Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.B/2019/PN Btl Maria Goreti Sunarwati, S.H. SUTOTO HERMAWAN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 225/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/1786/M.4.12.3/Eoh.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTOTO HERMAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN  NEGERI  BANTUL                                                                              P.29

                                                                                               

          “ Untuk  Keadilan  “

                                                                  SURAT DAKWAAN

                   No. Reg.Perk.: PDM-88   /BTL-Epp-/07/2019

 

 

I.   Terdakwa :

 

     1.    Nama lengkap             : SUTOTO HERMAWAN

Tempat lahir                : Bantul

Umur / Tgl. lahir         : 45  tahun /  05 Juli  1974.

Jenis kelamin               : Laki-laki.

Kewarganegaraan       : Indonesia.

Tempat tinggal            : Dusun Karangasem RT 01 Desa Gilangharjo, Kecamatan Pandak,Kabupaten Bantul

Agama                         : Kristen

Pekerjaan                     : Karyawan Swasta

Pendidikan                  : D3

  

II.        Penahanan :

 

- Terdakwa  ditahan oleh penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 03 Juni  2019 sampai dengan tanggal 22 Juni 2019.

-  Diperpanjang penahannya oleh Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DIY sejak tanggal 23 Juni 2019 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2019.

- Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 30 Juli 2019 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2019.

 

III.       Dakwaan :

KESATU  :

Bahwa terdakwa SUTOTO HERMAWAN pada hari  Rabu tanggal 29 Maret  2018 sekitar pukul 11.00 Wib, atau setidak-setidaknya  pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2018,  bertempat di kator Notaris Tri Wahyuni ,SH alamat Jln Imogiri Barat Km 7 Bakung , Bangunharjo, Kecamatan Sewon,Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan  orang lain, tetapi  yang ada dalam kekuasaannya  bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan antara lain  sebagai berikut : 

Bahwa  awal bulan Pebruari 2018 saksi korban Bernadeta Rita Dwi Prasetyaningsih menjual rumah di Perum Banyuraden, Pratama Cokrowijayan,Gamping, Sleman dengan harga Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan bulan Maret 2018 saksi korban Bernadeta Rita Dwi Prasetyaningsih akan membangun rumah yang terletak di dusun Kaligondang , Gedongan  RT 03 ,Sumbermulyo,Bambanglipuro, Bantul. Dalam jual beli rumah tersebut saksi korban bertransaksi dengan  terdakwa dan antara saksi korban dan terdakwa ada kesepakatan. Bahwa terdakwa menawarkan menjualkan rumah jika saksi korban  bersedia membangunkan rumah menggunakan jasa terdakwa maka terdakwa bersedia membayar rumah tersebut dengan harga Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) , namun hanya dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp. 670.000.000,- (enam ratus tujuh puluh juta rupiah), sedangkan uang sisanya Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah)  digabungkan kedalam uang muka pekerjaan pembangunan rumah saksi korban yang akan dikerjakan oleh terdakwa Sutoto Hermawan.

Selanjutnya saksi korban Bernadeta Rita Dwi Prasetyaningsih membuat gambar atau desain denah rumah luas tanah 207(dua ratus tujuh)m2 yang akan dibangun seluas 265 (dua ratus enam puluh lima) m2 (bangunan 2 lantai)  kemudian saksi korban Bernadeta Rita Dwi Prasetyaningsih perlihatkan kepada terdakwa dan setelah ada pembicaraan tentang harga atau biaya pembangunan rumah , kemudaian terdakwa dan saksi korban  saling menyetujui nilai harga pekerjaaan sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus ribu rupiah).

Bahwa atas kesepakatan dalam proyek pembangunan rumah saksi korban Bernadeta Rita Dwi Prasetyaningsih dengan terdakwa Sutoto Hermawan dibuat perjanjian secara tertulis tertanggal 29 Maret 2018 dilakukan dikantor Notaris Tri Wahyuni,SH. alamat Jln Imogiri Barat Km 7 Bakung , Bangunharjo, Kecamatan Sewon,Kabupaten Bantul.

Bahwa dalam perumusan surat perjanjian kontrak tersebut untuk drafnya yang membuat terdakwa Sutoto Hermawan sendiri kemudian saat di Notaris Tri Wahyuni,SH , terdakwa menyerahkan flas disk, selanjutnya diprint out dikantor notaris  tersebut , kemudian isi dari perjanjian kontrak tersebut dibaca bersama dan saksi korban juga menyetujui selanjutnya ditanda tangani tanggal 29 Maret 2018.

Bahwa isi dari draf kontrak kerja tersebut yaitu antara lain bahwa waktu pelaksanaan pembangunan rumah tersebut selama 180 (seratus delapan puluh ) hari terhitung 6 (enam) hari setelah penanda tanganan perjanjian .

Cara pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan senilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus ribu rupiah) terbagi 4 (empat) termyn yaitu

uang muka sebesar 50% (lima puluh  persen)  dari nilai kontrak atau Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dibayarkan setelah penanda tangan kontrak kerja oleh kedua belah pihak.
Termyn I sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai kontrak atau senilai Rp 150 .000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) Dibayarkan pada prestasi pekerjaan mencapai sekurang-kurangnya 75%,
Termyn II sebasar 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak atau senilai Rp 120 .000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) Dibayarkan pada prestasi pekerjaan mencapai sekurang-kurangnya 100%,
Termyn II sebasar 5% (lima persen) dari nilai kontrak atau senilai Rp 30 .000.000 (tiga puluh juta rupiah) Dibayarkan setelah selesai masa perawatan selama 30 (tiga puluh) hari atau serah terima pekerjaan.

 

Bahwa saksi korban Bernadeta Rita Dwi Prasetyaningsih telah menyerahkan uang muka  sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan diterima terdakwa yitu :

Pada hari Rahu tanggal 28 Maret 2018 sekira pukul 17.10 WIB di ATM Indomart Tegalrejo,Yogyakarta sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Yang kedua pada hari Kamis tangga; 29 Maret 2018 sekira pukul 11.42 WIB di kantor Notaris Tri Wahyuni , SH. Jln Imogiri Barat Km 7 Bakung , Bangunharjo, Kecamatan Sewon,Kabupaten Bantul sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Yang ketiga pada hari Jum,at tangga; 30 Maret 2018 sekira pukul 10.30 WIB dirumah saksi korban  , di Saudagaran TR III/878 rt 043/12 Kel.tegalrejo,Kec.Tegalrejo,Yogyakarta sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Yang ke empat pada  hari Sabtu  tangga; 31 Maret 2018 sekira pukul 09.00 WIB di Saudagaran TR III/878 rt 043/12 Kel.tegalrejo,Kec.Tegalrejo,Yogyakarta sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)

Sedangkan  sisanya Rp. 80.000.000, (delapan puluh juta rupiah) sudah dimasukkan kedalam uang muka,  yang sudah diterima terdakwa dari  saksi korban  dari hasil penjualan rumah di Perum Banyuraden, Pratama Cokrowijayan,Gamping, Sleman,

            Namun sekitar bulan April 2018 dilakukan pengecekan proses pelaksanaan pembuatan rumah belum dikerjakan. Akhirnya saksi korban melakukan pertemuan dengan terdakwa dan menanyakan  belum dilakukan pekerjaan dengan alasan terdakwa susah mencari tenaga bangunan.

Sekitar satu minggu berkutnya setelah pertemuan saksi korban dan terdakwa  memulai peletakan batu pertama bulan Juli 2018 , kemudian tidak ada pengerjaan lagi dan berhenti.

Bahwa akibat perbuatan  terdakwa tersebut saksi korban Bernadeta Rita Dwi Prasetyaningsih menderita kerugian  uang tunai yang seluruhnya mencapai sebesar Rp.300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah itu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP 

 

ATAU

KEDUA  :

Bahwa terdakwa SUTOTO HERMAWAN pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dingat sekira tahun 2018, atau setidak-setidaknya  pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2018, bertempat di Cafe Leccker Tegalrejo, Yogyakarta,  , pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir , ditempat ia diketemukan atau ditahan , hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak Pidana dilakukan , maka berwenang mengadili Pengadilan Negeri Bantuldengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara  sebagai  berikut : 

Bahwa  sekitar awal tahun 2018 sebelum dilakukan pembuatan surat perjanjian saksi korban  Bernadeta Rita Dwi Prasetyaningsih melakukan pertemuan dengan terdakwa di Cafe Leccker Tegalrejo, Yogyakarta , dalam pertemuan bahwa saksi korban akan menjual  rumah di Perum Banyuraden, Pratama Cokrowijayan,Gamping, Sleman dengan harga Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) , terdakwa bersedia menawarkan/menjualkan jika saksi korban bersedia membangun rumah di dusun Kaligondang , Gedongan  RT 03 ,Sumbermulyo,Bambanglipuro, Bantul menggunakan jasa terdakwa maka pihak terdakwa bersedia membayar rumah membayar rumah tersebut dengan harga Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) , namun hanya dibayarkan oleh pembeli sebesar Rp. 670.000.000,- (enam ratus tujuh puluh juta rupiah), sedangkan uang sisanya Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah)  digabungkan kedalam uang muka pekerjaan pembangunan  rumah saksi korban yang akan dikerjakan oleh terdakwa Sutoto Hermawan.

Selanjutnya saksi korban Bernadeta Rita Dwi Prasetyaningsih membuat gambar atau desain denah rumah luas tanah 207(dua ratus tujuh)m2 yang akan dibangun seluas 265 (dua ratus enam puluh lima) m2 (bangunan 2 lantai)  kemudian saksi korban Bernadeta Rita Dwi Prasetyaningsih perlihatkan kepada terdakwa dan setelah ada pembicaraan tentang harga atau biaya pembangunan rumah , kemudaian terdakwa yang menentukan nilai harga pekerjaaan sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus ribu rupiah).

Bahwa atas kesepakatan dalam proyek pembangunan rumah saksi korban Bernadeta Rita Dwi Prasetyaningsih dengan terdakwa Sutoto Hermawan dibuat perjanjian secara tertulis tertanggal 29 Maret 2018 dilakukan dikantor Notaris Tri Wahyuni,SH. alamat Jln Imogiri Barat Km 7 Bakung , Bangunharjo, Kecamatan Sewon,Kabupaten Bantul.

Bahwa dalam perumusan surat perjanjian kontrak tersebut untuk drafnya yang  membuat terdakwa Sutoto Hermawan sendiri kemudian saat di Notaris Tri Wahyuni,SH , terdakwa menyerahkan flas disk, selanjutnya diprint out dikantor notaris  tersebut , kemudian isi dari perjanjian kontrak tersebut dibaca bersama dan saksi korban juga menyetujui selanjutnya ditanda tangani tanggal 29 Maret 2018.

Bahwa isi dari draf kontrak kerja tersebut yaitu antara lain bahwa waktu pelaksanaan pembangunan rumah tersebut selama 180 (seratus delapan puluh ) hari terhitung 6 (enam) hari setelah penanda tanganan perjanjian .

Cara pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan senilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus ribu rupiah) terbagi 4 (empat) termyn yaitu

uang muka sebesar 50% (lima puluh  persen)  dari nilai kontrak atau Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dibayarkan setelah penanda tangan kontrak kerja oleh kedua belah pihak.
Termyn I sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai kontrak atau senilai Rp 150 .000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) Dibayarkan pada prestasi pekerjaan mencapai sekurang-kurangnya 75%,
Termyn II sebasar 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak atau senilai Rp 120 .000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) Dibayarkan pada prestasi pekerjaan mencapai sekurang-kurangnya 100%,
Termyn II sebasar 5% (lima persen) dari nilai kontrak atau senilai Rp 30 .000.000 (tiga puluh juta rupiah) Dibayarkan setelah selesai masa perawatan selama 30 (tiga puluh) hari atau serah terima pekerjaan.

 

Bahwa saksi korban Bernadeta Rita Dwi Prasetyaningsih telah menyerahkan uang muka  sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua pulu juta rupiah) dan  sisanya Rp. 80.000.000, (delapan puluh juta rupiah) sudah dimasukkan kedalam uang muka,  yang sudah diterima terdakwa dari diberikan saksi korban  dari hasil penjualan rumah di Perum Banyuraden, Pratama Cokrowijayan,Gamping, Sleman,

            Namun sekitar bulan April 2018 dilakukan pengecekan proses pelaksanaan pembuatan rumah belum dikerjakan. Akhirnya saksi korban melakukan pertemuan dengan terdakwa dan menanyakan  belum dilakukan pekerjaan dengan alasan terdakwa susah mencari tenaga bangunan.

Sekitar satu minggu berkutnya setelah pertemuan saksi korban dan terdakwa  memulai pelaletakan batu pertama , kemudian tidak ada pengerjaan lagi dan berhenti.

Bahwa akibat perbuatan  terdakwa tersebut saksi korban Bernadeta Rita Dwi Prasetyaningsih menderita kerugian  uang tunai yang seluruhnya mencapai sebesar Rp.300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah itu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP  .

 

 

                                                             Bantul,  30    Juli  2019.

                                                     JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                MARIA GORETI SUNARWATI,SH

                                    JAKSA MADYA NIP. NIP.19661213 199103 2 002

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya