| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 297/Pid.B/2023/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.Embun Sumunaringtyas, SH 3.Destinar Wulandari, SH |
SIROJUL UMAM Alias UMAM bin WAHANI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Sep. 2023 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 297/Pid.B/2023/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 18 Agu. 2023 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3407M.4.12.3/Eoh.09/2023 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ---------------Bahwa terdakwa SIROJUL UMAM Alias UMAM Bin WAHANI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi ABI PINTAKA Alias ABEK Bin HERU WIYOTO (yang bersangkutan telah menjalani putusan pidana dalam perkara yang sama) pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira jam 01.00 wib, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di pekarangan rumah yang berpagar milik saksi SAPAR DIYANTO di Dusun Siyangan RT. 4 Kalurahan Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------ Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 September 2023 sekira jam 01.00 wib, terdakwa bersama dengan saksi ABI PINTAKA mengendarai sepeda motor Suzuki Smash Titan warna hitam milik terdakwa, menuju Dusun Siyangan RT. 4 Kalurahan Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul dengan tujuan mencari sasaran pencurian sepeda motor. Setelah berputar-putar, keduanya melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type Vega ZR Tahun 2010 Nopol AB6178 HK yang berada di pekarangan rumah saksi SAPAR DIYANTO dengan kunci yang masih menancap. Selanjutnya terdakwa membawa sepeda motornya masuk ke dalam pekarangan yang berpagar. Setelah itu saksi ABI PINTAKA Alias ABEK turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa sebagai joki tetap menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi. Begitu saksi ABI PINTAKA Alias berhasil memutar kunci stang dan menuntun sepeda motor Yamaha Vega ZR keluar pekarangan, selanjutnya mengikuti terdakwa yang menjauh dari rumah saksi SAPAR DIYANTO. Ketika keduanya merasa aman, kemudian keduanya menyalakan sepeda motor dan membawa pulang sepeda motor Yamaha Vega ZR milik saksi SAPAR DIYANTO tanpa izin dan sepengetahuan saksi SAPAR DIYANTO ke rumah terdakwa. -------------------------------- Bahwa sebelum terdakwa dan saksi ABI PINTAKA berhasil menjual sepeda motor Yamaha Vega milik saksi SAPAR DIYANTO, petugas kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap saksi ABI PINTAKA dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya, namun terdakwa berhasil melarikan diri ke Jakarta selama 8 (delapan) bulan hingga berhasil ditangkap pada tanggal 02 Juni 2023 di rumah terdakwa oleh Petugas Polsek Pandak. Ketika penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa, Petugas Kepolisian hanya berhasil membawa barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type Vega ZR Tahun 2010 Nopol AB6178 HK yang disembunyikan di rumah terdakwa guna proses lebih lanjut. -- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type Vega ZR Tahun 2010 Nopol AB6178 HK senilai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) telah dikembalikan kepada saksi TASRIP, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 317/Pid.B/2022/PN.Btl tertanggal 25 Januari 2023 dalam perkara atas nama terdakwa ABI PINTAKA Alias ABEK Bin HERU WIYOTO.---- ----Perbuatan terdakwa SIROJUL UMAM Alias UMAM Bin WAHANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana.--- SUBSIDIAIR ----Bahwa SIROJUL UMAM Alias UMAM Bin WAHANI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi ABI PINTAKA Alias ABEK Bin HERU WIYOTO (yang bersangkutan telah menjalani putusan pidana dalam perkara yang sama) pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira jam 01.00 wib, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di pekarangan rumah yang berpagar milik saksi SAPAR DIYANTO di Dusun Siyangan RT. 4 Kalurahan Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 September 2023 sekira jam 01.00 wib, terdakwa bersama dengan saksi ABI PINTAKA mengendarai sepeda motor Suzuki Smash Titan warna hitam milik terdakwa, menuju Dusun Siyangan RT. 4 Kalurahan Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul dengan tujuan mencari sasaran pencurian sepeda motor. Setelah berputar-putar, keduanya melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type Vega ZR Tahun 2010 Nopol AB6178 HK yang berada di pekarangan rumah saksi SAPAR DIYANTO dengan kunci yang masih menancap. Selanjutnya terdakwa membawa sepeda motornya masuk ke dalam pekarangan yang berpagar. Setelah itu saksi ABI PINTAKA Alias ABEK turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa sebagai joki tetap menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi. Begitu saksi ABI PINTAKA Alias berhasil memutar kunci stang dan menuntun sepeda motor Yamaha Vega ZR keluar pekarangan, selanjutnya mengikuti terdakwa yang menjauh dari rumah saksi SAPAR DIYANTO. Ketika keduanya merasa aman, kemudian keduanya menyalakan sepeda motor dan membawa pulang sepeda motor Yamaha Vega ZR milik saksi SAPAR DIYANTO tanpa izin dan sepengetahuan saksi SAPAR DIYANTO ke rumah terdakwa Bahwa sebelum terdakwa dan saksi ABI PINTAKA berhasil menjual sepeda motor Yamaha Vega milik saksi SAPAR DIYANTO, petugas kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap saksi ABI PINTAKA dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya, namun terdakwa berhasil melarikan diri ke Jakarta selama 8 (delapan) bulan hingga berhasil ditangkap pada tanggal 02 Juni 2023 di rumah terdakwa oleh Petugas Polsek Pandak. Ketika penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa, Petugas Kepolisian hanya berhasil membawa barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type Vega ZR Tahun 2010 Nopol AB6178 HK yang disembunnyikan di rumah terdakwa guna proses lebih lanjut. Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type Vega ZR Tahun 2010 Nopol AB6178 HK senilai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) telah dikembalikan kepada saksi TASRIP, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 317/Pid.B/2022/PN.Btl tertanggal 25 Januari 2023 dalam perkara atas nama terdakwa ABI PINTAKA Alias ABEK Bin HERU WIYOTO.--- Perbuatan terdakwa SIROJUL UMAM Alias UMAM Bin WAHANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
