Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2024/PN Btl 1.PARJIYEM
2.WATIMAN
3.SURYANTI
4.SUJILAH
5.DARMILAH
6.PARJIYO
PEMERINTAH KALURAHAN TRIRENGGO Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PARJIYEM
2WATIMAN
3SURYANTI
4SUJILAH
5DARMILAH
6PARJIYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RADETYA ANDRETI HERSRI NUKSMO, S.H.PARJIYEM
2RADETYA ANDRETI HERSRI NUKSMO, S.H.PARJIYO
3RADETYA ANDRETI HERSRI NUKSMO, S.H.DARMILAH
4RADETYA ANDRETI HERSRI NUKSMO, S.H.SUJILAH
5RADETYA ANDRETI HERSRI NUKSMO, S.H.SURYANTI
6RADETYA ANDRETI HERSRI NUKSMO, S.H.WATIMAN
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KALURAHAN TRIRENGGO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUGENG SUPRIYANTO, S.AkPEMERINTAH KALURAHAN TRIRENGGO
Turut Tergugat
NoNama
1ATEMOREJO alias PONIYEM alias SUMO PANUT
2KUWAT alias PAIDIN
3SANIKEM
4KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANTUL
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BEKTI NUGROHOATEMOREJO alias PONIYEM alias SUMO PANUT
2BEKTI NUGROHOSANIKEM
3MARIYADIKUWAT alias PAIDIN
4HASTI SUSANTI A.Ptnh, ETY N S,Si, AGOES S R W, SIP SH MKn, ADITYA BR, SE SH, DIDIK K, STr, DIAN SN, SHKANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANTUL
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 
  2. Menetapkan bahwa : 
    Parjiyem binti Tumijo alias Purwodiharjo.
    Parjiyo bin Tumijo alias Purwodiharjo.
    Darmilah binti Tumijo alias Purwodiharjo.
    Sujilah bin Tumijo alias Purwodiharjo
    Suryanti bintiti Tumijo alias Purwodiharjo.
    Watiman bin Arjo Pawiro alias Sireng.

    Adalah ahli waris yang sah dari almarhum IROTARUNO alias KITENG;
  3. Menetapkan tanah-tanah peninggalan almarhum IROTARUNO alias KITENG adalah hak Para Penggugat, yakni :
    a. Persil 90 C. P.IV luas : 342 m2, terletak di dusun Klembon RT. 05 Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
    Sebelah Utara    : Jalan Kampung
    Sebelah Selatan : Sungai
    Sebelah Barat    : Tanah milik Munawar, Dian dan Suryanti
    Sebelah Timur   : Tanah Milik Sulistyo dan Tanah milik Parjiyo alias Toni.
    b. Persil 109 S.II luas : 514 m2, terletak di dusun Bulak Sragan Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
    Sebelah Utara    : Tanah Sawah Milik Joyokromo dan Joyokaryo.
    Sebelah Selatan : Tanah Milik Imo Pawiro
    Sebelah Barat    : Sungai/Parit
    Sebelah Timur   : Tanah Sawah Milik Karno Punjul
    c. Persil 114 a luas : 181 m2, terletak di Manding Gandekan Klembon Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
    Sebelah Utara    : Jalan Raya
    Sebelah Selatan : Tanah Milik Sekolah Luar Biasa
    Sebelah Barat    : Tanah milik Dr. Sihono
    Sebelah Timur   : Tanah milik rumah dinas Dokter
    d. Persil 122 luas : 95 m2, terletak di dusun Klembon Kidul RT. 07 Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
    Sebelah Utara    : Tanah Milik Parjiyanto
    Sebelah Selatan : Jalan Raya.
    Sebelah Barat    : Tanah Milik Antonius.
    Sebelah Timur   : Tanah Kas Desa.
  4. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah memindahtangankan kepemilikan dan penguasaan atas tanah-tanah peninggalan almarhum IROTARUNO alias KITENG dengan tanpa ijin dan/atau tanpa sepengetahuan Para Penggugat selaku ahli waris sah dari almarhum IROTARUNO alias KITENG; -------------------------------------------------------
  5. Menyatakan Letter C No. 245 atas nama KERTO DIMEDJO batal Demi hukum. ------
  6. Menyatakan batal demi hukum : ---------------------------------------------------------------
    Sertipikat Hak Milik No. 07085 atas nama Kuwat alias Paidin (Turut Tergugat II).
    Sertipikat Hak Milik No. 07086 atas nama Sanikem (Turut Tergugat III).
    Sertipikat Hak Milik No. 07087 atas nama Kuwat alias Paidin (Turut Tergugat II).
    Sertipikat Hak Milik No. 07088 atas nama Ny. Atmorejo alias Poniyem alias Sumo Panut (Turut Tergugat I).
    Sertipikat Hak Milik No. 07110 atas nama Ny. Atmorejo alias Poniyem alias Sumo Panut (Turut Tergugat I).
    Sertipikat Hak Milik No. 07111 atas nama Kuwat alias Paidin (Turut Tergugat II).
  7. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah-tanah peninggalan almarhum IROTARUNO alias KITENG tersebut diatas kepada Para Penggugat selaku ahli waris yang sah dari almarhum IROTARUNO alias KITENG, bila perlu dengan bantuan aparat negara; --------------------------------------------------------------------------
  8. Menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah-tanah peninggalan almarhum IROTARUNO alias KITENG, yakni : ------------------------------
    a. Persil 90 C. P.IV luas : 1195 m2, terletak di dusun Klembon RT. 05 Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, dengan batas- batas sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
    Sebelah Utara    : Jalan Kampung
    Sebelah Selatan : Sungai
    Sebelah Barat    : Jalan Kampung
    Sebelah Timur   : Jalan Kampung/Gang
    b. Persil 116 S.II dan Persil 109 S.II terletak di dusun Bulak Sragan Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, dengan batas- batas sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
    Sebelah Utara    : Tanah milik Kromorejo dan Joyokaryo
    Sebelah Selatan : Tanah Milik Imo Pawiro dan Amatkarso
    Sebelah Barat    : Jalan Raya
    Sebelah Timur   : Tanah Kas Desa
    c. Persil 113 b, Persil 114 a, Persil 114 b terletak di Manding Gandekan Klembon Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, dengan batas- batas sebagai berikut : -----------------------------------------------------
    Sebelah Utara    : Jalan Raya
    Sebelah Selatan : Jalan Kampung/Gang
    Sebelah Barat    : Jalan Raya
    Sebelah Timur   : Rumah Dinas Dokter
    d. Persil 122 luas : 95 m2, terletak di dusun Klembon Kidul RT. 05 Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, dengan batas- batas sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
    Sebelah Utara    : Tanah Milik Pargiyanto
    Sebelah Selatan : Jalan Raya
    Sebelah Barat    : Tanah Milik Antonius
    Sebelah Timur   : Tanah Kas Desa
  9. Menyatakan hukum putusan atas perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij vooraad) meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum Verstek, Banding maupun Kasasi; ----------------------------------------------------
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00. (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara a quo; ------------------------------
  11. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk patuh dan tunduk atas putusan perkara a quo; ---------------------
  12. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. -------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak