Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
140/Pdt.P/2017/PN Btl WIWIK SURYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 140/Pdt.P/2017/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 27 Sep. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WIWIK SURYANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama anak pemohon yang semula bernama TZABITA AINUN UMMAH menjadi TSABITA AINUN UMMAH ;
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama anak pemohon yang dikeluarkan  oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul No 2409/A/2006 tertanggal 20 Juli 2006 dari TZABITA AINUN UMMAH menjadi TSABITA AIUNUN UMMAH ;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak