Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum Akta No. 01 tentang Pemasukan, Pengeluaran dan Perubahan Anggaran Dasar CV. Art Fashion tertanggal 8 November 2022 adalah sah.
- Menyatakan secara hukum kedudukan Penggugat sebagai Direktur (Pesero Aktif) CV Art Fashion berdasarkan Akta No. 01 tentang Pemasukan, Pengeluaran dan Perubahan Anggaran Dasar CV. Art Fashion tertanggal 8 November 2022 adalah sah.
- Menyatakan tindakan Tergugat melakukan pengambil alihan pengelolaan dan pemindahan tempat usaha CV Art Fashion adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali pengelolaan usaha CV Art Fashion kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp 356.748.475,- (tiga ratus lima puluh enam juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah) dan kerugian imateriil sejumlah Rp 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwang Som) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah)/hari setiap kali Tergugat lalai dalam mematuhi putusan perkara ini;.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoorbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|