Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2018/PN Btl RADIYONO RIA RINAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2018/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 18 Jan. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RADIYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs.Agus Kuncoro.,SHRADIYONO
Tergugat
NoNama
1RIA RINAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. ACHIEL SUYANTO S., SH., MH., MBA.RIA RINAWATI
2DIANA EKO WIDYASTUTI, SE., SH.RIA RINAWATI
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
  2. Menyatakan tanah dan bangunan dengan sertipikat hak milik SHM No.M.1637 M2 seluas 236 M2 , atas nama RADIYONO , yang terletak di kampung Glagah UH IV / 124 ,RT 005 ,RW 001 , Kel/ Desa Warungboto  , Kecamatan Umbulharjo ,Yogyakarta adalah SAH milik Penggugat .
  3. Menyatakan Tergugat  dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sertipikat hak milik SHM , No .M .1637 / Wbt ,seluas 236 M2 atas nama RADIYONO kepada Penggugat .
  5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membatalkan pemblokiran terhadap sertipikat hak milik SHM  No.M. 1637 / Wbt seluas 236 M2 , atas nama RADIYONO yang terletak di kampung Glagah UH IV / 124 , RT 005 , RW 001 , Kel / Desa Warungboto, Kecamatan Umbulharjo , Yogyakarta .
  6. Memerintahkan kepada Tegugat dan  Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini .
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini .

 

 

 

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain ,mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak