Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
400/Pid.B/2024/PN Btl 1.Destinar Wulandari, SH
2.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
WAKID AHMAD RIFAI ANGGRIAWAN Als ANGGA PRASETYA Bin SRI AHMADI SUHARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 400/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4381/M.4.12.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Destinar Wulandari, SH
2Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAKID AHMAD RIFAI ANGGRIAWAN Als ANGGA PRASETYA Bin SRI AHMADI SUHARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa terdakwa  WAKID AHMAD RIFAI ANGGRIAWAN Als ANGGA PRASETYA  Bin SRI AHMADI SUHARTONO pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024  sekitar jam 13.00 wib atau setidak tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Perum Pondok Permai  Banguntapan 2, Mertosanan, Kalurahan Potorono Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada tanggal 13 Agustus 2024, Terdakwa yang mengaku bernama Angga Prasetya dan mengaku masih berstatus belum menikah berkenalan dengan Saksi Yuniar Rifani melalui media sosial TikTok. Kemudian setelah perkenalan tersebut, Terdakwa sering bermain ke tempat kos saksi Yuniar Rifani hingga akhirnya terdakwa dan Saksi Yuniar Rifani memutuskan untuk berpacaran. Selanjutnya karena tempat kos saksi Yuniar Rifani akan jatuh tempo maka Terdakwa pada tanggal 28 Agustus 20204 mencarikan rumah kontrakan di Perum Pondok Permai Banguntapan 2 Mertosanan, Kalurahan Potorono Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul  untuk Saksi Yuniar Rifani. Setelah mendapat rumah kontrakan tersebut, Terdakwa dan saksi Yuniar Rifani tinggal bersama. Setelah itu pada hari Kamis  tanggal 29 Agustus 2024  sekitar jam 13.00 wib, Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda/F1CO2N28LO AT (SCOPY) tahun 2020 warna putih hitam dengan Nomor Polisi : AE 5673 LR, Nomor Rangka : MH1JM3135LK267883, Nomor Mesin: JM31E13263225 milik saksi Yuniar Rifani dengan alasan akan diserviskan, kemudian setelah diijinkan oleh saksi Yuniar Rifani jika sepede motor tersebut akan diserviskan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda/F1CO2N28LO AT (SCOPY) tahun 2020 warna putih hitam dengan Nomor Polisi : AE 5673 LR, Nomor Rangka : MH1JM3135LK267883, Nomor Mesin: JM31E13263225 ke bengkel dan hanya mengganti oli. Setelah itu Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada saksi Yuniar Rifani melainkan Terdakwa  menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda/F1CO2N28LO AT (SCOPY) tahun 2020 warna putih hitam dengan Nomor Polisi : AE 5673 LR, Nomor Rangka : MH1JM3135LK267883, Nomor Mesin: JM31E13263225 kepada Saksi Sartini yang beralamat di Grojogan Rt 04, Tamanan, Banguntapan, Bantul dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Selanjutnya setelah menerima uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut, Terdakwa meninggalkan sepeda motor yang digadaikan tersebut kemudian Terdakwa kembali kerumah kontrakan Perum Pondok Permai Banguntapan 2 Mertosanan, Kalurahan Potorono Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul.  Sesampainya di rumah kontrakan, Terdakwa menyampaikan kepada saksi Yuniar Rifani jika sepeda motor harus ditinggal di bengkel karena rusaknya parah. Setelah itu pada tanggal 31 Agustus 2024, Terdakwa meninggalkan rumah kontrakan tersebut dan kembali mendatangi rumah saksi Sartini untuk meminta uang tambahan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  dengan kesepakatan 1 (satu) unit sepeda motor Honda/F1CO2N28LO AT (SCOPY) tahun 2020 warna putih hitam dengan Nomor Polisi : AE 5673 LR, Nomor Rangka : MH1JM3135LK267883, Nomor Mesin: JM31E13263225 tidak Terdakwa gadaikan lagi akan tetapi Terdakwa sudah menjual kepada Saksi Sartini. Setelah itu Terdakwa pergi dan 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi Yuniar Rifani yang telah dipinjam oleh Terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi Yuniar Rifani
  • Bahwa Terdakwa  tidak mengembalikan  1 (satu) unit sepeda motor Honda/F1CO2N28LO AT (SCOPY) tahun 2020 warna putih hitam dengan Nomor Polisi : AE 5673 LR, Nomor Rangka : MH1JM3135LK267883, Nomor Mesin: JM31E13263225 yang telah dipinjam dari Saksi Yuniar Rifani  melainkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda/F1CO2N28LO AT (SCOPY) tahun 2020 warna putih hitam dengan Nomor Polisi : AE 5673 LR, Nomor Rangka : MH1JM3135LK267883, Nomor Mesin: JM31E13263225 tersebut awalnya digadikan kemudian dijual oleh Terdakwa dan uang hasil Penjualan Terdakwa  gunakan kepentingan dan kebutuhan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa saat Terdakwa menggadaikan kemudian menjual 1 1 (satu) unit sepeda motor Honda/F1CO2N28LO AT (SCOPY) tahun 2020 warna putih hitam dengan Nomor Polisi : AE 5673 LR, Nomor Rangka : MH1JM3135LK267883, Nomor Mesin: JM31E13263225 yang telah dipinjam dari Saksi Yuniar  Rifani, pada saat itu Terdakwa tidak ijin Saksi  Yuniar Rifani
  • Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa, Saksi Yuniar Rifani mengalami kerugian kurang lebih sebesar 14.000.000,- (empat belas juta rupiah)

 

---------- Perbuatan terdakwa  WAKID AHMAD RIFAI ANGGRIAWAN Als ANGGA PRASETYA Bin SRI AHMADI SUHARTONOsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana -----------------------------------------------------------------

 

          Atau

Kedua

----------------Bahwa terdakwa  WAKID AHMAD RIFAI ANGGRIAWAN Als ANGGA PRASETYA  Bin SRI AHMADI SUHARTONO pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024  sekitar jam 13.00 wib atau setidak tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Perum Pondok Permai  Banguntapan 2, Mertosanan, Kalurahan Potorono Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat  ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada tanggal 13 Agustus 2024, Terdakwa yang mengaku bernama Angga Prasetya dan mengaku masih berstatus belum menikah berkenalan dengan Saksi Yuniar Rifani melalui media sosial TikTok. Kemudian setelah perkenalan tersebut, Terdakwa sering bermain ke tempat kos saksi Yuniar Rifani hingga akhirnya terdakwa dan Saksi Yuniar Rifani memutuskan untuk berpacaran. Selanjutnya karena tempat kos saksi Yuniar Rifani akan jatuh tempo maka Terdakwa pada tanggal 28 Agustus 20204 mencarikan rumah kontrakan di Perum Pondok Permai Banguntapan 2 Mertosanan, Kalurahan Potorono Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul  untuk Saksi Yuniar Rifani. Setelah mendapat rumah kontrakan tersebut, Terdakwa dan saksi Yuniar Rifani tinggal bersama. Setelah itu pada hari Kamis  tanggal 29 Agustus 2024  sekitar jam 13.00 wib, Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda/F1CO2N28LO AT (SCOPY) tahun 2020 warna putih hitam dengan Nomor Polisi : AE 5673 LR, Nomor Rangka : MH1JM3135LK267883, Nomor Mesin: JM31E13263225 milik saksi Yuniar Rifani dengan alasan akan diserviskan, kemudian setelah diijinkan oleh saksi Yuniar Rifani jika sepede motor tersebut akan diserviskan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda/F1CO2N28LO AT (SCOPY) tahun 2020 warna putih hitam dengan Nomor Polisi : AE 5673 LR, Nomor Rangka : MH1JM3135LK267883, Nomor Mesin: JM31E13263225 ke bengkel dan hanya mengganti oli. Setelah itu Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada saksi Yuniar Rifani melainkan Terdakwa  menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda/F1CO2N28LO AT (SCOPY) tahun 2020 warna putih hitam dengan Nomor Polisi : AE 5673 LR, Nomor Rangka : MH1JM3135LK267883, Nomor Mesin: JM31E13263225 kepada Saksi Sartini yang beralamat di Grojogan Rt 04, Tamanan, Banguntapan, Bantul dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Selanjutnya setelah menerima uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut, Terdakwa meninggalkan sepeda motor yang digadaikan tersebut kemudian Terdakwa kembali kerumah kontrakan Perum Pondok Permai Banguntapan 2 Mertosanan, Kalurahan Potorono Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul.  Sesampainya di rumah kontrakan, Terdakwa menyampaikan kepada saksi Yuniar Rifani jika sepeda motor harus ditinggal di bengkel karena rusaknya parah. Setelah itu pada tanggal 31 Agustus 2024, Terdakwa meninggalkan rumah kontrakan tersebut dan kembali mendatangi rumah saksi Sartini untuk meminta uang tambahan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  dengan kesepakatan 1 (satu) unit sepeda motor Honda/F1CO2N28LO AT (SCOPY) tahun 2020 warna putih hitam dengan Nomor Polisi : AE 5673 LR, Nomor Rangka : MH1JM3135LK267883, Nomor Mesin: JM31E13263225 tidak Terdakwa gadaikan lagi akan tetapi Terdakwa sudah menjual kepada Saksi Sartini. Setelah itu Terdakwa pergi dan 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi Yuniar Rifani yang telah dipinjam oleh Terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi Yuniar Rifani.
  • Bahwa serangkaian kebohongan dan tipu muslihat dari Terdakwa adalah Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Yuniar Rifani jika Terdakwa bernama Angga Prasetya dengan status masih belum menikah atau bujang dan mengaku sebagai pegawai BUMN Pertamina dengan menujukan 1 (satu) buah ID Card BUMN PERTAMINA warna biru atasnama ANGGA PRASETYA sehingga saksi Yuniar Rifani mempercayai dan mau berpacaran dengan Terdakwa hingga ketika Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda/F1CO2N28LO AT (SCOPY) tahun 2020 warna putih hitam dengan Nomor Polisi : AE 5673 LR, Nomor Rangka : MH1JM3135LK267883, Nomor Mesin: JM31E13263225 untuk diserviskan, saksi Yuniar Rifani mengijinkan.
  • Bahwa Terdakwa  tidak mengembalikan  1 (satu) unit sepeda motor Honda/F1CO2N28LO AT (SCOPY) tahun 2020 warna putih hitam dengan Nomor Polisi : AE 5673 LR, Nomor Rangka : MH1JM3135LK267883, Nomor Mesin: JM31E13263225 yang telah dipinjam dari Saksi Yuniar Rifani  melainkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda/F1CO2N28LO AT (SCOPY) tahun 2020 warna putih hitam dengan Nomor Polisi : AE 5673 LR, Nomor Rangka : MH1JM3135LK267883, Nomor Mesin: JM31E13263225 tersebut awalnya digadikan kemudian dijual oleh Terdakwa dan uang hasil Penjualan Terdakwa  gunakan kepentingan dan kebutuhan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa saat Terdakwa menggadaikan kemudian menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda/F1CO2N28LO AT (SCOPY) tahun 2020 warna putih hitam dengan Nomor Polisi : AE 5673 LR, Nomor Rangka : MH1JM3135LK267883, Nomor Mesin: JM31E13263225 yang telah dipinjam dari Saksi Yuniar  Rifani, pada saat itu Terdakwa tidak ijin Saksi  Yuniar Rifani
  • Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa, Saksi Yuniar Rifani mengalami kerugian kurang lebih sebesar 14.000.000,- (empat belas juta rupiah)

---------- Perbuatan terdakwa WAKID AHMAD RIFAI ANGGRIAWAN Als ANGGA PRASETYA  Bin SRI AHMADI SUHARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya