| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 392/Pid.Sus/2025/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.DESTINAR WULANDARI, S.H 3.Reta Rusyana Primadani, S.H |
1.MUHAMMAD ARYA ADHIGUNO Bin TEGUH SUPRIYATNO 2.RONALD JEMISCO PRADITYA Bin (Alm) DANIEL LUCKY PAULUS |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Des. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||
| Nomor Perkara | 392/Pid.Sus/2025/PN Btl | |||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Des. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4557/M.4.12.3/Enz.2/12/2025 | |||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||
| Terdakwa | ||||||||||
| Advokat |
|
|||||||||
| Anak Korban | ||||||||||
| Dakwaan | Kesatu : Bahwa mereka Terdakwa MUHAMMAD ARYA ADHIGUNO BIN TEGUH SUPRIYANTO ( selanjutnya disebut sebagai terdakwa I ) bersama sama dengan RONALD JEMISCO PRADITYA BIN (ALM) DANIEL LUCKY PAULUS ( selanjutnya disebut sebagai terdakwa II ) pada hari Senin, tanggal 15 September 2025, sekira pukul 21.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalan bulan September 2025 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kos Barokah jalan Mojosari Raya, Ngentak, Pelem, Banguntapan, Bantul Yogyakarta atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukann, dan yang turut serta melakukan pebuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa tembakau sintetis berat bruto lebih kurang 1,08 gram Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa II menghubungi terdakwa I dengan cara tilpon whatsaap dan menanyakan kepastian untuk jadi membeli tembakau sintentis apa tidak, selanjutnya terdakwa I menyanggupi untuk membeli tembakau sintetis, selanjutnya terdakwa II mendatangi tempat kos terdakwa I di Kos Barokah jalan Mojosari Raya, Ngentak, Pelem, Banguntapan, Bantul ,Yogyakarta , sesampai di tempat terdakwa I , kemudian terdakwa II langsung mengecek akun instagram penjual YK Ekpress, yang kebetulan online, yang selanjutnya terdakwa II memesan tembakau sintetis secara on line sebanyak 1,5 gran seharga Rp. 150.000. Bahwa pembelian tembakau sintetis tersebut sejumalh Rp,150,000, adalah patungan antara terdakwa I dan terdakwa II masing masing Rp.75.000 dengan cara terdakwa II menyuruh terdakwa I untuk mentransfer Rp75.000 ke rekening BCA milik terdakwa II Bahwa selanjutnya pada pada hari itu juga , senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 21.30 WIB terdakwa I dan II ditangkap petugas dari Team Opsnal Polda DI. Yogyakarta di kos terdakwa I di Barokah jalan Mojosari Raya, Ngentak, Pelem, Banguntapan, Bantul Yogyakarta, dilakukan penggeledahan dan ditemukan :
Bahwa barang bukti 1 sampai dengan 3 adalah miliki bersama terdakwa I dan terdakwa II , sedangkan barang bukti nomer urut 4 sampai dengan 8 adalah mili terdakwa I , sedangkan barang bukti nomer urut 9 adalah diakui milik terdakwa II Bahwa maksud para terdakwa membeli tembakau sintetis tersebut adalah unuk dikonsumsi sendiri dan tidak untuk di jual belikan, terdakwa I dan II sudah 5 kali membeli tembakau sinttis tersebut yang pertama dan kedua yaitu akhir bulan april 2025 sebanyak 1,5 gram seharga Rp.150.000 dan sudah habis dikonsumsi , selanjutnya pembelian yang ketiga pada tanggal 22 mei 2025 sebanyak 1,5 gram dengan harga Rp.150.000 dan sudah habis dikonsumsi , pembelian ke 4 pada Rabu tanggal 23 Juli 2025 sebanyak 1,5 gran dengan harga Rp.150.000, dan pemelian terakhir pada tanggal 15 September 2025 dan kemudian ditangkap petugas. Bahwa terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik pada hari Selasa tanggal 16 September 2025, yaitu barang bukti dengan nomer BB-7165/2025/NNF berupa 1 (satu)bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih 0,73778 dan BB -7166/2025/NNF berupa 2 (dua) putung rokok Adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomer urut 182 Peraturan Menkes RI No 7 Tahun 2025 tetang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang- Undang RI N0 : 35 Tahun 2009 N0 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika , yang dibuat dan ditanda tangani oleh Budi Santosos S,Si, M,Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik pada Kepolisian RI Polda Jateng Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa II menghubungi terdakwa I dengan cara tilpon whatsaap dan menanyakan kepastian untuk jadi membeli tembakau sintentis apa tidak, selanjutnya terdakwa I menyanggupi untuk membeli tembakau sintetis, selanjutnya terdakwa II mendatangi tempat kos terdakwa I di di Kos Barokah jalan Mojosari Raya, Ngentak, Pelem, Banguntapan, Bantul Yogyakarta, sesampai di tempat terdakwa I , kemudian terdakwa langsung mengecek akun instagram penjual YK Ekpress, yang kebetulan online, yang selanjutnya terdakwa II memesan tembakau sintetis secara on line sebanyak 1,5 gran seharga Rp. 150.000 Bahwa pembelian tembakau sintetis tersebut sejumalh Rp,150,000, adalah patungan antara terdakwa I dan terdakwa II masing masing Rp.75.000 dengan cara terdakwa II menyuruh terdakwa I untuk mentransfer Rp75.000 ke rekening BCA milik terdakwa II Bahwa selanjutnya pada pada hari itu juga , senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 21.30 WIB trdakwa I dan II ditangkap petugas dari Team Opsnal Polda DI. Yogyakarta di kos terdakwa I di Barokah jalan Mojosari Raya, Ngentak, Pelem, Banguntapan, Bantul Yogyakarta, dilakukan penggeledahan dan ditemukan :
Bahwa barang bukti 1 sampai dengan 3 adalah miliki bersama terdakwa I dan terdakwa II sedangkan barang bukti nomer urut 4 sampai dengan 8 adalah milik terdakwa I, sedangkan barang bukti nomer urut 9 adalah diakui milik terdakwa II
Bahwa mereka terdakwa I dan terdakwa II terakhir mengkonsumsi tembakau sintetis jenis ganja adalah pada pada hari Senin, tanggal 15 September 2025, sekira pukul 21.30 WIB, bertempat di Kos Barokah jalan Mojosari Raya, Ngentak, Pelem, Banguntapan, Bantul Yogyakarta
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
