kanan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)  KUHP. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya