| Dakwaan |
Bahwa terdakwa BUDI PRASETYO alias MUKRI Bin SUHASTOYO hari Senin tanggal 23 September 2019 sekira jam.23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019 bertempat didepan Warnet “Bali Net” jalan Bugisan Selatan, Dusun Jomegatan RT 11 ,Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul , atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul., dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) UU. No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa hari Senin tanggal 23 September 2019 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa sedang bekerja sebagai tukang parkir “Bali Net” di jalan Bugisan Selatan, Dusun Jomegatan RT 11 ,Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul , didatangi Andika Alfat Bayu Saputra untuk meminta tolong kepada terdakwa untuk membelikan 2 (dua) lembar pil sapi sambil saksi Andika Alfat Bayu Saputra menyerahkan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) , setelah uang diterima terdakwa pergi kerumah Waljito untuk membeli pil sapi, kemudian sampai dirumah Waljito, terdakwa menyerahkan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan mendapatkan 30 (tiga puluh) butir pil sapi dari Waljito serta uang kembaliannya Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) , setelah mendapatkan pil tersebut terdakwa memberikan 3 (tiga) butir kepada Waljito sebagai jasa membelikan pil sapi, kemudian terdakwa langsung pergi tempat kerja /parkir “Bali Net” pukul 23.00 WIB untuk menyerahkan kepada pil sapi saksi Andika Alfat Bayu Saputra yang sudah menunggu terdakwa . Kemudian pada saat terdakwa menyerahkan 20 (dua puluh) butir pil kepada saksi Andika Alfat Bayu Saputra , terdakwa dan saksi Andika Alfat Bayu Saputra ditangkap oleh saksi Anggita Wicaksana , Ahmad Arif (kedua anggota Satresnarkoba Polres Bantul)..
Bahwa setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dipakai oleh terdakwa ditemukan berupa 7 (tujuh) butir pil warna putih berlambang “Y”disaku celana . Pada saat diinterograsi Tim Satresnarkoba Polres Bantul ,terdakwa mengakui pil warna putih berlambang Y mengambil/membeli dari Waljito. Bahwa terdakwa menerangkan bahwa pil tersebut adalah sebagian yang beli dari Waljito menggunakan uang milik Andika Alfat Bayu Saputra . dikarenakan terdakwa sebelumnya telah dimintai tolong oleh Andika Alfat Bayu Saputra untuk mencarikan/membelikan pil sapi sebanyak 2 (dua) lembar dengan
Bahwa setelah ditemukan barang bukti tersebut, kemudian oleh petugas diperlihatkan kepada saksi-saksi lainnya yang turut menyaksikan jalannya penangkapan dan penggeledahan dan juga diperlihatkan kepada terdakwa
Bahwa terdakwa mengakui pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ( Pil Trihexyphenidyl ) dengan cara menjual kepada Pil Trihexypenidhyl tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan karena terdakwa pekerjaannya Buruh dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl, dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G. Hal tersebut bersesuain dengan Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor : 2443/NOF/2019 tanggal 03 Oktober 2019 yang ditanda tangani oleh Drs Teguh Prihmono, M.H., Ibnu Sutarto ,ST dan Esti Lestari , S.Si. ,bahwa terhadap barang bukti yang diterima diberi Nomor LAB ; 2443/NOF/2019 berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
1. BB -5028/2019/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi 7 (tujuh) butir tablet warna putih berlogo Y , berupa disita dari tersangka BUDI PRASETYO alias MUKRI bin SUHASTOYO.
2. BB -5029/2019/NOF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 20 (dua puluh) butir tablet yang disita dari saksi Andika Alfat Bayu Saputra alias Siblek bin Supriyadi.
BB -5028/2019/NOF dan BB -5029/2019/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G
|