| Dakwaan |
K E S A T U
Bahwa terdakwa GRANDY YURANGGA Bin OKKY ARIO ANGGORO pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat kontrakan saksi HARIS SETIYAWAN yang terletak di Nitiprayan RT 02, Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kab. Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak tidaknya di tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 25 November 2025 sekira jam 11.00 WIB TERDAKWA menghubungi saksi AGUS MULYADI Alias SODRON melalui telephone Whatsapp, selanjutnya sekira jam 13.00 WIB TERDAKWA datang ke rumah saksi AGUS MULYADI Alias SODRON yang terletak di Gondolayu Lor JT 2/1043 RT 050, RW 010, Kel. Cokrodiningratan, Kapanewon Jetis, Kota Yogyakarta. Kemudian TERDAKWA membeli pil berlambang Y warna putih sebanyak 100 butir tersebut dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah selesai, TERDAKWA kemudian pulang ke kontrakan teman TERDAKWA yang bernama saksi HARIS SETIYAWAN yang yang terletak di Nitiprayan RT 02, Kal. Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kab. Bantul, Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta (terdakwa memang tinggal di kostan saksi HARIS SETIYAWAN) dan setelah itu pil warna putih berlambang huruf “Y” sebanyak 100 butir tersebut, sebanyak 60 (enam puluh) butir TERDAKWA serahkan kepada saksi HARIS SETIYAWAN pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira jam 14.30 WIB bertempat di kontrakan teman TERDAKWA yang bernama saksi HARIS SETIYAWAN yang terletak di Nitiprayan RT 02, Kal. Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kab. Bantul, Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta, dan untuk 19 (sembilan belas) butir TERDAKWA simpan di tas ransel merk VIXENZO dan telah disita petugas sebagai barang bukti, dan sisanya yang lain sudah TERDAKWA konsumsi.
- Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 26 November 2025 sekira pukul 10.45 WIB, TERDAKWA ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda DIY (Di dalamnya ada Saksi Wamil Eko S., S.H. dan Saksi Gora Sinuba S., S.H.) di kontrakan teman TERDAKWA yang bernama saksi HARIS SETIYAWAN yang terletak di Nitiprayan, RT 02, Kal. Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kab. Bantul, Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel merk VIXENZO yang berisi: 1 (satu) buah plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil putih berlambang huruf Y, 1 (satu) buah plastik klip berisi 9 (sembilan) butir pil putih berlambang huruf Y. Di mana tas ransel tersebut tergantung di dinding kamar tidur TERDAKWA, sedangkan untuk 1 (satu) buah Handphone merk OPPO F9 Pro warna biru dengan nomor IMEI 1 861609044940936, IMEI 2 861609044940944 dan nomor whatsapp 083157672346 ditemukan di atas kasur, dan selanjutnya TERDAKWA dan barang bukti di bawa ke Polda DIY untuk proses selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 3769/NOF/2025 tanggal 28 November 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng u.b. Waka Budi Santoso, S.Si., M.Si. terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 9 (sembilan) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari terdakwa GRANDY YURANGGA Bin OKKY ARIO ANGGORO adalah Positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G. Sisa dari pemeriksaan barang bukti tersebut berupa 7 (tujuh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih.
- Bahwa TERDAKWA tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu berupa obat keras tersebut, TERDAKWA juga tidak memiliki latar belakang ilmu kefarmasian ataupun jabatan terkait kefarmasian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
K E D U A
Bahwa terdakwa GRANDY YURANGGA Bin OKKY ARIO ANGGORO pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat kontrakan saksi HARIS SETIYAWAN yang terletak di Nitiprayan RT 02, Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kab. Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak tidaknya di tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 25 November 2025 sekira jam 11.00 WIB TERDAKWA menghubungi saksi AGUS MULYADI Alias SODRON melalui telephone Whatsapp, selanjutnya sekira jam 13.00 WIB TERDAKWA datang ke rumah saksi AGUS MULYADI Alias SODRON yang terletak di Gondolayu Lor JT 2/1043 RT 050, RW 010, Kel. Cokrodiningratan, Kapanewon Jetis, Kota Yogyakarta. Kemudian TERDAKWA membeli pil berlambang Y warna putih sebanyak 100 butir tersebut dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah selesai, TERDAKWA kemudian pulang ke kontrakan teman TERDAKWA yang bernama saksi HARIS SETIYAWAN yang yang terletak di Nitiprayan RT 02, Kal. Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kab. Bantul, Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta (terdakwa memang tinggal di kostan saksi HARIS SETIYAWAN) dan setelah itu pil warna putih berlambang huruf “Y” sebanyak 100 butir tersebut, sebanyak 60 (enam puluh) butir TERDAKWA serahkan kepada saksi HARIS SETIYAWAN pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira jam 14.30 WIB bertempat di kontrakan teman TERDAKWA yang bernama saksi HARIS SETIYAWAN yang terletak di Nitiprayan RT 02, Kal.Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kab. Bantul, Prov. Derah Istimewa Yogyakarta, dan untuk 19 (sembilan belas) butir TERDAKWA simpan di tas ransel merk VIXENZO dan telah disita petugas sebagai barang bukti, dan sisanya yang lain sudah TERDAKWA konsumsi.
- Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 26 November 2025 sekira pukul 10.45 WIB, TERDAKWA ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda DIY (Di dalamnya ada Saksi Wamil Eko S., S.H. dan Saksi Gora Sinuba S., S.H.) di kontrakan teman TERDAKWA yang bernama saksi HARIS SETIYAWAN yang terletak di Nitiprayan, RT 02, Kal. Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kab. Bantul, Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel merk VIXENZO yang berisi: 1 (satu) buah plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil putih berlambang huruf Y, 1 (satu) buah plastik klip berisi 9 (sembilan) butir pil putih berlambang huruf Y. Di mana tas ransel tersebut tergantung di dinding kamar tidur TERDAKWA, sedangkan untuk 1 (satu) buah Handphone merk OPPO F9 Pro warna biru dengan nomor IMEI 1 861609044940936, IMEI 2 861609044940944 dan nomor whatsapp 083157672346 ditemukan di atas kasur, dan selanjutnya TERDAKWA dan barang bukti di bawa ke Polda DIY untuk proses selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 3769/NOF/2025 tanggal 28 November 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng u.b. Waka Budi Santoso, S.Si., M.Si. terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 9 (sembilan) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari terdakwa GRANDY YURANGGA Bin OKKY ARIO ANGGORO adalah Positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G. Sisa dari pemeriksaan barang bukti tersebut berupa 7 (tujuh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih.
- Bahwa TERDAKWA tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu berupa obat keras tersebut, TERDAKWA juga tidak memiliki latar belakang ilmu kefarmasian ataupun jabatan terkait kefarmasian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |