Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
392/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.DESTINAR WULANDARI, S.H
3.Reta Rusyana Primadani, S.H
1.MUHAMMAD ARYA ADHIGUNO Bin TEGUH SUPRIYATNO
2.RONALD JEMISCO PRADITYA Bin (Alm) DANIEL LUCKY PAULUS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 392/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4557/M.4.12.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2DESTINAR WULANDARI, S.H
3Reta Rusyana Primadani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARYA ADHIGUNO Bin TEGUH SUPRIYATNO[Penahanan]
2RONALD JEMISCO PRADITYA Bin (Alm) DANIEL LUCKY PAULUS[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1AGUS TRIATMOKO, SE., SH., MH., DkkMUHAMMAD ARYA ADHIGUNO Bin TEGUH SUPRIYATNO
2AGUS TRIATMOKO, SE., SH., MH., DkkRONALD JEMISCO PRADITYA Bin (Alm) DANIEL LUCKY PAULUS
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa  mereka Terdakwa  MUHAMMAD ARYA ADHIGUNO BIN TEGUH SUPRIYANTO ( selanjutnya disebut sebagai terdakwa I ) bersama sama dengan RONALD JEMISCO PRADITYA BIN (ALM) DANIEL LUCKY PAULUS  ( selanjutnya disebut sebagai terdakwa II ) pada hari Senin, tanggal  15 September  2025, sekira pukul 21.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalan bulan   September 2025   atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kos  Barokah jalan Mojosari Raya, Ngentak, Pelem, Banguntapan, Bantul Yogyakarta atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Bantul  yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,  mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukann, dan yang turut serta melakukan pebuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa tembakau sintetis berat bruto  lebih kurang 1,08 gram Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa II menghubungi terdakwa I dengan cara tilpon whatsaap dan menanyakan kepastian untuk jadi membeli tembakau sintentis apa tidak, selanjutnya terdakwa I menyanggupi untuk membeli tembakau sintetis, selanjutnya terdakwa II mendatangi tempat kos terdakwa I di Kos  Barokah jalan Mojosari Raya, Ngentak, Pelem, Banguntapan, Bantul ,Yogyakarta , sesampai di tempat terdakwa I , kemudian terdakwa  II langsung mengecek akun instagram penjual YK Ekpress, yang kebetulan online, yang selanjutnya terdakwa II memesan tembakau sintetis secara on line sebanyak 1,5 gran seharga Rp. 150.000.

Bahwa pembelian tembakau sintetis tersebut sejumalh Rp,150,000, adalah patungan antara terdakwa I dan terdakwa II masing masing Rp.75.000   dengan cara  terdakwa II menyuruh terdakwa I untuk mentransfer Rp75.000 ke rekening BCA milik terdakwa II
Bahwa setelah uang terkumpul  Rp.150.000,kemudian terdakwa menghubungi penjual tembakau tersebut  dan menanyakan apakah bisa langsung diproses, dan dijawab dari YK EKSPRESS, bisa, yang selanjutnya pada pukul 13.20 WIB terdakwa II mentransfer menggunakan akun Rekenin BCA terdakwa II 7725475501 atas nama RONALD JEISCO PRADITYA  ke rekening 104090298169 Bank Jago atas nama REVA ARYANI FARAHDILA  sebesar Rp.150.000, selanjutnya terdakwa II dikirimi MAPS pengambilan di daerah Jl, Agrowisata Bangunkerto, Turi, Sleman,  kemudian pesan MAPS tersebut diteruskan ke Hp terdakwa I, kemudian sekira pukul 19.00 WIB terdakwa I dan II  dengan mengendarai sepeda motor menuju ke daerah Jl, Agrowisata, Banguneto Turi untuk mengambil barang tersebut, yang  telah   terbungkus lakban coklat, yang selanjutnya dibawa di tempat kos terdakwa I di Kos Barokah, Jln Mojosari Raya, Ngentak, Pelem, Banguntapan, Bantul, yang selanjutnya dikonsumsi bersama sama terdakwa I dan terdakwa II

Bahwa selanjutnya pada pada hari itu juga , senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 21.30 WIB terdakwa I dan II ditangkap petugas dari Team Opsnal Polda DI. Yogyakarta di kos terdakwa I di Barokah jalan Mojosari Raya, Ngentak, Pelem, Banguntapan, Bantul Yogyakarta, dilakukan penggeledahan dan ditemukan :

  1. 1 (satu) buah plastik kecil yang berisi tembakau sintetis dengan berat bruto  lebih kurang 1,08 gran
  2. 2 (dua) uah puntung bekas berisi tembakau sintetis berat  kurang lebih 0,29 gram
  3. 1 (satu 0 rolling paper plus tipis
  4. 1 (satu) buah korek api gas warna merah
  5. 1 (satu) buah korek api gas warna hitam
  6. 1 (satu) buah asbak
  7. 1 (satu) buah bungkus bekas madurasa
  8. 1 (satu) buah HP merk apple Iphone 7 warna hitam dengan nomer WA 081215943877
  9. 1 (satu) buah HP merk Apple Iphone 6 S pus warna silver dengan nomerWA 087779037424

