| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa di Dukuh Caten, Triharjo, Pandak, Bantul pada Tanggal 08 April 1978 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : KARTOWIYONO/TUGIMAN karena sakit dan dikebumikan di Dukuh Caten, Triharjo, Pandak, Bantul.
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bantul DIY untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama KARTOWIYONO/TUGIMAN tersebut;
- Membebankan biaya perkara pada pemohon.
|