Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
332/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
3.JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
GIVARI PETRA PAMBUDI Bin WARSIJAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 332/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3839/M.4.12.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
3JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GIVARI PETRA PAMBUDI Bin WARSIJAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

      Bahwa Terdakwa GIVARI PETRA PAMBUDI Bin WARSIJAN pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Area Lapangan Sepakbola Potorono, Jl. Kemasan No. 2 Conorowangsan Kelurahan Potorono Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Provinsi D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : 
•    Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa GIVARI PETRA PAMBUDI Bin WARSIJAN periksa di rumah Sakit RSPAU dr. S. HARDJOLUKITO dengan dr. WAHYUDI.,SPKJ dan mendapatkan obat Atarax Alprazolam Tablet 1 mg, Hexsymer 2 mg yang masing-masing berisi 24 (Dua puluh empat) butir dan menebus obat tersebut dengan harga Rp 269.000 (Dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), untuk obat Alprazolam Tablet 1 mg tersebut sudah dikonsumsi oleh Terdakwa GIVARI PETRA PAMBUDI Bin WARSIJAN sebanyak 2 (Dua) butir. Kemudian Terdakwa GIVARI PETRA PAMBUDI Bin WARSIJAN menghubungi Saksi AJI MUHAMAT SODIK melalui WA berkata “mau ke hj (Rumah Sakit Hardjolukito) untuk periksa, lalu Saksi AJI MUHAMAT SODIK meminta dengan menjawab “Keep 1 s “/ 10 (Sepuluh)” butir Atarax Alprazolam Tablet 1 mg, lalu Terdakwa GIVARI PETRA PAMBUDI Bin WARSIJAN menjual kepada Saksi AJI MUHAMAT SODIK dengan harga Rp 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa GIVARI PETRA PAMBUDI Bin WARSIJAN dengan Saksi AJI MUHAMAT SODIK sekitar pukul 18.30 WIB bertemu di Lapangan Sepakbola Potorono, Jl. Kemasan No. 2 Conorowangsan Kelurahan Potorono Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, lalu Terdakwa GIVARI PETRA PAMBUDI Bin WARSIJAN menyalurkan 10 (Sepuluh) butir Atarax Alprazolam Tablet 1 mg kepada Saksi AJI MUHAMAT SODIK dan Terdakwa GIVARI PETRA PAMBUDI Bin WARSIJAN diberi uang oleh Saksi AJI MUHAMAT SODIK sebesar Rp. 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah itu Terdakwa GIVARI PETRA PAMBUDI Bin WARSIJAN langsung pulang, namun sebelum sampai di rumah Terdakwa GIVARI PETRA PAMBUDI Bin WARSIJAN membeli rokok sehingga uang penjualan tadi tersisa sebesar Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah);
•    Bahwa 10 (Sepuluh) butir Atarax Alprazolam Tablet 1 mg yang dibeli oleh Saksi AJI MUHAMAT SODIK dari Terdakwa GIVARI PETRA PAMBUDI Bin WARSIJAN telah habis dikonsumsi oleh Saksi AJI MUHAMAT SODIK dan pada saat petugas melakukan penggeledahan di Rumah Saksi AJI MUHAMAT SODIK hanya ditemukan bekas bungkus pil Atarax Alprazolam Tablet 1 mg;
•    Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib datang anggota Polisi dari Polda DIY menangkap Terdakwa GIVARI PETRA PAMBUDI Bin WARSIJAN pada saat sedang di rumahnya yang beralamat di Pajangan Rt 003  Rw 010 Kelurahan Sendangtirto Kecamatan Berbah Kabupaten Sleman Provinsi D.I Yogyakarta. Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
-. 12 (Dua belas) butir Atarax Alprazolam Tablet 1 mg yang ditemukan di saku celana sebelah kanan. 
-.  24 (Dua puluh empat) butir Hexymer Trihexyphenidyl Tablet 2 mg yang ditemukan di saku celana sebelah kanan.
-.  2 (Dua) plastik klip bertuliskan INSTALASI FARMASI RSPAU dr. S. HARDJOLUKITO yang ditemukan di dalam saku celana.
-.  1 (Satu) buku periksa atas nama GIVARI PETRA P yang ditemukan di saku celana.
-.  Uang tunai sebesar Rp 100.000.- (Seratus ribu rupiah) di saku celana.
-.  1 (Satu) unit handphone merk OPPO A18 warna biru dengan nomor WA: 088983567229, IMEI 1: 861827066846712, IMEI 2: 861827066846704 di dalam genggaman tangan.
Bahwa semua barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa GIVARI PETRA PAMBUDI Bin WARSIJAN.
•    Bahwa terhadap 12 (Dua belas) butir Atarax Alprazolam Tablet 1 mg, telah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : R/400.7.5/1322/D13.1 tanggal 20 Agustus 2025 yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr. SEVIANA PRIMAWATI dan Penguji CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm.,Apt. dan FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST.,MT. pada Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan Laboratorium bahwa barang bukti No. BB/232.e/VIII/2025/Diresnarkoba/Polda DIY dengan No. Kode Laboratorium 019327/T/08/2025 yang berupa 2 (Dua) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg, diambil untuk pemeriksaan 1 (Satu) tablet sisanya 1 (Satu) tablet mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV No Urut 2 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
•    Bahwa terdakwa tidak berhak dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyalurkan pil Atarax Alprazolam Tablet 1 mg kepada Saksi AJI MUHAMAT SODIK.

                  Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Atau

Kedua
Bahwa Terdakwa GIVARI PETRA PAMBUDI Bin WARSIJAN pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Area Lapangan Sepakbola Potorono, Jl. Kemasan No. 2 Conorowangsan Kelurahan Potorono Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Provinsi D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang – Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
•    Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa GIVARI PETRA PAMBUDI Bin WARSIJAN periksa di rumah Sakit RSPAU dr. S. HARDJOLUKITO dengan dr. WAHYUDI.,SPKJ dan mendapatkan obat Atarax Alprazolam Tablet 1 mg, Hexsymer 2 mg yang masing-masing berisi 24 (Dua puluh empat) butir dan menebus obat tersebut dengan harga Rp 269.000 (Dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), untuk obat Alprazolam Tablet 1 mg tersebut sudah dikonsumsi oleh Terdakwa GIVARI PETRA PAMBUDI Bin WARSIJAN sebanyak 2 (Dua) butir. Kemudian Terdakwa GIVARI PETRA PAMBUDI Bin WARSIJAN menghubungi Saksi AJI MUHAMAT SODIK melalui WA berkata “mau ke hj (Rumah Sakit Hardjolukito) untuk periksa, lalu Saksi AJI MUHAMAT SODIK meminta dengan menjawab “Keep 1 s “/ 10 (Sepuluh)” butir Atarax Alprazolam Tablet 1 mg, lalu Terdakwa GIVARI PETRA PAMBUDI Bin WARSIJAN menjual kepada Saksi AJI MUHAMAT SODIK dengan harga Rp 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa GIVARI PETRA PAMBUDI Bin WARSIJAN dengan Saksi AJI MUHAMAT SODIK sekitar pukul 18.30 WIB bertemu di Lapangan Sepakbola Potorono, Jl. Kemasan No. 2 Conorowangsan Kelurahan Potorono Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, lalu Terdakwa GIVARI PETRA PAMBUDI Bin WARSIJAN menyerahkan 10 (Sepuluh) butir Atarax Alprazolam Tablet 1 mg kepada Saksi AJI MUHAMAT SODIK dan Terdakwa GIVARI PETRA PAMBUDI Bin WARSIJAN diberi uang oleh Saksi AJI MUHAMAT SODIK sebesar Rp. 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah itu Terdakwa GIVARI PETRA PAMBUDI Bin WARSIJAN langsung pulang, namun sebelum sampai di rumah Terdakwa GIVARI PETRA PAMBUDI Bin WARSIJAN membeli rokok sehingga uang penjualan tadi tersisa sebesar Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah);
•    Bahwa 10 (Sepuluh) butir Atarax Alprazolam Tablet 1 mg yang dibeli oleh Saksi AJI MUHAMAT SODIK dari Terdakwa GIVARI PETRA PAMBUDI Bin WARSIJAN telah habis dikonsumsi oleh Saksi AJI MUHAMAT SODIK dan pada saat petugas melakukan penggeledahan di Rumah Saksi AJI MUHAMAT SODIK hanya ditemukan bekas bungkus pil Atarax Alprazolam Tablet 1 mg;
•    Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib datang anggota Polisi dari Polda DIY menangkap Terdakwa GIVARI PETRA PAMBUDI Bin WARSIJAN pada saat sedang di rumahnya yang beralamat di Pajangan Rt 003  Rw 010 Kelurahan Sendangtirto Kecamatan Berbah Kabupaten Sleman Provinsi D.I Yogyakarta. Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
-. 12 (Dua belas) butir Atarax Alprazolam Tablet 1 mg yang ditemukan di saku celana sebelah kanan. 
-.  24 (Dua puluh empat) butir Hexymer Trihexyphenidyl Tablet 2 mg yang ditemukan di saku celana sebelah kanan.
-.  2 (Dua) plastik klip bertuliskan INSTALASI FARMASI RSPAU dr. S. HARDJOLUKITO yang ditemukan di dalam saku celana.
-.  1 (Satu) buku periksa atas nama GIVARI PETRA P yang ditemukan di saku celana.
-.  Uang tunai sebesar Rp 100.000.- (Seratus ribu rupiah) di saku celana.
-.  1 (Satu) unit handphone merk OPPO A18 warna biru dengan nomor WA: 088983567229, IMEI 1: 861827066846712, IMEI 2: 861827066846704 di dalam genggaman tangan.
Bahwa semua barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa GIVARI PETRA PAMBUDI Bin WARSIJAN.
•    Bahwa terhadap 12 (Dua belas) butir Atarax Alprazolam Tablet 1 mg, telah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : R/400.7.5/1322/D13.1 tanggal 20 Agustus 2025 yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr. SEVIANA PRIMAWATI dan Penguji CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm.,Apt. dan FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST.,MT. pada Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan Laboratorium bahwa barang bukti No. BB/232.e/VIII/2025/Diresnarkoba/Polda DIY dengan No. Kode Laboratorium 019327/T/08/2025 yang berupa 2 (Dua) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg, diambil untuk pemeriksaan 1 (Satu) tablet sisanya 1 (Satu) tablet mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV No Urut 2 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
•    Bahwa terdakwa tidak berhak dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyerahkan pil Atarax Alprazolam Tablet 1 mg kepada Saksi AJI MUHAMAT SODIK.
           Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) Undang – Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
 

Pihak Dipublikasikan Ya