Bahwa barang bukti 1 sampai dengan 3 adalah miliki bersama terdakwa I dan terdakwa II , sedangkan barang bukti nomer urut 4 sampai dengan 8 adalah mili terdakwa I , sedangkan barang bukti nomer urut 9 adalah  diakui milik terdakwa II

Bahwa maksud  para terdakwa membeli tembakau sintetis tersebut adalah unuk dikonsumsi sendiri dan tidak untuk di jual belikan, terdakwa I dan II sudah 5 kali membeli tembakau sinttis tersebut  yang pertama dan kedua yaitu akhir bulan april 2025 sebanyak 1,5  gram seharga Rp.150.000 dan sudah habis dikonsumsi , selanjutnya pembelian yang ketiga pada tanggal 22 mei 2025 sebanyak 1,5 gram dengan harga Rp.150.000 dan sudah habis dikonsumsi , pembelian ke 4 pada Rabu tanggal 23 Juli 2025 sebanyak 1,5 gran dengan harga Rp.150.000, dan pemelian terakhir pada tanggal 15 September 2025 dan kemudian ditangkap petugas.

Bahwa terhadap barang bukti tersebut  selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik pada hari Selasa tanggal 16 September 2025, yaitu  barang bukti dengan nomer BB-7165/2025/NNF  berupa 1 (satu)bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih 0,73778 dan  BB -7166/2025/NNF berupa 2 (dua) putung rokok Adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I  Nomer urut 182 Peraturan Menkes RI No 7 Tahun 2025 tetang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang- Undang RI N0 : 35 Tahun 2009 N0 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  , yang dibuat dan ditanda tangani oleh  Budi Santosos S,Si, M,Si selaku  Kepala Bidang Laboratorium Forensik pada Kepolisian   RI  Polda Jateng

 
----------Perbuatan  mereka terdakwa MUHAMMAD ARYA ADHIGUNO BIN TEGUH SUPRIYANTO ( selanjutnya disebut sebagai terdakwa I ) bersama sama dengan RONALD JEMISCO PRADITYA BIN (ALM) DANIEL LUCKY PAULUS   diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika., Jo, Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP jo Permenkes RI No 7 Tahun 2025 tetang Perubahan Penggolongan Narkotika
 
Atau
 
Kedua :
Bahwa  mereka Terdakwa  MUHAMMAD ARYA ADHIGUNO BIN TEGUH SUPRIYANTO ( selanjutnya disebut sebagai terdakwa I ) bersama sama dengan RONALD JEMISCO PRADITYA BIN (ALM) DANIEL LUCKY PAULUS  ( selanjutnya disebut sebagai terdakwa II ) pada hari Senin, tanggal  15 September  2025, sekira pukul 21.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalan bulan   September 2025   atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kos  Barokah jalan Mojosari Raya, Ngentak, Pelem, Banguntapan, Bantul Yogyakarta atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Bantul  yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,  mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukann, dan yang turut serta melakukan pebuatan, penyalahguna narkotika bagi dirinya sndiri
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa II menghubungi terdakwa I dengan cara tilpon whatsaap dan menanyakan kepastian untuk jadi membeli tembakau sintentis apa tidak, selanjutnya terdakwa I menyanggupi untuk membeli tembakau sintetis, selanjutnya terdakwa II mendatangi tempat kos terdakwa I di di Kos  Barokah jalan Mojosari Raya, Ngentak, Pelem, Banguntapan, Bantul Yogyakarta, sesampai di tempat terdakwa I , kemudian terdakwa  langsung mengecek akun instagram penjual YK Ekpress, yang kebetulan online, yang selanjutnya terdakwa II memesan tembakau sintetis secara on line sebanyak 1,5 gran seharga Rp. 150.000

Bahwa pembelian tembakau sintetis tersebut sejumalh Rp,150,000, adalah patungan antara terdakwa I dan terdakwa II masing masing Rp.75.000   dengan cara  terdakwa II menyuruh terdakwa I untuk mentransfer Rp75.000 ke rekening BCA milik terdakwa II
Bahwa setelah uang terkumpul  Rp.150.000,kemudian terdakwa menghubungi penjual tembakau tersebut  dan menanyakan apakah bisa langsung diproses, dan dijawab dari YK EKSPRESS bisa, yang selanjutnya pada pukul 13.20 WIB terdakwa II mentransfer menggunakan akun Rekenin BCA terdakwa II 7725475501 atas nama RONALD JEISCO PRADITYA  ke rekening 104090298169 Bank Jago atas nama REVA ARYANI FARAHDILA  sebesar Rp.150.000, selanjutnya terdakwa II dikirimi MAPS pengambilan di daerah Jl, Agrowisata Bangunkerto, Turi, Sleman, yang selanjutnya pesan MAPS tersebut diteruskan ke Hp terdakwa I, kemudian sekira pukul 19.00 WIB terdakwa I dan II  dengan mengendarai sepeda motor menuju ke daerah Jl, Agrowisata, Banguneto turi untu mengambil barang tersebut, yang   telah  terbungkus lakban coklat, yang selanjutnya dibawa di tempat kos terdakwa I di Kos Barokah, Jln Mojosari Raya, Ngentak, Pelem, Banguntapan, Bantul, yang selanjutnya dikonsumsi bersama sama terdakwa I dan terdakwa II

Bahwa selanjutnya pada pada hari itu juga , senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 21.30 WIB trdakwa I dan II ditangkap petugas dari Team Opsnal Polda DI. Yogyakarta di kos terdakwa I di Barokah jalan Mojosari Raya, Ngentak, Pelem, Banguntapan, Bantul Yogyakarta, dilakukan penggeledahan dan ditemukan :

  1. 1 (satu) buah plastik kecil yang berisi tembakau sintetis dengan berat bruto  lebih kurang 1,08 gran
  2. 2 (dua) uah puntung bekas berisi tembakau sintetis berat  kurang lebih 0,29 gram
  3. 1 (satu 0 rolling paper plus tipis
  4. 1 (satu) buah korek api gas warna merah
  5. 1 (satu) buah korek api gas warna hitam
  6. 1 (satu) buah asbak
  7. 1 (satu) buah bungkus bekas madurasa
  8. 1 (satu) buah HP merk apple Iphone 7 warna hitam dengan nomer WA 081215943877
  9. 1 (satu) buah HP merk Apple Iphone 6 S pus warna silver dengan nomerWA 087779037424

Bahwa barang bukti 1 sampai dengan 3 adalah miliki bersama terdakwa I dan terdakwa II  sedangkan barang bukti nomer urut 4 sampai dengan 8 adalah milik terdakwa I, sedangkan barang bukti nomer urut 9 adalah  diakui milik terdakwa II


Bahwa maksud terdakwa membeli tembakau sintetis tersebut adalah unuk dikonsumsi sendiri dan tidak untuk di jual belikan, terdakwa I dan II sudah 5 kali membeli tembakau sinttis tersebut  yang pertama dan kedua yaitu akhir bulan april 2025 sebanyak 1,5  gram seharga Rp.150.000 dan sudah habis dikonsumsi , selanjutnya pembelian yang ketiga pada tanggal 22 mei 2025 sebanyak 1,5 gram dengan harga Rp.150.000 dan sudah habis dikonsumsi , pembelian ke 4 pada Rabu tanggal 23 Juli 2025 sebanyak 1,5 gran dengan harga Rp.150.000, dan pemelian terakhir pada tanggal 15 September 2025 dan kemudian ditangkap petugas
Bahwa cara para terdakwa mengkonsumsi tembakau sintetis tersbeut adalah denan cara tembakau   sintetis di letahkan di kertas paper dan dicampur dengan tembakau biasa , kemudian dilinting menjadi rokok kemudian dioles dengan madu, diujungnya rokok dibakar ,pangkalnya dihisap berulang ulang seperti orang merokok  bersama sama  terdakwa I dan II secara bergantian.

 

Bahwa  mereka terdakwa I dan terdakwa II terakhir mengkonsumsi tembakau sintetis jenis ganja adalah pada  pada hari Senin, tanggal  15 September  2025, sekira pukul 21.30 WIB, bertempat di Kos  Barokah jalan Mojosari Raya, Ngentak, Pelem, Banguntapan, Bantul Yogyakarta


Bahwa Efek mengkonsumsi tembakau sintetis adalah pikiran melayang dan hati gembira
Bahwa selanjutya terhadap terdakwa I dan II  dilakukan tes urine pada tanggal 16 Septembr 2025 pada RS Bhayangkara Polda DIY dengan no Lab, L-289728 untuk terdakwa I ( MUHAMMAD ARYA ADHIGUNA ) dan Nomer Lab : L-289727 untuk terdakwa II ( RONALD JEMICO PRADITYA) dengan hasil Amphetamin ( AMP ), Methamphetamina ( M -AMP ),  Tetrahydrocannabinol (THC) ,  Benzodiazphines ( BZO), Cocaine ( COC ) dan Morphine ( MOP ) NEGATIF, , yang dilakukan oleh dr Retno Ami S, M,Sc, Sp,  PK, selaku penanggung jawab.


----------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD ARYA ADHIGUNO BIN TEGUH SUPRIYANTO) bersama sama dengan RONALD JEMISCO PRADITYA BIN (ALM) DANIEL LUCKY PAULUS  sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal  127 ayat (1) huruf a  UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.,Jo, Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP jo Permenkes RI No 7 Tahun 2025 tetang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya