Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.B/2024/PN Btl 1.Junita Astuti, SH MH
2.Nur Hadi Yutama, SH MH
3.Ferry M Kurniawan, SH MH
ISTIADI bin SIMIN SOEMINTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 207/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2118/M.4.12.3/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Junita Astuti, SH MH
2Nur Hadi Yutama, SH MH
3Ferry M Kurniawan, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISTIADI bin SIMIN SOEMINTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-

Bahwa ia terdakwa ISTIADI Bin SIMIN SOEMINTO pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekira pukul 19.00 wib bertempat di Kantor Notaris DWI NOOR YUDISATMOKO, SH Jalan Ringroad Selatan 99 Menaya Kidul Ds. Tamantirto Kec. Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan hutang,  mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------

Bahwa bermula pada pertengahan bulan Mei 2023 saksi Agung Prabowo bertemu saksi Ade Kusdiyanto lalu dalam pertemuan tersebut saksi Ade Kusdiyanto memberitahu kepada saksi Agung Prabowo bahwa  temannya yang bernama saksi Bambang Miko bisa mencairkan dana kampanye Caleg selanjutnya saksi Agung Prabowo bertemu dengan saksi Bambang Miko lalu dalam pertemuan tersebut saksi Bambang Miko memberitahukan  yang bisa memberi pinjaman dana kampanye caleg adalah temannya yaitu saksi Agung Nugroho (dalam berkas perkara terpisah) dan pada saat itu saksi Agung Prabowo memang benar membutuhkan dana tersebut sehingga saksi Agung Prabowo mau bertemu dan dikarenakan saksi Bambang Miko sedang sibuk tidak bisa mengantar akhirnya saksi Bambang Miko memberikan no Hp saksi Indah kepada saksi Agung Prabowo agar diminta mempertemukan kepada saksi Agung Nugroho (dalam berkas perkara terpisah)  karena saksi Indah juga mengal saksi Agung Nugroho (dalam berkas perkara terpisah)  selanjutnya saksi Agung Prabowo ditemani oleh saksi Indah bertemu dengan saksi Agung Nugroho (dalam berkas perkara terpisah)  di warung Soto Kadipiro Jl. Ahmad Dahlan Yogyakarta lalu dalam pertemuannya saksi Agung Nugroho (dalam berkas perkara terpisah)  memperkenalkan diri bahwa dirinya adalah karyawan di PT Agrindo Persada Tirta Investama yang mana PT tersebut dalam kenyataannya tidak ada selanjutnya saksi Agung Nugroho (dalam berkas perkara terpisah)  menerangkan juga bahwa PT tersebut  mempunyai program pinjaman dana kampanye caleg dan saat itu sempat dipresentasikan program tersebut dengan rinci didepan saksi Agung Prabowo dan dari hasil presentasi tersebut saksi Agung Prabowo semakin yakin dan selanjutnya saksi Agung Prabowo langsung mengajukan permohonan pinjaman tersebut kepada saksi Agung Nugroho (dalam berkas perkara terpisah)  selanjutnya agar saksi Agung Prabowo lebih percaya lagi, saksi Agung Nugroho (dalam berkas perkara terpisah)  meminta agar penandatanganan perjanjian pinjaman dana kampanye caleg dilakukan di hadapan notaris dan saksi Agung Prabowo pun menyetujuinya selanjutnya pada hari Jumat  tanggal 23 Juni 2023  sekira pukul 19.00 wib saksi Agung Prabowo datang ke Notaris Dwi Noor Yudisatmoko, SH dan bertemu dengan terdakwa  yang pada saat itu terdakwa mengaku sebagai Komisaris Utama PT Agrindo Persada Tirta Investama dan saat itu saksi Agung Prabowo membayar biaya administrasi, provisi, pajak dan asuransi sebesar 5?ri pinjaman yang diajukan oleh saksi Agung Prabowo sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) yaitu sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diserahkan secara cash didepan notaris yaitu saksi Dwi Noor, hal tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan sebelumnya. Pada saat penyerahan uang tersebut ada beberapa saksi yang ikut dikantor notaris yaitu saksi Prayitno, saksiTri Nur Fatimah, saksi Agung Nugroho (dalam berkas perkara terpisah)  , saksi Indah, saksi Fredy (DPO) dan saksi Dwi Noor. Selajutnya setelah selesai dari kantor Notaris tersebut pada tanggal 14 Juli 2023 saksi Agung Nugroho (dalam berkas perkara terpisah)  kembali meminta uang sebesar. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) lalu pada tanggal 19 Agustus 2023 meminta lagi uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan terakhir pada tanggal 16 September tahun 2023 meminta uang sebesar Rp. 2.990.000,00 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah,  kesemuanya ditransfer ke rekening BCA saksi Agung Nugroho (dalam berkas perkara terpisah)  dan kesemua uang tersebut adalah untuk biaya pembuatan proposal dan biaya untuk mempercepat proses pencairan. Dalam perjanjian sebelumnya dana yang diminta oleh saksi Agung Prabowo akan cair pada tanggal 27 Juni 2023 namun hingga saat waktu yang dijanjikan pinjaman dana kampanye caleg tersebut belum turun cair juga dan uang yang telah saksi Agung Prabowo serahkan kepada terdakwa dan saksi Agung Nugroho (dalam berkas perkara terpisah)   sebanyak RP. 113.990.000,00 (seratus tiga belas juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) juga tidak dikembalikan dan diketahui bahwa uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan saksi Agung Nugroho (dalam berkas perkara terpisah). Akibat kejadian tersebut saksi Agung Prabowo melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak yang berwajib
           
Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Agung Nugroho (dalam berkas perkara terpisah), saksi Agung Prabowo mengalami kerugian sebesar RP. 113.990.000,00 (seratus tiga belas juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah).       

   
---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya