Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Heni Indri Astuti, SH
3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
1.MUHAMMAD HASAN alias BOY bin ISMAIL
2.MUHAMMAD ISAK alias ISAK bin MUHAMAD (alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 226/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2651/M.4.12.3/Eoh.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Heni Indri Astuti, SH
3Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HASAN alias BOY bin ISMAIL[Penahanan]
2MUHAMMAD ISAK alias ISAK bin MUHAMAD (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------  Bahwa terdakwa I MUHAMMAD HASAN alias BOY bin ISMAIL dan terdakwa II MUHAMMAD ISAK alias ISAK bin MUHAMAD pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Dusun Mungggur, Srimartani, Piyungan, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
-------- Bermula pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 terdakwa I MUHAMMAD HASAN alias BOY dan terdakwa II MUHAMMAD ISAK berangkat dari rumah terdakwa II MUHAMMAD ISAK menuju Yogyakarta dan saat sampai di daerah Piyungan terdakwa I MUHAMMAD HASAN alias BOY dan terdakwa II MUHAMMAD ISAK berputar-putar untuk mencari sepeda motor yang hendak diambil, selanjutnya sekira jam 18.30 Wib terdakwa I MUHAMMAD HASAN alias BOY dan terdakwa II MUHAMMAD ISAK sampai di Dusun Munggur Rt.04 Srimartani, Piyungan, Bantul dan saat itu terdakwa I MUHAMMAD HASAN alias BOY dan terdakwa II MUHAMMAD ISAK melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi AB 4673 AK di teras rumah selanjutnya terdakwa I MUHAMMAD HASAN alias BOY dan terdakwa II MUHAMMAD ISAK berhenti sekitar 10 meter dari motor tersebut, kemudian terdakwa I MUHAMMAD HASAN alias BOY turun dari sepeda motor lalu mengambil kunci besi berbentuk ‘T’ dari kantong kemudian terdakwa I MUHAMMAD HASAN alias BOY mendekat ke motor tersebut lalu membuka paksa rumah kunci sepeda motor tersebut tanpa seijin dari saksi MUH ALIF PURNIAWAN selaku pemilik sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa I MUHAMMAD HASAN alias BOY dan terdakwa II MUHAMMAD ISAK membawa sepeda motor tersebut ke rumah saksi KADEK di Paliyan Wonosari yang selanjutnya di jual, bahwa akibat perbuatan terdakwa I MUHAMMAD HASAN alias BOY bin ISMAIL dan terdakwa II MUHAMMAD ISAK alias ISAK bin MUHAMAD maka saksi MUH ALIF PURNIAWAN  mengalami kerugian sebesar Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah).


            Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam . ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya