Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.IRMA SUSRIANTI,S.H.
3.NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H
4.IRDHANY KUSMARASARI, SH
ANDREAS ADII Alias ANDRE anak dari YUSTINUS ADII Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 90/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1361/M.4.12.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2IRMA SUSRIANTI,S.H.
3NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H
4IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDREAS ADII Alias ANDRE anak dari YUSTINUS ADII[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa Terdakwa ANDREAS ADII Alias ANDRE anak dari YUSTINUS ADII pada hari Sabtu, tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di Sidorejo RT. 02, Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang merampas nyawa orang lain. Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 pukul 03.00 Wib Korban ALEKSANDER GOBAI berkomunikasi dengan Terdakwa ANDREAS ADII Alias ANDRE anak dari YUSTINUS ADII melalui WA mengajak minum arak bali di danau. Kemudian Terdakwa bersama korban ALEKSANDER GOBAI berangkat menuju ke danau didaerah Kalibayem, Kasihan, Bantul menggunakan sepeda motor beat warna hitam milik Sdri. NELI GOO. Setelah sampai didanau, Terdakwa dengan korban ALEKSANDER GOBAI meminum arak bali yang berjumlah 2 (dua) buah botol. Setelah selesai minum, Terdakwa bersama korban ALEKSANDER GOBAI berencana untuk pulang ke kontrakan milik korban ALEKSANDER GOBAI yang berada di daerah Bantul akan tetapi pada saat pulang Terdakwa dengan korban ALEKSANDER GOBAI sempat cekcok dikarenakan korban ALEKSANDER GOBAI mempunyai keinginan untuk yang mengendarai sepeda motor tesebut. Kemudian korban ALEKSANDER GOBAI mengambil kunci motor dari Terdakwa dan langsung menghidupkan sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa dan korban ALEKSANDER GOBAI meninggalkan lokasi danau tersebut.

Bahwa selanjutnya sekitar pukul 08.00 Wib, masih dilokasi danau, korban ALEKSANDER GOBAI dan Terdakwa berpapasan dengan mobil sedan warna merah yang dikendarai oleh Saksi IRKHAMUDIN dan selanjutnya Terdakwa bersama korban ALEKSANDER GOBAI ribut dengan Saksi IRKHAMUDIN. Kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah pisau berbentuk kuku macan tersebut dari tas slempang warna hitam dan Terdakwa bawa menggunakan tangan kanan. Setelah itu pisau tersebut Terdakwa gunakan untuk menggores cap bagian depan mobil. Setelah mobil tersebut meninggalkan lokasi danau, pisau tersebut kembali Terdakwa masukkan ke tas Terdakwa.

Bahwa kemudian Terdakwa bersama korban ALEKSANDER GOBAI yang mengendarai sepeda motor melanjutkan perjalanan, selanjutnya tidak jauh dari danau, Terdakwa dan korban ALEKSANDER GOBAI terjatuh dikarenakan menabrak pohon yang jaraknya dekat rumah saksi Rita Rusmiana yang beralamatkan di Sidorejo RT. 02, Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Kemudian Terdakwa dan korban ALEKSANDER GOBAI cekcok kembali dan korban ALEKSANDER GOBAI sempat mendorong tubuh Terdakwa dan Terdakwa langsung mendirikan motor yang jatuh tersebut dengan kondisi stang bengkok lalu Terdakwa semakin emosi dan marah. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau berbentuk kuku macan tersebut dari dalam tas slempang warna hitam yang Terdakwa bawa dan Terdakwa pegang menggunakan tangan kanan. Setelah itu Terdakwa memukul beberapa kali mengenai badan bagian depan korban ALEKSANDER GOBAI sehingga pisau yang Terdakwa bawa tersebut mengenai badan korban ALEKSANDER GOBAI. Kemudian korban ALEKSANDER GOBAI berjalan menyeberang jalan dan Terdakwa langsung mengecek keadaan motor beat tersebut. Setelah itu Terdakwa melihat korban ALEKSANDER GOBAI terbaring di seberang jalan dan Terdakwa melihat darah di baju bagian depan korban ALEKSANDER GOBAI.

Bahwa selanjutnya Terdakwa menghadang seorang perempuan yaitu Saksi Maryanti menggunakan motor metic “BALIK BALIK BALIK” dengan pisau yang masih Terdakwa bawa dan Terdakwa arahkan kearah Saksi Maryanti tersebut sehingga Saksi Maryanti tersebut putar balik ketakutan. Kemudian ada seorang laki-laki ojol (GRAB) lewat dan Terdakwa berkata “BALIK BALIK BALIK” akan tetapi ojol tersebut tetap melaju dan Terdakwa menyabetkan pisau yang Terdakwa bawa kearah orang tersebut akan tetapi tidak mengenainya. Kemudian Terdakwa menuju ke arah korban ALEKSANDER GOBAI untuk mengecek kondisi korban ALEKSANDER GOBAI. Selanjutnya Terdakwa membangunkan korban ALEKSANDER GOBAI dengan cara menepuk bahu sebelah kanan korban ALEKSANDER GOBAI dan memegang bagian leher sebelah kanan korban ALEKSANDER GOBAI akan tetapi tidak ada reaksi / pergerakan dari korban ALEKSANDER GOBAI. Kemudian Terdakwa panik dan langsung meninggalkan korban ALEKSANDER GOBAI dan Terdakwa menuju asrama komplek TNI AU ADJISUCIPTO.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: R/011/VER-A/I/2026/RSBhayangkara dari Rumah Sakit Bhayangkara, tanggal 22 Januari 2026, telah melakukan pemeriksaan luar jenazah dan pemeriksaan dalam jenazah atas nama ALEKSANDER GOBAI pada tanggal 17 Januari 2026 bertempat di Ruang Otopsi Instalasi Kedokteran Forensik BFMC Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY dengan Kesimpulan:

  •  Pada pemeriksaan jenazah seorang berjenis kelamin laki-laki, ras dominan Melanesia, berusia lima belas tahun sampai dua puluh lima tahun, dengan panjang badan seratus tujuh puluh dua sentimeter ini ditemukan luka terbuka pada dahi kiri, memar pada dahi kiri dan pipi kiri, luka lecet tekan pada bahu kiri, lengan bawah kiri sisi belakang dan paha kanan, luka lecet geser pada dahi kiri, pipi kiri, lutut kiri, punggung jari pertama, kedua, dan ketiga tangan kanan, punggung jari keempat dan kelima tangan kiri, akibat kekerasan tumpul.
  • Selanjutnya ditemukan luka terbuka pada dada kiri akibat kekerasan tajam.
  • Pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam sisi depan kiri akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya ditemukan perdarahan pada rongga dada kiri sebanyak seribu lima puluh lima mililiter, perdarahan di dalam kandung jantung sebanyak dua ratus mililiter, luka terbuka di antara sela iga kelima dan keenam, luka terbuka pada kandung jantung bagian depan kiri, dan luka terbuka pada bilik kanan jantung akibat kekerasan tajam.
  • Terdapat kandungan alkohol di dalam darah dan air seni.
  • Selanjutnya ditemukan tanda-tanda perdarahan hebat. Sebab mati orang ini karena luka tusuk pada dada kiri yang menembus dinding dada bagian depan, sampai melukai dan melubangi dinding bilik kanan jantung, sehingga terjadi perdarahan hebat di dalam kandung jantung dan rongga dada kiri akibat kekerasan tajam.
  • Luka tusuk tersebut terjadi saat orang ini masih hidup.    

Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian dari Pencatatan Sipil Kabupaten Paniai, berdasarkan Akta Kematian Nomor 9403-KM-08042026-0003 bahwa di Kabupaten Bantul tanggal 17 Januari 2026 telah meninggal dunia seorang bernama ALEKSANDER GOBAI, Kutipan dikeluarkan di Kabupaten Paniai pada tanggal 08 April 2026.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa ANDREAS ADII Alias ANDRE anak dari YUSTINUS ADII pada hari Sabtu, tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di Sidorejo RT. 02, Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang. Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 pukul 03.00 Wib Korban ALEKSANDER GOBAI berkomunikasi dengan Terdakwa ANDREAS ADII Alias ANDRE anak dari YUSTINUS ADII melalui WA mengajak minum arak bali di danau. Kemudian Terdakwa bersama korban ALEKSANDER GOBAI berangkat menuju ke danau didaerah Kalibayem, Kasihan, Bantul menggunakan sepeda motor beat warna hitam milik Sdri. NELI GOO. Setelah sampai didanau, Terdakwa dengan korban ALEKSANDER GOBAI meminum arak bali yang berjumlah 2 (dua) buah botol. Setelah selesai minum, Terdakwa bersama korban ALEKSANDER GOBAI berencana untuk pulang ke kontrakan milik korban ALEKSANDER GOBAI yang berada di daerah Bantul akan tetapi pada saat pulang Terdakwa dengan korban ALEKSANDER GOBAI sempat cekcok dikarenakan korban ALEKSANDER GOBAI mempunyai keinginan untuk yang mengendarai sepeda motor tesebut. Kemudian korban ALEKSANDER GOBAI mengambil kunci motor dari Terdakwa dan langsung menghidupkan sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa dan korban ALEKSANDER GOBAI meninggalkan lokasi danau tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 08.00 Wib, masih dilokasi danau, korban ALEKSANDER GOBAI dan Terdakwa berpapasan dengan mobil sedan warna merah yang dikendarai oleh Saksi IRKHAMUDIN dan selanjutnya Terdakwa bersama korban ALEKSANDER GOBAI ribut dengan Saksi IRKHAMUDIN selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah pisau berbentuk kuku macan tersebut dari tas slempang warna hitam dan Terdakwa bawa menggunakan tangan kanan. Setelah itu pisau tersebut Terdakwa gunakan untuk menggores cap bagian depan mobil. Setelah mobil tersebut meninggalkan lokasi danau, pisau tersebut kembali Terdakwa masukkan ke tas Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Terdakwa bersama korban ALEKSANDER GOBAI yang mengendarai sepeda motor melanjutkan perjalanan, selanjutnya tidak jauh dari danau, Terdakwa dan korban ALEKSANDER GOBAI terjatuh dikarenakan menabrak pohon yang jaraknya dekat rumah saksi Rita Rusmiana yang beralamatkan di Sidorejo RT. 02, Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Kemudian Terdakwa dan ALEKSANDER GOBAI cekcok kembali dan korban ALEKSANDER GOBAI sempat mendorong tubuh Terdakwa dan Terdakwa langsung mendirikan motor yang jatuh tersebut dengan kondisi stang bengkok lalu Terdakwa semakin emosi dan marah. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau berbentuk kuku macan tersebut dari dalam tas slempang warna hitam yang Terdakwa bawa dan Terdakwa pegang menggunakan tangan kanan. Setelah itu Terdakwa memukul sebanyak 5 (lima) kali mengenai badan bagian depan korban ALEKSANDER GOBAI dan pisau yang Terdakwa bawa tersebut mengenai badan korban ALEKSANDER GOBAI. Kemudian korban ALEKSANDER GOBAI berjalan menyeberang jalan dan Terdakwa langsung mengecek keadaan sepeda motor beat tersebut. Setelah itu Terdakwa melihat korban ALEKSANDER GOBAI terbaring di seberang jalan dan Terdakwa melihat darah di baju bagian depan korban ALEKSANDER GOBAI.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menghadang seorang perempuan yaitu Saksi Maryanti menggunakan motor metic “BALIK BALIK BALIK” dengan pisau yang masih Terdakwa bawa dan Terdakwa arahkan kearah Saksi Maryanti tersebut sehingga Saksi Maryanti tersebut putar balik ketakutan. Kemudian ada seorang lakilaki ojol (GRAB) lewat dan Terdakwa berkata “BALIK BALIK BALIK” akan tetapi ojol tersebut tetap melaju dan Terdakwa menyabetkan pisau yang Terdakwa bawa kearah orang tersebut akan tetapi tidak mengenainya. Kemudian Terdakwa menuju ke arah korban ALEKSANDER GOBAI untuk mengecek kondisi korban ALEKSANDER GOBAI. Selanjutnya Terdakwa membangunkan korban ALEKSANDER GOBAI dengan cara menepuk bahu sebelah kanan korban ALEKSANDER GOBAI dan memegang bagian leher sebelah kanan korban ALEKSANDER GOBAI akan tetapi tidak ada reaksi / pergerakan dari korban ALEKSANDER GOBAI. Selanjutnya Terdakwa panik dan langsung meninggalkan korban ALEKSANDER GOBAI dan Terdakwa menuju asrama komplek TNI AU ADJISUCIPTO.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: R/011/VERA/I/2026/RSBhayangkara dari Rumah Sakit Bhayangkara, tanggal 22 Januari 2026, telah melakukan pemeriksaan luar jenazah dan pemeriksaan dalam jenazah atas nama ALEKSANDER GOBAI pada tanggal 17 Januari 2026 bertempat di Ruang Otopsi Instalasi Kedokteran Forensik BFMC Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY dengan Kesimpulan:
  • Pada pemeriksaan jenazah seorang berjenis kelamin laki-laki, ras dominan Melanesia, berusia lima belas tahun sampai dua puluh lima tahun, dengan panjang badan seratus tujuh puluh dua sentimeter ini ditemukan luka terbuka pada dahi kiri, memar pada dahi kiri dan pipi kiri, luka lecet tekan pada bahu kiri, lengan bawah kiri sisi belakang dan paha kanan, luka lecet geser pada dahi kiri, pipi kiri, lutut kiri, punggung jari pertama, kedua, dan ketiga tangan kanan, punggung jari keempat dan kelima tangan kiri, akibat kekerasan tumpul.
  • Selanjutnya ditemukan luka terbuka pada dada kiri akibat kekerasan tajam.
  • Pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam sisi depan kiri akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya ditemukan perdarahan pada rongga dada kiri sebanyak seribu lima puluh lima mililiter, perdarahan di dalam kandung jantung sebanyak dua ratus mililiter, luka terbuka di antara sela iga kelima dan keenam, luka terbuka pada kandung jantung bagian depan kiri, dan luka terbuka pada bilik kanan jantung akibat kekerasan tajam.
  • Terdapat kandungan alkohol di dalam darah dan air seni.
  • Selanjutnya ditemukan tanda-tanda perdarahan hebat. Sebab mati orang ini karena luka tusuk pada dada kiri yang menembus dinding dada bagian depan, sampai melukai dan melubangi dinding bilik kanan jantung, sehingga terjadi perdarahan hebat di dalam kandung jantung dan rongga dada kiri akibat kekerasan tajam.
  • Luka tusuk tersebut terjadi saat orang ini masih hidup.   
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian dari Pencatatan Sipil Kabupaten Paniai, berdasarkan Akta Kematian Nomor 9403KM-08042026-0003 bahwa di Kabupaten Bantul tanggal 17 Januari 2026 telah meninggal dunia seorang bernama ALEKSANDER GOBAI, Kutipan dikeluarkan di Kabupaten Paniai pada tanggal 08 April 2026.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya