Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2020/PN Btl PT. Bank Perkreditan Rakyat Chandra Muktiartha 1.Nur Umi Latifah
2.Bambang
3.Kemi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2020/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Chandra Muktiartha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIS SETIAWAN S.HPT. Bank Perkreditan Rakyat Chandra Muktiartha
Tergugat
NoNama
1Nur Umi Latifah
2Bambang
3Kemi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 91.428.775,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Rp. 91.428.775,39 (Sembilan puluh satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah). kepada Penggugat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak