| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ARYO HESTIADI BUDIMAN, SE Alias ADI Alias ARYO Bin (alm) JOKO MINTORO bersama-sama dengan SRI HARTOYO alias TOYO Bin (alm) HARDI WIYONO (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 sekitar jam 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021, bertempat di Jalan Bulak Persawahan Dusun Sangkal Dukuh Tarudan Desa Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
---------Bahwa awal mulanya Terdakwa ARYO HESTIADI BUDIMAN, SE Alias ADI Alias ARYO Bin (alm) JOKO MINTORO pada hari Senin Tanggal 01 Maret 2021 sekitar Pukul 20.00 wib, telah memesan Sabu dari Galeh (tidak diketahui alamatnya) seharga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan akan mendapatkan 5 gram melalui HP sehingga tidak bertemu secara langsung. Terdakwa 20.30 wib, menghubungi SRI HARTOYO melalui HP (Whatsapp), untuk berangkat ke Bantul Yogyakarta mengambil paket sabu. Terdakwa memberi upah kepada Sri Hartoyo sebesar Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dan ditransfer ke rekening Sri Hartoyo. Sri Hartoyo mengendarai Mobil Hyundai warna silver No.Pol. AD 8142 YA menuju Bantul Yogyakarta.
--------Bahwa Sri Hartoyo sekitar pukul 23.30 wib mendapat pesan Whatapps dari Terdakwa memberi petunjuk mengenai tempat mengambil sabu, segera menuju tempat yang ditunjukkan oleh Terdakwa yaitu bulak persawahan Dusun Sangkal Dukuh Tarudan Desa Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul dan mengambil potongan bambu yang diberada di dekat sebuah bok (jembatan kecil) dan didalam potongan bambu tersebut ada paket sabu seberat 4,78 gram. Sri Hartoyo kemudian mengambil dan membawa potongan bambu yang berisi paket sabu. Tiba-tiba datang petugas BNNK Bantul, saksi Pamungkas Dwi Priyatno, SH dan Herman Efendi, SH melakukan interogasi dan selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan potongan bambu tersebut ada paket sabu seberat 4,78 gram, yang disimpan Sri Hartoyo di kursi mobil depan sebelah kiri.
--------Bahwa setelah Sri Hartoyo diamankan kemudian mengaku hanya disuruh mengambil sabu oleh Terdakwa yang berada di Surakarta, sehingga petugas BNNK Bantul dan Sri Hartoyo menuju rumah Terdakwa di Surakarta. Sesampai di Rumah Terdakwa di Jl. Yosodipuro No 21 Rt 003 Rw 003 Timuran Banjarsari Kota Surakarta Jawa Tengah, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang-barang antara lain : Sisa paket narkotika yang diduga jenis sabu dalam 3 (tiga) bungkus plastik klip dengan berat 0,02 gram, 1 (satu) buah timbangan digital kecil beserta sarungnya, 1 ( satu ) buah buah kantongan kecil yang berisi 3 (tiga) buah sedotan, 4 (empat) bendel plastik klip, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong). Kemudian Sri Hatoyo dan Terdakwa dibawa ke Kantor BNNK Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
--------Bahwa terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Sri Hartoyo untuk membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
--------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta Nomor : 441 / 00880 tanggal 19 Maret 2021, bahwa hasil pengujian sampel yang disita dari SRI HARTOYO adalah mengandung METAMFETAMIN seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Bahwa terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa ARYO HESTIADI BUDIMAN, SE Alias ADI Alias ARYO Bin (alm) JOKO MINTORO bersama-sama dengan SRI HARTOYO alias TOYO Bin (alm) HARDI WIYONO (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 sekitar jam 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021, bertempat di Jalan Bulak Persawahan Dusun Sangkal Dukuh Tarudan Desa Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------
---------Bahwa awal mulanya Terdakwa ARYO HESTIADI BUDIMAN, SE Alias ADI Alias ARYO Bin (alm) JOKO MINTORO pada hari Senin Tanggal 01 Maret 2021 sekitar Pukul 20.00 wib, telah memesan Sabu dari Galeh (tidak diketahui alamatnya) seharga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan akan mendapatkan 5 gram melalui HP sehingga tidak bertemu secara langsung. Terdakwa 20.30 wib, menghubungi SRI HARTOYO melalui HP (Whatsapp), untuk berangkat ke Bantul Yogyakarta mengambil paket sabu. Terdakwa memberi upah kepada Sri Hartoyo sebesar Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dan ditransfer ke rekening Sri Hartoyo. Sri Hartoyo mengendarai Mobil Hyundai warna silver No.Pol. AD 8142 YA menuju Bantul Yogyakarta.
--------Bahwa Sri Hartoyo sekitar pukul 23.30 wib mendapat pesan Whatapps dari Terdakwa memberi petunjuk mengenai tempat mengambil sabu, segera menuju tempat yang ditunjukkan oleh Terdakwa yaitu bulak persawahan Dusun Sangkal Dukuh Tarudan Desa Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul dan mengambil potongan bambu yang diberada di dekat sebuah bok (jembatan kecil) dan didalam potongan bambu tersebut ada paket sabu seberat 4,78 gram. Sri Hartoyo kemudian mengambil dan membawa potongan bambu yang berisi paket sabu. Tiba-tiba datang petugas BNNK Bantul, saksi Pamungkas Dwi Priyatno, SH dan Herman Efendi, SH melakukan interogasi dan selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan potongan bambu tersebut ada paket sabu seberat 4,78 gram, yang disimpan Sri Hartoyo di kursi mobil depan sebelah kiri.
--------Bahwa setelah Sri Hartoyo diamankan kemudian mengaku hanya disuruh mengambil sabu oleh Terdakwa yang berada di Surakarta, sehingga petugas BNNK Bantul dan Sri Hartoyo menuju rumah Terdakwa di Surakarta. Sesampai di Rumah Terdakwa di Jl. Yosodipuro No 21 Rt 003 Rw 003 Timuran Banjarsari Kota Surakarta Jawa Tengah, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang-barang antara lain : Sisa paket narkotika yang diduga jenis sabu dalam 3 (tiga) bungkus plastik klip dengan berat 0,02 gram, 1 (satu) buah timbangan digital kecil beserta sarungnya, 1 ( satu ) buah buah kantongan kecil yang berisi 3 (tiga) buah sedotan, 4 (empat) bendel plastik klip, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong). Kemudian Sri Hatoyo dan Terdakwa dibawa ke Kantor BNNK Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
--------Bahwa terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat dengan Sri Hartoyo untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
--------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta Nomor : 441 / 00880 tanggal 19 Maret 2021, bahwa hasil pengujian sampel yang disita dari SRI HARTOYO adalah mengandung METAMFETAMIN seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Bahwa terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----
ATAU
KETIGA :
---------- Bahwa Terdakwa ARYO HESTIADI BUDIMAN, SE Alias ADI Alias ARYO Bin (alm) JOKO MINTORO pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 sekitar jam 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021, bertempat Jl. Yosodipuro No 21 Rt 003 Rw 003 Timuran Banjarsari Kota Surakarta Jawa Tengah, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP. Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili oleh karena terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bantul, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
-------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa sedang menggunakan Sabu dengan cara narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam pipet kaca yang sudah tersambung dengan sedotan plastic yang ada di bong (alat hisap sabu), kemudian pipet kaca yang didalamnya ada sabu tersebut dipanasi dengan korek api, sehingga sabu dalam pipet kaca tersebut keluar asap, asap tersebut dihisap dan kemudian dikeluarkan lagi.
------Bahwa kemudian datang petugas BNNK Bantul yaitu saksi Pamungkas Dwi Priyatno, SH dan Herman Efendi, SH, bersama dengan Sri Hartoyo, setelah mengetuk pintu rumah kemudian dibukakan pintu dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang-barang antara lain : Sisa paket narkotika yang diduga jenis sabu dalam 3 (tiga) bungkus plastik klip dengan berat 0,02 gram, 1 (satu) buah timbangan digital kecil beserta sarungnya, 1 ( satu ) buah buah kantongan kecil yang berisi 3 (tiga) buah sedotan, 4 (empat) bendel plastik klip, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong). Kemudian Sri Hartoyo dan Terdakwa dibawa ke Kantor BNNK Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
--------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta Nomor : 441 / 00881 tanggal 19 Maret 2021, bahwa hasil pengujian sampel yang disita dari terdakwa ARYO HESTIADI BUDIMAN, SE Alias ADI Alias ARYO Bin (alm) JOKO MINTORO adalah mengandung METAMFETAMIN seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika No. SKHPN-23/III/34-02/2021/BNNK Bantul terhadap Terdakwa ARYO HESTIADI BUDIMAN, SE Alias ADI Alias ARYO Bin (alm) JOKO MINTORO dengan hasil Amphetamine Positif dan Methamphetamine positif.
---------- Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. |