| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 226/Pid.B/2023/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.Heni Indri Astuti, SH 3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH |
1.MUHAMMAD HASAN alias BOY bin ISMAIL 2.MUHAMMAD ISAK alias ISAK bin MUHAMAD (alm) |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jul. 2023 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 226/Pid.B/2023/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Jul. 2023 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2651/M.4.12.3/Eoh.2/06/2023 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa | |||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa terdakwa I MUHAMMAD HASAN alias BOY bin ISMAIL dan terdakwa II MUHAMMAD ISAK alias ISAK bin MUHAMAD pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Dusun Mungggur, Srimartani, Piyungan, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
