| Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON menyampaikan permohonan Praperadilan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bantul melalui Hakim pemeriksa perkara a quo berkenan dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan Perintah Penghentian Penyidikan merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum sehingga haruslah dinyatakan batal demi hukum;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan Penghentian Penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan PEMOHON;
- Menyatakan tindakan TERMOHON dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/19/IV/2025/Reskrim) tertanggal 24 April 2025 di Bantul tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan Penyidikan terhadap PEMOHON sesuai dengan Laporan Polisi (vide Surat Laporan Polisi Nomor : LP-B/183/VI/2021/RES BANTUL) tanggal 08 Juni 2021;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
|