| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 225/Pid.B/2019/PN Btl | Maria Goreti Sunarwati, S.H. | SUTOTO HERMAWAN | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Agu. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 225/Pid.B/2019/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Agu. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/1786/M.4.12.3/Eoh.2/08/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P.29
“ Untuk Keadilan “ SURAT DAKWAAN No. Reg.Perk.: PDM-88 /BTL-Epp-/07/2019
I. Terdakwa :
1. Nama lengkap : SUTOTO HERMAWAN Tempat lahir : Bantul Umur / Tgl. lahir : 45 tahun / 05 Juli 1974. Jenis kelamin : Laki-laki. Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Dusun Karangasem RT 01 Desa Gilangharjo, Kecamatan Pandak,Kabupaten Bantul Agama : Kristen Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : D3
II. Penahanan :
- Terdakwa ditahan oleh penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 03 Juni 2019 sampai dengan tanggal 22 Juni 2019. - Diperpanjang penahannya oleh Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DIY sejak tanggal 23 Juni 2019 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2019. - Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 30 Juli 2019 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2019.
III. Dakwaan : KESATU : Bahwa terdakwa SUTOTO HERMAWAN pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2018 sekitar pukul 11.00 Wib, atau setidak-setidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2018, bertempat di kator Notaris Tri Wahyuni ,SH alamat Jln Imogiri Barat Km 7 Bakung , Bangunharjo, Kecamatan Sewon,Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan antara lain sebagai berikut : Bahwa awal bulan Pebruari 2018 saksi korban Bernadeta Rita Dwi Prasetyaningsih menjual rumah di Perum Banyuraden, Pratama Cokrowijayan,Gamping, Sleman dengan harga Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan bulan Maret 2018 saksi korban Bernadeta Rita Dwi Prasetyaningsih akan membangun rumah yang terletak di dusun Kaligondang , Gedongan RT 03 ,Sumbermulyo,Bambanglipuro, Bantul. Dalam jual beli rumah tersebut saksi korban bertransaksi dengan terdakwa dan antara saksi korban dan terdakwa ada kesepakatan. Bahwa terdakwa menawarkan menjualkan rumah jika saksi korban bersedia membangunkan rumah menggunakan jasa terdakwa maka terdakwa bersedia membayar rumah tersebut dengan harga Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) , namun hanya dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp. 670.000.000,- (enam ratus tujuh puluh juta rupiah), sedangkan uang sisanya Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) digabungkan kedalam uang muka pekerjaan pembangunan rumah saksi korban yang akan dikerjakan oleh terdakwa Sutoto Hermawan. Selanjutnya saksi korban Bernadeta Rita Dwi Prasetyaningsih membuat gambar atau desain denah rumah luas tanah 207(dua ratus tujuh)m2 yang akan dibangun seluas 265 (dua ratus enam puluh lima) m2 (bangunan 2 lantai) kemudian saksi korban Bernadeta Rita Dwi Prasetyaningsih perlihatkan kepada terdakwa dan setelah ada pembicaraan tentang harga atau biaya pembangunan rumah , kemudaian terdakwa dan saksi korban saling menyetujui nilai harga pekerjaaan sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus ribu rupiah). Bahwa atas kesepakatan dalam proyek pembangunan rumah saksi korban Bernadeta Rita Dwi Prasetyaningsih dengan terdakwa Sutoto Hermawan dibuat perjanjian secara tertulis tertanggal 29 Maret 2018 dilakukan dikantor Notaris Tri Wahyuni,SH. alamat Jln Imogiri Barat Km 7 Bakung , Bangunharjo, Kecamatan Sewon,Kabupaten Bantul. Bahwa dalam perumusan surat perjanjian kontrak tersebut untuk drafnya yang membuat terdakwa Sutoto Hermawan sendiri kemudian saat di Notaris Tri Wahyuni,SH , terdakwa menyerahkan flas disk, selanjutnya diprint out dikantor notaris tersebut , kemudian isi dari perjanjian kontrak tersebut dibaca bersama dan saksi korban juga menyetujui selanjutnya ditanda tangani tanggal 29 Maret 2018. Bahwa isi dari draf kontrak kerja tersebut yaitu antara lain bahwa waktu pelaksanaan pembangunan rumah tersebut selama 180 (seratus delapan puluh ) hari terhitung 6 (enam) hari setelah penanda tanganan perjanjian . Cara pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan senilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus ribu rupiah) terbagi 4 (empat) termyn yaitu uang muka sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai kontrak atau Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dibayarkan setelah penanda tangan kontrak kerja oleh kedua belah pihak.
Bahwa saksi korban Bernadeta Rita Dwi Prasetyaningsih telah menyerahkan uang muka sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan diterima terdakwa yitu : Pada hari Rahu tanggal 28 Maret 2018 sekira pukul 17.10 WIB di ATM Indomart Tegalrejo,Yogyakarta sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Sedangkan sisanya Rp. 80.000.000, (delapan puluh juta rupiah) sudah dimasukkan kedalam uang muka, yang sudah diterima terdakwa dari saksi korban dari hasil penjualan rumah di Perum Banyuraden, Pratama Cokrowijayan,Gamping, Sleman, Namun sekitar bulan April 2018 dilakukan pengecekan proses pelaksanaan pembuatan rumah belum dikerjakan. Akhirnya saksi korban melakukan pertemuan dengan terdakwa dan menanyakan belum dilakukan pekerjaan dengan alasan terdakwa susah mencari tenaga bangunan. Sekitar satu minggu berkutnya setelah pertemuan saksi korban dan terdakwa memulai peletakan batu pertama bulan Juli 2018 , kemudian tidak ada pengerjaan lagi dan berhenti. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Bernadeta Rita Dwi Prasetyaningsih menderita kerugian uang tunai yang seluruhnya mencapai sebesar Rp.300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP
ATAU KEDUA : Bahwa terdakwa SUTOTO HERMAWAN pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dingat sekira tahun 2018, atau setidak-setidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2018, bertempat di Cafe Leccker Tegalrejo, Yogyakarta, , pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir , ditempat ia diketemukan atau ditahan , hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak Pidana dilakukan , maka berwenang mengadili Pengadilan Negeri Bantuldengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa sekitar awal tahun 2018 sebelum dilakukan pembuatan surat perjanjian saksi korban Bernadeta Rita Dwi Prasetyaningsih melakukan pertemuan dengan terdakwa di Cafe Leccker Tegalrejo, Yogyakarta , dalam pertemuan bahwa saksi korban akan menjual rumah di Perum Banyuraden, Pratama Cokrowijayan,Gamping, Sleman dengan harga Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) , terdakwa bersedia menawarkan/menjualkan jika saksi korban bersedia membangun rumah di dusun Kaligondang , Gedongan RT 03 ,Sumbermulyo,Bambanglipuro, Bantul menggunakan jasa terdakwa maka pihak terdakwa bersedia membayar rumah membayar rumah tersebut dengan harga Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) , namun hanya dibayarkan oleh pembeli sebesar Rp. 670.000.000,- (enam ratus tujuh puluh juta rupiah), sedangkan uang sisanya Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) digabungkan kedalam uang muka pekerjaan pembangunan rumah saksi korban yang akan dikerjakan oleh terdakwa Sutoto Hermawan. Selanjutnya saksi korban Bernadeta Rita Dwi Prasetyaningsih membuat gambar atau desain denah rumah luas tanah 207(dua ratus tujuh)m2 yang akan dibangun seluas 265 (dua ratus enam puluh lima) m2 (bangunan 2 lantai) kemudian saksi korban Bernadeta Rita Dwi Prasetyaningsih perlihatkan kepada terdakwa dan setelah ada pembicaraan tentang harga atau biaya pembangunan rumah , kemudaian terdakwa yang menentukan nilai harga pekerjaaan sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus ribu rupiah). Bahwa atas kesepakatan dalam proyek pembangunan rumah saksi korban Bernadeta Rita Dwi Prasetyaningsih dengan terdakwa Sutoto Hermawan dibuat perjanjian secara tertulis tertanggal 29 Maret 2018 dilakukan dikantor Notaris Tri Wahyuni,SH. alamat Jln Imogiri Barat Km 7 Bakung , Bangunharjo, Kecamatan Sewon,Kabupaten Bantul. Bahwa dalam perumusan surat perjanjian kontrak tersebut untuk drafnya yang membuat terdakwa Sutoto Hermawan sendiri kemudian saat di Notaris Tri Wahyuni,SH , terdakwa menyerahkan flas disk, selanjutnya diprint out dikantor notaris tersebut , kemudian isi dari perjanjian kontrak tersebut dibaca bersama dan saksi korban juga menyetujui selanjutnya ditanda tangani tanggal 29 Maret 2018. Bahwa isi dari draf kontrak kerja tersebut yaitu antara lain bahwa waktu pelaksanaan pembangunan rumah tersebut selama 180 (seratus delapan puluh ) hari terhitung 6 (enam) hari setelah penanda tanganan perjanjian . Cara pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan senilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus ribu rupiah) terbagi 4 (empat) termyn yaitu uang muka sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai kontrak atau Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dibayarkan setelah penanda tangan kontrak kerja oleh kedua belah pihak.
Bahwa saksi korban Bernadeta Rita Dwi Prasetyaningsih telah menyerahkan uang muka sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua pulu juta rupiah) dan sisanya Rp. 80.000.000, (delapan puluh juta rupiah) sudah dimasukkan kedalam uang muka, yang sudah diterima terdakwa dari diberikan saksi korban dari hasil penjualan rumah di Perum Banyuraden, Pratama Cokrowijayan,Gamping, Sleman, Namun sekitar bulan April 2018 dilakukan pengecekan proses pelaksanaan pembuatan rumah belum dikerjakan. Akhirnya saksi korban melakukan pertemuan dengan terdakwa dan menanyakan belum dilakukan pekerjaan dengan alasan terdakwa susah mencari tenaga bangunan. Sekitar satu minggu berkutnya setelah pertemuan saksi korban dan terdakwa memulai pelaletakan batu pertama , kemudian tidak ada pengerjaan lagi dan berhenti. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Bernadeta Rita Dwi Prasetyaningsih menderita kerugian uang tunai yang seluruhnya mencapai sebesar Rp.300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah itu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP .
Bantul, 30 Juli 2019. JAKSA PENUNTUT UMUM
MARIA GORETI SUNARWATI,SH JAKSA MADYA NIP. NIP.19661213 199103 2 002
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
