Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2020/PN Btl TRI SUSANTI, S.H.,M.H EDY YOGI SAPUTRA Bin MOHAMMAD DARYONO Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-205/M.4.12.3/Eoh.2/02/2020
Penuntut Umum
NoNama
1TRI SUSANTI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY YOGI SAPUTRA Bin MOHAMMAD DARYONO Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa EDY YOGI SAPUTRA Bin MOHAMMAD DARYONO (Alm) pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2019 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di rumah saksi RATIJO di Dsn. Duwuran Rt. 04 Parangtritis Kretek Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban RATIJO, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika terdakwa melewati rumah saksi korban RATIJO yang berada di tepi jalan yang saat itu sedang ramai, kemudian terdakwa yang mengendarai sepada kayuh merk WIMCYCLE warna merah berhenti di tempat yang gelap yang dekat dengan rumah saksi korban RATIJO sambil terdakwa mengawasi sekitar rumah saksi RATIJO yang saat itu dalam keadaan sepi/tidak ada orang. Selanjutnya terdakwa meninggalkan sepeda onthelnya, lalu terdakwa berjalan pelan-pelan mendekati rumah saksi korban RATIJO dari arah belakang. Setelah merasa aman, terdakwa mendekati pintu belakang rumah saksi korban RATIJO lalu terdakwa mendorong pintu tersebut ternyata pintu tidak terkunci. Selanjutnya terdakwa melihat ke dalam rumah ternyata tidak ada orang, kemudian terdakwa masuk ke dalam dapur rumah saksi korban RATIJO akan tetapi tidak ada barang yang bisa terdakwa ambil. Selanjutnya terdakwa naik melewati tangga untuk masuk ke ruang makan dan disitu terdakwa melihat ada 2 (dua) buah handphone yaitu 1 (satu) handphone merk brandcode warma merah dengan Nomor Imei 3515008039622038, 351500803962046 dan 3514500803962053 serta 1 (satu) buah handphone merk xiomi warna hitam dengan Nomor Imei 865622029669384 dan 865622029669392 di atas kulkas, kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) buah handphone tersebut dan memasukkannya ke dalam saku celana terdakwa. Setelah itu terdakwa menuju ke ruang tamu dan terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type 2BU (X RAIDE) warna biru dengan Nomor Polisi AB 5829 RJ tahun pembuatan 2014 Nomor Rangka MH32BU002EJ157042 nomor mesin 2BU157039 yang terparkir dengan kunci yang masih menggantung di sepeda motor, kemudian terdakwa membuka pintu depan/pintu utama yang saat itu dikunci dari dalam. Selanjutnya terdakwa mengeluarkan sepeda motor tersebut, lalu terdakwa masuk lagi ke ruang tamu untuk mengambil TV flat merk SAMSUNG warna hitam ukuran 32 inc kemudian terdakwa mengangkat televisi tersebut dan membawanya menuju sepeda motor yang yang telah terdakwa keluarkan. Setelah itu terdakwa membawa barang yang telah diambil tersebut untuk dimiliki.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2019 sekitar jam 09.00 Wib, terdakwa menjual televisi tersebut kepada saksi SUTRISNO PRIYO RAHARJA, SH seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang hasil penjualan TV tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil yaitu 1 (satu) handphone merk brandcode warma merah dengan Nomor Imei 3515008039622038, 351500803962046 dan 3514500803962053 serta 1 (satu) buah handphone merk xiomi warna hitam dengan Nomor Imei 865622029669384 dan 865622029669392, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type 2BU (X RAIDE) warna biru dengan Nomor Polisi AB 5829 RJ tahun pembuatan 2014 Nomor Rangka MH32BU002EJ157042 nomor mesin 2BU157039, 1 (satu) buah TV flat merk SAMSUNG warna hitam ukuran 32 inc tersebut adalah untuk dimiliki terdakwa kemudian dijual dimana terdakwa dalam mengambil barang tersebut di atas tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban RATIJO.
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) handphone merk brandcode warma merah dengan Nomor Imei 3515008039622038, 351500803962046 dan 3514500803962053 serta 1 (satu) buah handphone merk xiomi warna hitam dengan Nomor Imei 865622029669384 dan 865622029669392, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type 2BU (X RAIDE) warna biru dengan Nomor Polisi AB 5829 RJ tahun pembuatan 2014 Nomor Rangka MH32BU002EJ157042 nomor mesin 2BU157039, 1 (satu) buah TV flat merk SAMSUNG warna hitam ukuran 32 inc milik saksi korban RATIJO tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban RATIJO.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas menimbulkan kerugian materiil terhadap saksi korban RATIJO yaitu sebesar ±Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya