| Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa AGUSTIEN DWI HARYANI alias TITIN binti HARYONO bersama-sama dengan sdr. DEDI ( DPO) , pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2020 sekira jam 18.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2020 , bertempat di Parkiran Masjid NURUL HUDA yang beralamat di Dsn. Nopaten Rt. 05, Ds.Gilangharjo Kec. Pandak Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2020 terdakwa bertemu dengan sdr. DEDI (DPO) selanjutnya terdakwa bersama dengan DEDI (dpo) bersepakat untuk mengambil barang milik orang lain kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2020 di selatan pasar Imogiri Timur terdakwa kembali bertemu dengan sdr. DEDI lalu sdr. DEDI mengajak terdakwa berkeliling untuk mencari sasaran barang yang akan diambilnya dengan cara terdakwa diboncengkan oleh sdr. DEDI menggunakan sepeda motor milik sdr.DEDI, kemudian sekira jam 18.15 WIB sesampainya di dekat Masjid NURUL HUDA Dsn. Nopaten Rt.05 Ds. Gilangharjo Kec. Pandak Kab. Bantul terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda MTB GIANT ATX Grey (gs.Diore /forh titan BL kenda/ Ring Investo )yang diparkir di halaman masjid Nurul Huda, selanjutnya DEDI mengatakan “sepeda itu aja yang diambil” lalu DEDI menurunkan terdakwa di perempatan jalan yang terletak di sebelah utara Masjid NURUL HUDA dan sdr. DEDI membagi tugas dimana terdakwa bertugas untuk mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda MTB GIANT ATX Grey (gs.Diore /forh titan BL kenda/ Ring Investo) sedangkan sdr. DEDI bertugas untuk mengawasi situasi disekitar masjid NURUL HUDA, setelah itu terdakwa masuk kepekarangan Masjid NURUL HUDA dengan cara melewati pintu pagar kemudian langsung menuju parkiran yang terletak disamping tempat wudhu , lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda MTB GIANT ATX Grey (gs.Diore /forh titan BL kenda/ Ring Investo) tanpa seijin dan sepengetahuan saksi EDY SUDIBYO selaku pemilknya, selanjutnya terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda MTB GIANT ATX Grey (gs.Diore /forh titan BL kenda/ Ring Investo) keluar pagar Masjid NURUL HUDA dan kurang lebih sekitar 15 meter terdakwa membawa sepeda MTB GIANT ATX Grey tersebut, terdakwa di teriaki oleh saksi AHMAD ISNAN HAFIDZ “ Jangan dibawa buk…itu sepeda om saya “, dan terdakwa menjawab “aku pinjam sepedanya buat beli obat” kemudian terdakwa tetap membawa sepeda MTB GIANT ATX warna grey tersebut kearah timur menuju pintu keluar Masjid NURUL HUDA , selanjutnya terdakwa langsung ditangkap oleh saksi HERY KUSDARMANTO dan saksi AHMAD ISNAN HAFIDZ kemudian diserahkan ke Polsek Pandak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban EDY SUDIBYO mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
|