| Dakwaan |
Bahwa terdakwa TRI BAYU MURDITO Bin SUKAMTO pada hari SELASA tanggal 23 Mei 2017 sekira pukul 20.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, di simpang empat Ketandan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|