| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah segenap para ahli waris pasangan suami-istri Almarhum Bpk. R. Sudarmadji dan Almarhumah Ibu Muryanti yang oleh karenanya berhak atas harta peninggalan/warisan dari Alarhum Bpk. R. Sudarmadji dan Almarhumah Ibu Muryanti berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2609/Desa Banguntapan, Surat Ukur No. 6299, tanggal 19-6-1989 atas nama Raden Sudarmadji alias Raden Sudarmadji, Bachelor of Art yang kini telah dipecah menjadi 2 (dua) bagian yang masing-masing tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 18651/Banuntapan dengan luas 464 M?2; dan Sertifikat Hak Milik No. 18652/Banuntapan dengan luas 716 M2 yang saat ini telah diwaris oleh PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan jual beli tanah antara Bpk. R. Sudarmadji dan Ibu Elly Herawati sesuai bukti pembayaran berupa kwitansi, masing-masing tanggal 2 Mei 1983, tanggal 29 Juni 1983, tanggal 2 Juli 1983, tanggal 7 Juli 1983, tanggal 2 September 1983, 18 September 1983. Tanggal 19 Februari 1986, dan tanggal 14 Juni 1986, berikut 2 (dua) buah Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh R. Sudarmadji B.A masing-masing tertanggal Bantul, 17 September 2020 dan tanggal 22 September 2020 batal demi hukum dan jual beli dianggap tidak pernah ada.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan/membongkar bangunan rumah berikut segala tanam-tanaman yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 18651/Banuntapan dengan luas 464 M?2; yang saat ini telah diwaris oleh PARA PENGGUGAT dan bila perlu dengan bantuan Polisi;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per 1 (satu) hari keterlambatan melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Memerintahkan kepada PARA PENGGUGAT untuk mengembalikan semua pembayaran tanah yang telah dibayarkan oleh TERGUGAT I kepada Bpk.Raden Sudarmadji sebesar Rp. 3.000.000-, (tiga juta rupiah), yang mana pada saat gugatan ini diajukan diperkirakan nilainya setara sebesar Rp. 300.000.000-, (tiga ratus juta rupiah) dengan asumsi nilai rupiah terhadap harga perhiasan emas pada tahun 1980an adalah 1 gram emas = +- Rp. 12.000 an-, pada tahun 2025 adalah 1 gram emas = +- Rp. 1.000.000-
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
|