Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2025/PN Btl Catur Wahyu Sukma Sejati Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q. Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta c.q. Kepolisian Resor Bantul Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2025/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat 6/Pid.Pra/2025/PN Btl
Pemohon
NoNama
1Catur Wahyu Sukma Sejati
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q. Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta c.q. Kepolisian Resor Bantul
Advokat
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON menyampaikan permohonan Praperadilan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bantul melalui Hakim pemeriksa perkara a quo berkenan dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan Perintah Penghentian Penyidikan merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum sehingga haruslah dinyatakan batal demi hukum;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan Penghentian Penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan PEMOHON;
  4. Menyatakan tindakan TERMOHON dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/19/IV/2025/Reskrim) tertanggal 24 April 2025 di Bantul tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  5. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan Penyidikan terhadap PEMOHON sesuai dengan Laporan Polisi (vide Surat Laporan Polisi Nomor : LP-B/183/VI/2021/RES BANTUL) tanggal 08 Juni 2021;
  6.  Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya