Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2017/PN Btl DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH WIDODO BIN MARTO WIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 140/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1392/O.4.13/Epp.2/06/2017
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDODO BIN MARTO WIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa WIDODO BIN MARTO WIYONO pada hari  Minggu   tanggal 26  Maret 2017 sekira pukul 24.20  wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2017 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Kantor SPBU UAD Jl. Wates KM 13 alamat  Dusun Tonalan Rt 31 Ds Argosari kec.Sedayu , Kabupaten Bantul  atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu   yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan   orang lain   dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat mengambil barang berupa uang tunai Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah)  milik korban PT .ADI MULTI ENERGI (SPBU UAD)  Perbuatan tersebut dilakukan    terdakwa dengan cara  antara lain sebagai berikut : 

Bermula pada hari dan tanggal tersebut diatas, terdakwa yang bekerja sebagai karyawan security/satpam SPBU UAD  bermaksud pulang karena malam itu tidak sedang bertugas jaga di SPBU UAD tapi dalam perjalanan terdakwa lalu  mempunyai niat untuk mengambil uang di SPBU lalu terdakwa menuju SPBU  segoroyoso,dan sewaktu pulang terdakwa mengambil baju kokowarna merah tua dan sarung kotak-kotak putih,kaos warna biru tua  sarung tangan hitam dan kaos kaki hitam serta alat berupa senjata sabit selanjutnya terdakwa kembali ke SPBU setibanya di SPBU terdakwa mengambil topi merah putih dan mengganti baju dengan baju yang dia bawa terdakwa memakai baju koko dan sarung lalu menutup mukanya dengan kaos biru tua memakai sarung tangan hitam dan kaos kaki dan memakai topi merah putih yang didapat disamping timur SPBU ,selanjutnya terdakwa masuk ke SPBU melalui tembok sebelah timur dengan cara mamanjatdan langsung menuju lantai dua berjalan menuju pintu utama terdakwa mencongkel dengan menggunakan sabitdan setlah berhasilmasuk terdakwa menuju ke tembok sebelah kanan pintu kemudian membobol tembok menggunakan sabit dan terdakwa lalu menuju kearah almari membuka almari tersebut dan mengambil uang sejumlah Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) setelah berhasil mengambil uang tersebut terdakwa menyimpan uang tersebut kedalam tas yang sudah terdakwa siapkan dari rumah kemudian setelah itu terdakwa keluar dari tempat tersebutlewat lubang dindingkemudian turun lelawat jalan tangga dan keluar lewat pintu samping timurselanjutnya berjalan menuju kearah timur pom bensin dengan memanjat tembok meninggalkan SPBU berjalan kaki menuju rumah terdakwa ,
Bahwa sebagian uang tersebut telah terdakwa gunakan untuk judi Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) makan dan biaya transportasi Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah)uang muka kredit TV dan speaker Rp.460.000,-(empat ratus enam puluh ribu rupiah)dan lain lain yang seluruhnya sekitar 47.500,000,- (emapt puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa karena kecurigaan pihak SPBUdan dari hasil rekaman CCTV maka terdakwa berhasil ditangkap dan dilaporkan sehingga menjadi perkara ini Bahwa karena kecurigaan warga terdakwa berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek  Pleret sehingga menjadi perkara ini
Akibat perbuatan terdakwa PT .ADI MULTI ENERGI (SPBU UAD)  menderita kerugian sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 363 ayat (1) ke-5 K U H P.

 

Pihak Dipublikasikan Ya