Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa FREDY ISNAWAN Alias REGE Bin (alm) NGADIYONO pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Kralas, RT. 02, Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya yaitu pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekitar jam 18.30 Wib terdakwa datang ke rumah saksi Ricky Mustofa, pada saat itu terdakwa menawarkan kepada saksi Ricky Mustofa barang berupa pil berwarna putih berlambang Y, namun saksi Ricky Mustofa tidak bersedia karena belum memiliki uang.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar jam 18.00 Wib saksi Ricky Mustofa datang ke rumah terdakwa di Dusun Kralas, RT. 02, Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul untuk bermain game online, saat itu terdakwa menawarkan lagi barang berupa pil berwarna putih berlambang Y yaitu sejumlah 5 (lima ) lembar atau 50 (lima puluh) butir pil berlambang Y dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan saksi Ricky Mustofa bersedia untuk membelinya, setelah itu pada sekitar jam 18.30 Wib saksi menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan barang berupa 5 (lima ) lembar atau 50 (lima puluh) butir pil berlambang Y kepada saksi Ricky Mustofa.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar jam 23.00 Wib saksi Bayudi dan saksi Okta Priantoko bersama rekan satu tim dari Satresnarkoba Polres Bantul dengan berbekal surat tugas melakukan penyelidikan di daerah Kralas, RT. 02, Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul yang menurut informasi dari masyarakat sering dijadikan tempat untuk pesta miras dan transaksi pil berwarna putih berlambang Y, kemudian tim dari satresnarkoba Polres Bantul tersebut melakukan penangkapan terhadap saksi Ricky Mustofa yang pada saat itu terlihat mencurigakan, setelah dilakukan interogasi saksi Ricky Mustofa mengaku masih menyimpan pil berwarna putih berlambang Y di tumpukan bata di sekitar daerah tersebut, kemudian dilakukan pencarian dan akhirnya dapat ditemukan 2 (dua) buah platik klip warna putih bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dan 8 (delapan) butir pil warna putih berlambang Y yang diakui oleh saksi Ricky Mustofa merupakan sisa pil pembelian dari terdakwa.
- Bahwa kemudian pada sekitar jam 23.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang datang ke tempat tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan uang sejumlah Rp.9000,00 (Sembilan ribu rupiah) yang diakui oleh terdakwa merupakan sisa uang dari penjualan 50 (lima puluh) butir pil berwarna putih berlambang Y kepada saksi Ricky Mustofa pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar jam 18.30 Wib di rumah terdakwa di Dusun Kralas, RT. 02, Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari saksi Ricky Mustofa yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2444/NOF/2024 tanggal 13 Agustus 2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
- BB-5245/2024/NOF dan BB-5246/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menjual tablet warna putih berlogo huruf “Y” kepada saksi Ricky Mustofa tanpa ada resep dari dokter dan tidak sesuai dosis, terdakwa juga tidak mempunyai keahlian di bidang kefarmasian dan apoteker.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
|