Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2020/PN Btl Andri Dewi Astuty, S.H. AGUSTIEN DWI HARYANI als TITIN binti HARYONO HADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 39/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-384/m.4.12.3/Eoh.2/02/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTIEN DWI HARYANI als TITIN binti HARYONO HADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa  terdakwa AGUSTIEN  DWI  HARYANI alias TITIN  binti  HARYONO  bersama-sama dengan sdr. DEDI  ( DPO) , pada hari Jumat  tanggal 03 Januari 2020  sekira jam 18.15 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2020 , bertempat  di  Parkiran Masjid NURUL HUDA  yang beralamat di Dsn.  Nopaten  Rt. 05, Ds.Gilangharjo  Kec. Pandak  Kab. Bantul  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-     Bahwa awalnya pada hari Kamis  tanggal 02 Januari 2020  terdakwa  bertemu dengan sdr. DEDI (DPO) selanjutnya terdakwa bersama dengan DEDI (dpo) bersepakat untuk mengambil barang  milik orang lain kemudian pada hari Jumat tanggal 03  Januari 2020 di selatan pasar  Imogiri Timur terdakwa kembali bertemu dengan sdr. DEDI lalu sdr. DEDI  mengajak terdakwa  berkeliling  untuk mencari  sasaran barang  yang akan diambilnya  dengan cara  terdakwa diboncengkan oleh sdr. DEDI menggunakan sepeda motor milik sdr.DEDI, kemudian sekira jam 18.15 WIB sesampainya  di dekat  Masjid NURUL HUDA  Dsn. Nopaten  Rt.05   Ds. Gilangharjo Kec. Pandak  Kab. Bantul  terdakwa  melihat 1 (satu) unit sepeda  MTB  GIANT ATX  Grey  (gs.Diore /forh titan  BL kenda/ Ring Investo )yang diparkir di halaman masjid Nurul Huda,  selanjutnya DEDI mengatakan “sepeda itu aja yang diambil” lalu  DEDI menurunkan terdakwa di perempatan  jalan yang terletak di sebelah utara Masjid NURUL HUDA dan sdr. DEDI membagi tugas dimana  terdakwa bertugas untuk mengambil  barang  berupa 1 (satu) unit sepeda  MTB  GIANT ATX  Grey  (gs.Diore /forh titan  BL kenda/ Ring Investo)  sedangkan  sdr. DEDI bertugas untuk mengawasi situasi  disekitar masjid  NURUL  HUDA, setelah itu terdakwa masuk kepekarangan Masjid NURUL HUDA  dengan cara melewati pintu pagar kemudian langsung menuju parkiran yang terletak disamping  tempat wudhu , lalu terdakwa  mengambil 1 (satu) unit sepeda  MTB  GIANT ATX  Grey  (gs.Diore /forh titan  BL kenda/ Ring Investo) tanpa seijin dan sepengetahuan  saksi EDY SUDIBYO   selaku pemilknya, selanjutnya  terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda  MTB  GIANT ATX  Grey  (gs.Diore /forh titan  BL kenda/ Ring Investo) keluar pagar  Masjid NURUL HUDA  dan kurang lebih sekitar 15 meter  terdakwa membawa sepeda MTB  GIANT ATX  Grey  tersebut, terdakwa  di teriaki oleh saksi AHMAD ISNAN HAFIDZ  “ Jangan dibawa buk…itu sepeda om saya “,  dan terdakwa menjawab “aku pinjam sepedanya buat beli obat”  kemudian terdakwa  tetap membawa sepeda   MTB GIANT ATX warna grey  tersebut  kearah timur menuju pintu keluar Masjid NURUL HUDA , selanjutnya  terdakwa langsung ditangkap  oleh saksi HERY KUSDARMANTO dan saksi AHMAD ISNAN HAFIDZ kemudian diserahkan ke Polsek Pandak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
-     Bahwa akibat perbuatan terdakwa  tersebut saksi  korban EDY SUDIBYO mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya