Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
297/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Embun Sumunaringtyas, SH
3.Destinar Wulandari, SH
SIROJUL UMAM Alias UMAM bin WAHANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 297/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3407M.4.12.3/Eoh.09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Embun Sumunaringtyas, SH
3Destinar Wulandari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIROJUL UMAM Alias UMAM bin WAHANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------------Bahwa terdakwa SIROJUL UMAM Alias UMAM Bin WAHANI baik bertindak  sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi ABI PINTAKA Alias ABEK Bin HERU WIYOTO (yang bersangkutan telah menjalani putusan pidana dalam perkara yang sama) pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira jam 01.00 wib, atau  setidak-tidaknya  dalam tahun 2022 bertempat  di pekarangan rumah yang berpagar milik saksi SAPAR DIYANTO di Dusun Siyangan RT. 4 Kalurahan Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan  maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 September 2023 sekira jam 01.00 wib, terdakwa   bersama dengan saksi ABI PINTAKA mengendarai sepeda motor Suzuki Smash Titan warna hitam milik terdakwa, menuju Dusun Siyangan RT. 4 Kalurahan Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul dengan tujuan mencari sasaran pencurian sepeda motor. Setelah berputar-putar, keduanya melihat 1 (satu)  unit sepeda motor merk Yamaha Type Vega ZR Tahun 2010 Nopol AB6178 HK yang berada di pekarangan rumah saksi SAPAR DIYANTO dengan kunci yang masih menancap. Selanjutnya terdakwa membawa sepeda motornya masuk ke dalam pekarangan yang berpagar. Setelah itu saksi ABI PINTAKA Alias ABEK turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa sebagai joki tetap menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi. Begitu saksi ABI PINTAKA Alias  berhasil memutar kunci stang dan menuntun sepeda motor Yamaha Vega ZR keluar pekarangan, selanjutnya mengikuti terdakwa yang menjauh dari rumah saksi SAPAR DIYANTO. Ketika keduanya merasa aman, kemudian keduanya menyalakan sepeda motor dan membawa pulang sepeda motor Yamaha Vega ZR milik saksi SAPAR DIYANTO tanpa izin dan sepengetahuan saksi SAPAR DIYANTO   ke rumah terdakwa. --------------------------------

Bahwa sebelum terdakwa dan  saksi ABI PINTAKA berhasil menjual sepeda motor Yamaha Vega milik saksi SAPAR DIYANTO, petugas kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap saksi ABI PINTAKA dan  selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya, namun terdakwa berhasil melarikan diri ke Jakarta selama 8 (delapan) bulan hingga berhasil ditangkap pada tanggal 02 Juni 2023 di rumah terdakwa oleh Petugas Polsek Pandak. Ketika penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa, Petugas Kepolisian hanya berhasil membawa barang bukti 1 (satu)  unit sepeda motor merk Yamaha Type Vega ZR Tahun 2010 Nopol AB6178 HK yang disembunyikan di rumah terdakwa guna proses lebih lanjut. --

Bahwa 1 (satu)  unit sepeda motor merk Yamaha Type Vega ZR Tahun 2010 Nopol AB6178 HK senilai  Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) telah dikembalikan kepada saksi TASRIP, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 317/Pid.B/2022/PN.Btl tertanggal 25 Januari 2023 dalam perkara atas nama terdakwa ABI PINTAKA Alias ABEK Bin HERU WIYOTO.----

----Perbuatan  terdakwa SIROJUL UMAM Alias UMAM Bin WAHANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4  KUHPidana.---

SUBSIDIAIR

----Bahwa SIROJUL UMAM Alias UMAM Bin WAHANI baik bertindak  sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi ABI PINTAKA Alias ABEK Bin HERU WIYOTO (yang bersangkutan telah menjalani putusan pidana dalam perkara yang sama) pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira jam 01.00 wib, atau  setidak-tidaknya  dalam tahun 2022 bertempat  di pekarangan rumah yang berpagar milik saksi SAPAR DIYANTO di Dusun Siyangan RT. 4 Kalurahan Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan  maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut

Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 September 2023 sekira jam 01.00 wib, terdakwa   bersama dengan saksi ABI PINTAKA mengendarai sepeda motor Suzuki Smash Titan warna hitam milik terdakwa, menuju Dusun Siyangan RT. 4 Kalurahan Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul dengan tujuan mencari sasaran pencurian sepeda motor. Setelah berputar-putar, keduanya melihat 1 (satu)  unit sepeda motor merk Yamaha Type Vega ZR Tahun 2010 Nopol AB6178 HK yang berada di pekarangan rumah saksi SAPAR DIYANTO dengan kunci yang masih menancap. Selanjutnya terdakwa membawa sepeda motornya masuk ke dalam pekarangan yang berpagar. Setelah itu saksi ABI PINTAKA Alias ABEK turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa sebagai joki tetap menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi. Begitu saksi ABI PINTAKA Alias  berhasil memutar kunci stang dan menuntun sepeda motor Yamaha Vega ZR keluar pekarangan, selanjutnya mengikuti terdakwa yang menjauh dari rumah saksi SAPAR DIYANTO. Ketika keduanya merasa aman, kemudian keduanya menyalakan sepeda motor dan membawa pulang sepeda motor Yamaha Vega ZR milik saksi SAPAR DIYANTO tanpa izin dan sepengetahuan saksi SAPAR DIYANTO   ke rumah terdakwa

Bahwa sebelum terdakwa dan  saksi ABI PINTAKA berhasil menjual sepeda motor Yamaha Vega milik saksi SAPAR DIYANTO, petugas kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap saksi ABI PINTAKA dan  selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya, namun terdakwa berhasil melarikan diri ke Jakarta selama 8 (delapan) bulan hingga berhasil ditangkap pada tanggal 02 Juni 2023 di rumah terdakwa oleh Petugas Polsek Pandak. Ketika penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa, Petugas Kepolisian hanya berhasil membawa barang bukti 1 (satu)  unit sepeda motor merk Yamaha Type Vega ZR Tahun 2010 Nopol AB6178 HK yang disembunnyikan di rumah terdakwa guna proses lebih lanjut.

Bahwa 1 (satu)  unit sepeda motor merk Yamaha Type Vega ZR Tahun 2010 Nopol AB6178 HK senilai  Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) telah dikembalikan kepada saksi TASRIP, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 317/Pid.B/2022/PN.Btl tertanggal 25 Januari 2023 dalam perkara atas nama terdakwa ABI PINTAKA Alias ABEK Bin HERU WIYOTO.---

Perbuatan  terdakwa SIROJUL UMAM Alias UMAM Bin WAHANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4  KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya