| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa terdakwa QORI KHARIS FAUZI Bin KONIMAN pada hari Minggu tanggal 9 Nopember 2025 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2025 bertempat di rumah kost terdakwa di Krapyak Wetan RT. 011 Kelurahan Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekira pukul 23.20 WIB pada saat terdakwa membuka akun instagram miliknya “qorikharisfuzi” muncul gambar dari akun IG “leftbusiness” setelah itu terdakwa membuka akun IG leftbusiness tersebut dan melihat insta story di akun tersebut muncul gambar serbuk/kristal bening dengan tulisan harga 05: 450 dan 1F: 950 dari akun IG: ratu_k1dul selanjutnya terdakwa membuka dan mengirim pesan/DM di akun IG: ratu_k1dul, dan setelah berkomunikasi melalui pesan Instagram terdakwa membeli sabu dengan cara mengetik 05 dan setelah dibalas “siap TF” kemudian akun IG: ratu_k1dul menanyakan lokasi pengambilan sabu dan mengirim nomor rekening bank MNC (****7324) atas nama DEDEN PURNAMA, setelah menerima nomor rekening selanjutnya dengan menggunakan HP miliknya terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dari aplikasi DANA nomor 0858 7751 2268 ke rekening bank MNC (****7324) atas nama penerima DEDEN PURNAMA.
- Setelah itu bukti transfer terdakwa kirimkan melalui DM kepada penjual/akun IG: ratu_k1dul terdakwa menerima maps pengambilan sabu dan foto letak sabu selanjutnya pada hari sabtu tanggal 8 november 2025 sekira pukul 23.50 WIB terdakwa berangkat mengambil sabu dan pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa berhasil menemukan paket sabu yaitu di daerah Jl. Glagahsari Umbulharjo Yogyakarta yang di tempelkan dengan dobeltip di paralon tembok rumah warga dengan dibungkus plastic berwarna kuning, selanjutnya terdakwa membawa sabu tersebut ke kostnya di Krapyak Wetan RT. 011, Panggungharjo Sewon Bantul dan sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa menggunakan sabu dan setelah itu sisa sabu dalam plastic klip terdakwa bagi menjadi 2 plastik klip kecil, selanjutnya sekira pukul 07.30 WIB terdakwa didatangi petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY yang telah menerima informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Panggungharjo Sewon Bantul kemudian melakukan penangkapan terdakwa di rumah kostnya di Krapyak Wetan RT. 011Panggungharjo Sewon Bantul dan setelah dilakukan penggeledehan badan dan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bruto 0,20 (nol koma dua nol) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisi serbuk kristal dengan berat bruto 0,05 (nol koma nol lima) gram.
- Seperangkat alat hisap sabu yang terdiri dari: 1 (satu) buah botol air mineral merk Aqua, 1 (satu) pipet kaca bentuk lurus, 2 (dua) potong sedotan warna putih.
- 1 (satu) buah korek api gas warna ungu.
- 1 (satu) potong sedotan warna pitih dengan ujung runcing.
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam, dengan nomor simcard; 0858 7751 2268.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Balai laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah D.I.Yogyakarta sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : R/400.7.5/1888/D13.1 tanggal 14 Nopember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim pemeriksa, terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klip yang diduga sabu dengan berat bersih masing-masing 0,04 (nol koma nol empat) gram dan 0,02 (nol koma nol dua) gram yang disita dari terdakwa mengandung metamfetamine seperti terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terdakwa menyimpan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana juncto pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa QORI KHARIS FAUZI Bin KONIMAN pada hari Minggu tanggal 9 Nopember 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2025 bertempat di rumah kost terdakwa di Krapyak Wetan RT. 011 Kelurahan Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara :
- Pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekira pukul 23.20 WIB pada saat terdakwa membuka akun instagram miliknya “qorikharisfuzi” muncul gambar dari akun IG “leftbusiness” setelah itu terdakwa membuka akun IG leftbusiness tersebut dan melihat insta story di akun tersebut muncul gambar serbuk/kristal bening dengan tulisan harga 05: 450 dan 1F: 950 dari akun IG: ratu_k1dul selanjutnya terdakwa membuka dan mengirim pesan/DM di akun IG: ratu_k1dul, dan setelah berkomunikasi melalui pesan Instagram terdakwa membeli sabu dengan cara mengetik 05 dan setelah dibalas “siap TF” kemudian akun IG: ratu_k1dul menanyakan lokasi pengambilan sabu dan mengirim nomor rekening bank MNC (****7324) atas nama DEDEN PURNAMA, setelah menerima nomor rekening selanjutnya dengan menggunakan HP miliknya terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dari aplikasi DANA nomor 0858 7751 2268 ke rekening bank MNC (****7324) atas nama penerima DEDEN PURNAMA.
- Setelah itu bukti transfer terdakwa kirimkan melalui DM kepada penjual/akun IG: ratu_k1dul terdakwa menerima maps pengambilan sabu dan foto letak sabu selanjutnya pada hari sabtu tanggal 8 november 2025 sekira pukul 23.50 WIB terdakwa berangkat mengambil sabu dan pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa berhasil menemukan paket sabu yaitu di daerah Jl. Glagahsari Umbulharjo Yogyakarta yang di tempelkan dengan dobeltip di paralon tembok rumah warga dengan dibungkus plastic berwarna kuning, selanjutnya terdakwa membawa sabu tersebut ke kostnya di Krapyak Wetan RT. 011, Panggungharjo Sewon Bantul dan setelah sampai di kost sekira pukul 01.00 WIB terdakwa membuat perlengkapan menghisap sabu dengan menggunakan botol air mineral, sedotan plastic, pipet kaca dan korek api gas kemudian setelah selesai membuat alat hisap sabu tersebut sekira pada pukul 02.00 WIB terdakwa menggunakan sabu dengan cara memasukkan sabu kedalam Pipet kaca yang sudah tersambung dengan alat hisap sedotan plastik setelah itu terdakwa membakar pipet kaca dengan korek api gas, setelah sabu didalam pipet kaca tersebut mencair oleh terdakwa didiamkan sejenak kemudian setelah sabu kering kemudian pipet dibakar lagi hingga muncul asap dan asap tersebut terdakwa hisap menggunakan mulut dan setelah itu dikeluarkan lagi melalui mulut, setelah selesai menggunakan sabu terdakwa membagi sisa sabu menjadi 2 plastik klip kecil.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 07.30 WIB terdakwa ditangkap petugas Polda DIY dan barang bukti yang disita dari terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan Balai laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah D.I.Yogyakarta sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : R/400.7.5/1888/D13.1 tanggal 14 Nopember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim pemeriksa, terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klip yang diduga sabu dengan berat bersih masing-masing 0,04 (nol koma nol empat) gram dan 0,02 (nol koma nol dua) gram yang disita dari terdakwa benar mengandung metamfetamine seperti terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium urine terdakwa oleh RS Bhayangkara Polda DIYNo RM 00129391No. Lab L-292220 tanggal 10 Nopember 2025 positif Methamphetamin (AMP).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------- |