Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.B/2024/PN Btl 1.Ferry M Kurniawan, SH MH
2.Irdhany Kusmarasari, SH
AGUS NUGROHO, SH Bin Alm TUGIYANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 224/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2318/M.4.12.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry M Kurniawan, SH MH
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS NUGROHO, SH Bin Alm TUGIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1EGA SATYA LAKSMANA, S.H., M.H.AGUS NUGROHO, SH Bin Alm TUGIYANTO
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa terdakw AGUS NUGROHO, SH  Bin Alm TUGIYANTO pada Jum`at tanggal 23 Desember 2022 Sekira pukul  22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2022 ataupun dalam tahun 2022 bertempat di di Perum Asana Mutiara 3 No A5 Ngentak Baru Rt 13 Baturetno  Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP ----------

 

Atau

Kedua

 

--------Bahwa  terdakw AGUS NUGROHO, SH  Bin Alm TUGIYANTO pada Jum`at tanggal 23 Desember 2022 Sekira pukul  22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2022 ataupun dalam tahun 2022 bertempat di di Perum Asana Mutiara 3 No A5 Ngentak Baru Rt 13 Baturetno  Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang; perbuatan mana dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa AGUS NUGROHO,SH menghubungi Saksi Korban M NUR HIDAYANTO melalui Wa dengan nomor Hp 087738085633 sekira pertengahan bulan Desember 2022 untuk mengajak Saksi Korban M NUR HIDAYANTO untuk membeli mobil Inova tahun 2013 warna hitam nopol AD 9012 KC dengan harga Rp 160.000.000,-(seratus delapan puluh juta rupiah), dan pada tanggal 19 Desember 2022 sekira pukul 22.00 Wib Saksi Korban M NUR HIDAYANTO mentransfer uang sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ke rekening BCA 4565007344 An Terdakwa AGUS NUGROHO,SH  dari rekening BCA Saksi Korban M NUR HIDAYANTO dengan nomor rekening 0372485980 dan kemudian selang beberapa menit Saksi Korban M NUR HIDAYANTO transfer lagi sebesar Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dari rekening BRI Saksi Korban M NUR HIDAYANTO   dengan nomor 663201004275503 ke rekening BCA 4565007344 An terdakwa AGUS NUGROHO,SH, pada saat Saksi Korban M NUR HIDAYANTO transfer dari BCA atau BRI melewati M Bangking dan pada saat itu Saksi Korban M NUR HIDAYANTO berada di rumah, dan tanggal 23 Desember 2022 sekira sore hari Terdakwa AGUS NUGROHO,SH mengantarkan mobil Inova tahun 2013 warna hitam nopol AD 9012 KC ke rumah Saksi Korban M NUR HIDAYANTO akan tetapi tidak di lengkapi dengan BPKB dengan alasan masih di tempat penjual karena belum lunas, dan pengakuan dari Terdakwa AGUS NUGROHO,SH mobil Inova tahun 2013 warna hitam nopol AD 9012 KC milik saudaranya yang beralamat di klaten, kemudian tanggal 26 Desember 2022 sekira 20.00 WIB, terdakwa datang dengan jalan kaki dan kemudian saat Saksi Korban M NUR HIDAYANTO bertanya, Terdakwa AGUS NUGROHO,SH menjawab Ngegrab, selanjutnya mobil Inova tahun 2013 warna hitam nopol AD 9012 KC di bawa oleh Terdakwa AGUS NUGROHO,SH dengan alasan ada yang ingin mengecek untuk membeli, dan Terdakwa AGUS NUGROHO,SH  berjanji kalau tidak diel /tidak jadi, mobil akan di kembalikan, kemudian pada tanggal 27 Desember 2022 Saksi Korban M NUR HIDAYANTO menanyakan kabar sudah laku belum lewat Wa akan tetapi tidak dibalas, dan tanggal 28 Desember 2022 Terdakwa AGUS NUGROHO,SH membalas dengan kata kata masih tawar menawar uang Rp 2.000.000,-(dua juta rupiah) untuk keputusan hari ini, dan pada tanggal 29 Desember 2022 datang ke rumah Saksi Korban M NUR HIDAYANTO bersama istrinya, selanjutnya Saksi Korban M NUR HIDAYANTO menanyakan tentang penjualan mobil Inova tahun 2013 warna hitam nopol AD 9012 KC, akan tetapi oleh Terdakwa AGUS NUGROHO,SH tidak di jawab dan tidak mau menjelaskan tentang penjualan tersebut, akan tetapi membahas uang Saksi Korban M NUR HIDAYANTO sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) pengakuan Terdakwa AGUS NUGROHO,SH ternyata tidak ada tranSaksi Korban M NUR HIDAYANTO jual beli, dan uang milik Saksi Korban M NUR HIDAYANTO   tersebut buat menutup hutang yang lainya di karenakan hutang sudah banyak dan uang Saksi Korban M NUR HIDAYANTO akan di kembalikan pada tanggal 12 Januari 2023 dengan membuat surat pernyataan di Saksikan oleh istrinya, pada tanggal 12 Januari 2023 tidak menepati janji, dan tanggal 13 Januari 2023 Saksi Korban M NUR HIDAYANTO mendatangi rumah Terdakwa AGUS NUGROHO,SH yang beralamat di Piyungan Bantul, dan Terdakwa AGUS NUGROHO,SH membuat surat pernyataan lagi di Saksikan oleh istrinya, akan tetapi sampai saat ini uang Saksi Korban M NUR HIDAYANTO  tidak di kembalikan.
  • Bahwa akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa saksi korban M NUR HIDAYANTO mengalami kerugian sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.-------

Pihak Dipublikasikan Ya