Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2018/PN Btl PT. BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN SRI SUARNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2018/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 26 Sep. 2018
Nomor Surat 259/DIR/BTP/IX/2018
Penggugat
NoNama
1PT. BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SRI SUARNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 18.701.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar/melunasi seluruh kewajiban sebesar Rp. 18.701.000,- (delapan belas juta tujuh ratus satu ribu rupiah) kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkannya Putusan Pengadilan;
  4. Menghukum Tergugat apabila Tergugat tidak melaksanakan amar poin 3 di atas maka Tergugat harus menyerahkan aset yang dimiliki Tergugat kepada Penggugat dengan sukarela untuk dijual dan atau dilelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak