Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
327/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Kesehatan) Maria Goreti Sunarwati, S.H. BUDI PRASETYO alias MUKRI Bin SUHASTOYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 327/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2493/M.4.12.3/Eku.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI PRASETYO alias MUKRI Bin SUHASTOYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  BUDI PRASETYO alias MUKRI Bin SUHASTOYO hari Senin tanggal 23 September 2019 sekira jam.23.00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam  tahun 2019   bertempat didepan Warnet “Bali Net” jalan Bugisan Selatan, Dusun Jomegatan RT 11 ,Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul , atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul., dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak  memenuhi standar dan atau  persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dimaksud  dalam pasal  98 ayat (2) dan (3) UU. No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
    Bahwa  hari Senin tanggal 23 September 2019 sekira pukul 21.00 WIB  terdakwa sedang bekerja sebagai tukang parkir “Bali Net” di jalan Bugisan Selatan, Dusun Jomegatan RT 11 ,Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul , didatangi Andika Alfat Bayu Saputra untuk meminta tolong kepada terdakwa untuk membelikan 2 (dua) lembar pil sapi   sambil saksi Andika Alfat Bayu Saputra menyerahkan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) , setelah uang diterima terdakwa pergi kerumah Waljito untuk  membeli pil sapi, kemudian sampai dirumah Waljito, terdakwa  menyerahkan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)  dan mendapatkan  30 (tiga puluh) butir  pil sapi  dari Waljito serta uang kembaliannya Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) , setelah mendapatkan pil tersebut terdakwa memberikan 3 (tiga) butir kepada Waljito sebagai jasa membelikan pil sapi, kemudian terdakwa langsung pergi tempat kerja /parkir “Bali Net” pukul 23.00 WIB untuk menyerahkan kepada pil sapi saksi  Andika Alfat Bayu Saputra yang sudah menunggu terdakwa . Kemudian pada saat  terdakwa menyerahkan  20 (dua puluh) butir pil   kepada saksi  Andika Alfat Bayu Saputra , terdakwa dan saksi  Andika Alfat Bayu Saputra ditangkap oleh saksi Anggita Wicaksana , Ahmad Arif  (kedua anggota Satresnarkoba Polres Bantul)..
Bahwa setelah dilakukan penangkapan kemudian  dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dipakai oleh terdakwa  ditemukan  berupa 7 (tujuh) butir pil warna putih berlambang “Y”disaku celana . Pada saat diinterograsi Tim Satresnarkoba Polres Bantul ,terdakwa mengakui pil warna putih berlambang Y  mengambil/membeli dari Waljito. Bahwa terdakwa menerangkan bahwa pil tersebut adalah sebagian yang beli dari Waljito menggunakan uang milik Andika  Alfat Bayu Saputra . dikarenakan terdakwa  sebelumnya telah dimintai tolong oleh Andika Alfat Bayu Saputra untuk mencarikan/membelikan pil sapi  sebanyak 2 (dua) lembar dengan
Bahwa setelah ditemukan barang bukti tersebut, kemudian oleh petugas diperlihatkan kepada saksi-saksi lainnya yang turut menyaksikan jalannya penangkapan dan penggeledahan dan juga diperlihatkan kepada terdakwa
Bahwa terdakwa  mengakui pada saat  mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ( Pil Trihexyphenidyl )  dengan cara menjual kepada Pil Trihexypenidhyl tersebut, terdakwa  tidak  memiliki keahlian  dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan karena terdakwa  pekerjaannya Buruh  dan tidak memiliki  izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak  berwenang  untuk mengedarkan  obat jenis Pil Trihexypenidhyl, dan Pil Trihexyphenidyl  termasuk  Obat dalam daftar G. Hal tersebut bersesuain dengan  Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor : 2443/NOF/2019 tanggal 03 Oktober 2019 yang ditanda tangani oleh Drs Teguh Prihmono, M.H., Ibnu Sutarto ,ST dan Esti Lestari , S.Si.  ,bahwa terhadap barang bukti yang diterima diberi Nomor LAB ; 2443/NOF/2019 berupa 1 (satu) bungkus plastik  berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
1.    BB -5028/2019/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi 7 (tujuh) butir tablet warna putih  berlogo Y , berupa  disita dari tersangka  BUDI PRASETYO alias  MUKRI bin SUHASTOYO.
2.    BB -5029/2019/NOF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 20 (dua puluh) butir tablet yang disita dari saksi  Andika Alfat Bayu Saputra alias Siblek bin Supriyadi.
BB -5028/2019/NOF dan BB -5029/2019/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y tersebut diatas  adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G

 

Pihak Dipublikasikan Ya