Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat adalah pembeli yang tidak beritikad baik dan melakukan Wanprestasi;
- Menyatakan secara hukum Perjanjian Perikatan Jual Beli yang dibuat oleh Notaris Endri Purwani, S.H., M.Kn dengan Akta PPJB Nomor 634/Leg/X/2021 tertanggal 11 Oktober 2021 dan Akta Perikatan Jual Beli Tidak Lunas Nomor 4 tertanggal 19 September 2022 dibuat oleh Notaris Ratri Estiningtyas, S.H., M.Kn antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah batal;
- Menyatakan secara hukum tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01876/Triwidadi, Luas 5.743 M2, Surat Ukur Nomor 01307/Triwidadi/30-12-1999 atas nama TUKIMAN yang terletak di Desa Triwidadi, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul adalah milik Para Penggugat.
- Menghukum diri sendiri Para Penggugat untuk mengembalikan uang senilai Rp. 679.216.000,00 (Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Belas Ribu Rupiah) kepada Tergugat yang bisa dikonversi dengan tanah seluas 1940 M2 atau menitipkan uang senilai Rp. 679.216.000,00 kepada Pengadilan Negeri Bantul setelah Para Penggugat menjual tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 01876/Triwidadi, Luas 5.743 M2, Surat Ukur Nomor 01307/Triwidadi/30-12-1999 yang terletak di Desa Triwidadi, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan dan menetapkan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi, maupun Verzet;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|