Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
318/Pid.B/2019/PN Btl 1.ASEF PRIYANTO,SH
2.Affif Panjiwilogo, S.H.
1.SUDARYOKO alias YOKO bin HARDO SETYONO
2.SUSI KADARSIH, S.Pd alias SUSI binti YOTO PRAYITNO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 318/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2459/M.4.12.3/Eku.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ASEF PRIYANTO,SH
2Affif Panjiwilogo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDARYOKO alias YOKO bin HARDO SETYONO[Penahanan]
2SUSI KADARSIH, S.Pd alias SUSI binti YOTO PRAYITNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I SUDARYOKO alias YOKO bin HARDO SETYONO bersama-sama dengan terdakwa II SUSI KADARSIH, S.Pd alias SUSI binti YOTO PRAYITNO  pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 sekira jam 10.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2016 atau setidaknya dalam tahun 2016 bertempat di Bank Mandiri Cabang Bantul yang beralamat di Jln. Jenderal Soedirman, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, baik sebagai “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu”, Perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
>    Bahwa pada bulan Juli 2014 terdakwa II bersama dengan saksi SUMANTARA yang pada saat itu merupakan pasangan suami istri mengajukan permohonan kredit di Bank Mandiri Cabang Bantul sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan jaminan (agunan) berupa sertipikat tanah persawahan atas nama saksi SUMANTARA selanjutnya sekira bulan Maret 2016 ketika angsuran pembayaran kredit kurang 4 (empat) kali angsuran lagi terdakwa II bermaksud untuk mengajukan kepada bank Mandiri Cabang Bantul peningkatan limit fasilitas kredit sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan jaminan yang sama namun tanpa persetujuan dari saksi SUMANTARA;
>    Bahwa karena terdakwa II tidak ingin saksi SUMANTARA mengetahui jika terdakwa II akan mengajukan peningkatan limit fasilitas kredit tersebut sedangkan salah satu persyaratannya harus dilakukan oleh suami istri maka kemudian terdakwa II mengajak terdakwa I bersama-sama ke Bank Mandiri Cabang Bantul untuk memalsukan tandatangan saksi SUMANTARA agar persyaratan peningkatan limit fasilitas kredit dapat terpenuhi setelah terdakwa I menyetujuinya dengan permintaan apabila pinjaman berhasil terdakwa I meminjam uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari terdakwa II setelah sepakat kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 terdakwa I bersama terdakwa II mendatangi Bank Mandiri Cabang Bantul dan terdakwa I berpura-pura sebagai suami dari terdakwa II lalu sesampainya di Bank Mandiri Cabang Bantul terdakwa I dan terdakwa II masuk ke ruang kredit Mikro bertemu dengan saksi JODHI RESPATI (pegawai Bank Mandiri Cabang Bantul) yang membawakan berkas-berkas peningkatan limit fasilitas kredit selanjutnya salah satu persyaratan peningkatan limit fasilitas kredit yang harus ditandatangani oleh suami istri kemudian ditandatangani oleh terdakwa II selaku SUSI KADARSIH diikuti terdakwa I yang mengaku sebagai SUMANTARA  menandatangani berkas tersebut, setelah proses penandatanganan selesai saksi JODHI RESPATI membawa kembali berkas-berkas tersebut untuk proses realisasi pencairan;
>    Bahwa setelah pengajuan peningkatan limit fasilitas kredit yang dilakukan oleh terdakwa II bersama terdakwa I sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) berhasil kemudian terdakwa II menghubungi terdakwa I lalu terdakwa II memberikan pinjaman kepada terdakwa I sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagaimana kesepakatan sebelumnya.
>    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No Lab : 421/DTF/2019 Tanggal 20 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP Budi Santoso, S.Si, M.Si, Dwi Sulistiyono, S.T., M.T, Esti Lestari, S.Si dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Kombes Dr. Nursamran Subandi, M.Si memperoleh kesimpulan :
Bahwa 6 (enam) buah tandatangan bukti atas nama SUMANTARA, S.E yang terdapat pada dokumen bukti nomor BB-855/2019/DTF berupa : 1 (satu) bendel berkas Addendum-I (Kesatu) Perjanjian Kredit Nomor :MBD.BTL/0219/KUM/2014 antara PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Bank dengan Susi Kadarsih selaku Debitur, tertanggal 30 Maret 2016 (QT), seperti pada BAB IA tersebut diatas adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding atas nama SUMANTARA, S.E; SUMANTARA (KT).
>    Bahwa atas perbuatan para terdakwa, saksi SUMANTARA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya