| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SEPTIYAN DWI KRISTANTO alias LUWUK bin AGUS
SUSANTO pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 sekira jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2020, bertempat di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara :
- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa datang ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bantul dengan cara berjalan kaki, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam ruang rawat inap/bangsal Al Ingsan kemudian terdakwa melihat ada penunggu pasien yang sedang tidur lalu terdakwa mengambil sebuah HP Oppo A5 2020 warna hitam yang berada di dekat saksi Lilis Nurzanah (penunggu pasien) selanjutnya terdakwa berpindah ke pasien sebelahnya (yang penunggunya) bernama saksi Nina Anggraini Hidayati juga sedang tidur lalu terdakwa mengambil HP Oppo A83 2018 yang ada di tempat tersebut lalu terdakwa berpindah lagi ke pasien sebelahnya yang penunggunya bernama saksi Barudi Hidayat sedang tidur lalu terdakwa mengambil HP Realme 5 Pro, selanjutnya terdakwa meninggalkan ruang rawat inap/bangsal Al Ingsan lalu keluar dari Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bantul;
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi Lilis Nurzanah, saksi Nina Anggraini Hidayati dan saksi Barudi Hidayat mengalami kerugian total sebesar Rp 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
-------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP---- |