| Dakwaan |
Primair :
Bahwa ia terdakwa IRIANTO, pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2017 sekira jam 13.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2017, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Ngimbang RT. 21 Desa/Kel. Pendowoharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Subsidair :
------- Bahwa ia terdakwa IRIANTO pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2017 sekira jam 13.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2017, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Ngimbang RT. 21 Desa/Kel. Pendowoharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain di dalam atau diluar Indonesia Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf c jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya |