| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa HENDARTO bin MUH. SAMSUDIN (Alm.) pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2017 sekira pukul 01.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Dsn. Garselo Rt.05 Kel.Patalan, Kec. Jetis, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul tanpa mendapat izindengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP |