INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 348/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Narkotika) | KLIWON SUGIYANTO, S.H. | 1.JOHAN CANDRA WIJAYA Alias JOHAN Bin TIKNO DARMAWAN 2.MOHAMAD TOHIR Alias BLACK Bin SUKARDI 3.ALI MA SUM Alias GOMBLOH Bin SUNANDAR |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2019 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 348/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Narkotika) | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Des. 2019 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2637/M.4.12.3/Enz.2/12/2019 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Kesatu
---------- Bahwa terdakwa JOHAN CANDRA WIJAYA Alias JOHAN Bin TIKNO DARMAWAN, terdakwa MOHAMAD TOHIR Alias BLACK Bin SUKARDI dan terdakwa ALI MA’SUM Alias GOMBLOH Bin SUNANDAR pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2019 sekitar pukul 17.00 Wib hingga pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2019, bertempat di Gudang Mebel Interior Jalan Sumberan Baru No. 10 Dsn Sumberan RT 08, Desa/Kel Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika berupa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara :
Pada awalnya saksi Ferry Nurcholi Rahmad selaku petugas Polri Ditresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa terdakwa JOHAN CANDRA WIJAYA Alias JOHAN Bin TIKNO DARMAWAN sering menggunakan Narkoba, selanjutnya saksi Ferry Nurcholi Rahmad melakukan pengamatan terhadap lingkungan guna memastikan kebenaran informasi tersebut, lalu pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2019 sekitar pukul 17.00 Wib, saksi Ferry Nurcholi Rahmad bersama rekannya 1 (satu) unit anggota Polri Ditresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa JOHAN CANDRA WIJAYA Alias JOHAN Bin TIKNO DARMAWAN di Gudang Mebel Interior Jalan Sumberan Baru Nomor 10 dan setelah dilakukan interogasi terdakwa JOHAN CANDRA WIJAYA Alias JOHAN Bin TIKNO DARMAWAN mengakui telah menggunakan narkotika jenis shabu bersama terdakwa MOHAMAD TOHIR Alias BLACK Bin SUKARDI dan terdakwa ALI MA’SUM Alias GOMBLOH Bin SUNANDAR, pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekira pukul 23.30 wib didalam kamar tidurnya sehingga selanjutnya terdakwa MOHAMAD TOHIR Alias BLACK Bin SUKARDI dan terdakwa ALI MA’SUM Alias GOMBLOH Bin SUNANDAR dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar tidur terdakwa JOHAN CANDRA WIJAYA Alias JOHAN Bin TIKNO DARMAWAN kedapatan menyimpan sisa shabu yang dikonsumsi dan peralatan yang dipergunakan berupa :
1 (satu) kotak bekas bungkus permen Happydent Cool White yang berisi 3 (tiga) pipet kaca warna bening, 1 (satu) buah potongan selang karet warna hijau, 1 (satu) linting grenjeng rokok warna silver;
1 (satu) buah bungkus rokok LA ICE yang berisi : 1 (satu) buah pipet kaca warna bening;
1 (satu) buah bong (alat hisap shabu) yang terbuat dari botol plastic yang pada bagian tutupnya diberi 2 (dua) buah lubang dan pada masing-masing lubang dimasuki 1 (satu) buah sedotan warna putih;
1 (satu) buah korek api gas warna merah;
1 (satu) buah korek api gas warna kuning;
1 (satu) buah ATM Tahapan Xpresi BCA dengan nomor : 5379 4130 0120 9631;
Bahwa sebelumnya terdakwa JOHAN CANDRA WIJAYA Alias JOHAN Bin TIKNO DARMAWAN menghubungi terdakwa MOHAMAD TOHIR Alias BLACK Bin SUKARDI melalui handphone untuk diajak mengkonsumsi shabu bersama-sama dan menanyakan apakah ada yang jual shabu, dan terdakwa MOHAMAD TOHIR Alias BLACK Bin SUKARDI menyetujuinya lalu menghubungi terdakwa ALI MA’SUM Alias GOMBLOH Bin SUNANDAR melalui handphone dan menanyakan apakah bisa mencarikan shabu, dan terdakwa ALI MA’SUM Alias GOMBLOH Bin SUNANDAR menyetujuinya lalu menghubungi penjual Yr.2 melalui handphone dan setelah memperoleh balasan dari penjual “ada” dengan harga satu paket shabu 0,5 gram Rp. 550.000,- (lima ratus ribu rupiah) disertai nomor rekening bank BCA No. 7895419125 atas nama SOFYAN selanjutnya terdakwa ALI MA’SUM Alias GOMBLOH Bin SUNANDAR mengirim pesan tersebut ke terdakwa MOHAMAD TOHIR lalu diteruskan kepada terdakwa JOHAN CANDRA WIJAYA lalu sekira pukul 22.00 wib dilakukan pembayaran oleh terdakwa JOHAN CANDRA WIJAYA dengan mentransfer menggunakan ATM Tahapan Xpresi BCA selanjutnya foto bukti transfer dikirimkan kepada terdakwa MOHAMAD TOHIR dan diteruskan kepada terdakwa ALI MA’SUM Alias GOMBLOH Bin SUNANDAR lalu diteruskan kepada penjual Yr.2 selanjutnya terdakwa ALI MA’SUM Alias GOMBLOH Bin SUNANDAR mendapat kiriman foto lokasi peletakan shabu yang dibeli tersebut melalui WhatsApp (WA) selanjutnya terdakwa ALI MA’SUM Alias GOMBLOH Bin SUNANDAR bersama terdakwa MOHAMAD TOHIR mengambil shabu tersebut dan diserahkan kepada terdakwa JOHAN CANDRA WIJAYA Alias JOHAN Bin TIKNO DARMAWAN di Gudang Mebel Interior Jalan Sumberan Baru Nomor 10 tersebut selanjutnya terdakwa – terdakwa bersama-sama secara berurutan yang pertama terdakwa JOHAN lalu terdakwa MOHAMAD TOHIR dan terdakwa ALI MA’SUM mengkonsumsi shabu tersebut dengan cara shabu dituangkan kedalam pipet kaca dengan menggunakan sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, lalu pipet kaca tersebut dihubungkan dengan 1 (satu) buah potongan selang karet warna hijau lalu dihubungkan ke dalam sedotan dalam rangkaian bong yang masuk ke air, kemudian shabu yang berada didalam pipet kaca tersebut di bakar dari luar dengan korek api gas yang pada ujungnya disambungi dengan 1 (satu) linting grenjeng rokok warna silver sebagai sumbu, lalu asapnya dihisap melalui sedotan yang tidak terhubung dengan air dalam rangkaian bong layaknya orang merokok.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta No.Lab : 441/04318/C.3 tanggal 16 Oktober 2019, barang bukti berupa :
1 (satu) kotak bekas bungkus permen Happydent Cool White yang berisi 3 (tiga) pipet kaca warna bening yang diberi kode Laboratorium 023512/T/10/2019, 1 (satu) buah potongan selang karet warna hijau yang diberi kode Laboratorium 023513/T/10/2019, dan 1 (satu) linting grenjeng rokok warna silver yang diberi kode Laboratorium 023514/T/10/2019;
1 (satu) buah bungkus rokok LA ICE yang berisi : 1 (satu) buah pipet kaca warna bening yang diberi kode Laboratorium 023515/T/10/2019;
yang disita dari terdakwa JOHAN CANDRA WIJAYA Alias JOHAN Bin TIKNO DARMAWAN tersebut setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti yang diberi kode Laboratorium 023512/T/10/2019, 023513/T/10/2019, 023515/T/10/2019, mengandung metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I (satu) no. urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan terhadap barang bukti yang diberi kode Laboratorium 023514/T/10/2019 tidak mengandung Metamfitamin.
Bahwa terdakwa-terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---
ATAU
Kedua
---------- Bahwa terdakwa JOHAN CANDRA WIJAYA Alias JOHAN Bin TIKNO DARMAWAN, terdakwa MOHAMAD TOHIR Alias BLACK Bin SUKARDI dan terdakwa ALI MA’SUM Alias GOMBLOH Bin SUNANDAR pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2019 sekitar pukul 17.00 Wib hingga pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2019, bertempat di Gudang Mebel Interior Jalan Sumberan Baru No. 10 Dsn Sumberan RT 08, Desa/Kel Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika berupa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara :
Pada awalnya saksi Ferry Nurcholi Rahmad selaku petugas Polri Ditresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa terdakwa JOHAN CANDRA WIJAYA Alias JOHAN Bin TIKNO DARMAWAN sering menggunakan Narkoba, selanjutnya saksi Ferry Nurcholi Rahmad melakukan pengamatan terhadap lingkungan guna memastikan kebenaran informasi tersebut, lalu pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2019 sekitar pukul 17.00 Wib, saksi Ferry Nurcholi Rahmad bersama rekannya 1 (satu) unit anggota Polri Ditresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa JOHAN CANDRA WIJAYA Alias JOHAN Bin TIKNO DARMAWAN di Gudang Mebel Interior Jalan Sumberan Baru Nomor 10 dan setelah dilakukan interogasi terdakwa JOHAN CANDRA WIJAYA Alias JOHAN Bin TIKNO DARMAWAN mengakui telah menggunakan narkotika jenis shabu bersama terdakwa MOHAMAD TOHIR Alias BLACK Bin SUKARDI dan terdakwa ALI MA’SUM Alias GOMBLOH Bin SUNANDAR, pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekira pukul 23.30 wib didalam kamar tidurnya sehingga selanjutnya terdakwa MOHAMAD TOHIR Alias BLACK Bin SUKARDI dan terdakwa ALI MA’SUM Alias GOMBLOH Bin SUNANDAR dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar tidur terdakwa JOHAN CANDRA WIJAYA Alias JOHAN Bin TIKNO DARMAWAN kedapatan menyimpan sisa shabu yang dikonsumsi dan peralatan yang dipergunakan berupa :
1 (satu) kotak bekas bungkus permen Happydent Cool White yang berisi 3 (tiga) pipet kaca warna bening, 1 (satu) buah potongan selang karet warna hijau, 1 (satu) linting grenjeng rokok warna silver;
1 (satu) buah bungkus rokok LA ICE yang berisi : 1 (satu) buah pipet kaca warna bening;
1 (satu) buah bong (alat hisap shabu) yang terbuat dari botol plastic yang pada bagian tutupnya diberi 2 (dua) buah lubang dan pada masing-masing lubang dimasuki 1 (satu) buah sedotan warna putih;
1 (satu) buah korek api gas warna merah;
1 (satu) buah korek api gas warna kuning;
1 (satu) buah ATM Tahapan Xpresi BCA dengan nomor : 5379 4130 0120 9631;
Bahwa sebelumnya terdakwa JOHAN CANDRA WIJAYA Alias JOHAN Bin TIKNO DARMAWAN menghubungi terdakwa MOHAMAD TOHIR Alias BLACK Bin SUKARDI melalui handphone untuk diajak mengkonsumsi shabu bersama-sama dan menanyakan apakah ada yang jual shabu, lalu terdakwa MOHAMAD TOHIR Alias BLACK Bin SUKARDI menghubungi terdakwa ALI MA’SUM Alias GOMBLOH Bin SUNANDAR melalui handphone dan menanyakan apakah bisa mencarikan shabu, lalu terdakwa ALI MA’SUM Alias GOMBLOH Bin SUNANDAR menghubungi penjual Yr.2 melalui handphone dan setelah memperoleh balasan dari penjual “ada” dengan harga satu paket shabu 0,5 gram Rp. 550.000,- (lima ratus ribu rupiah) disertai nomor rekening bank BCA No. 7895419125 atas nama SOFYAN selanjutnya terdakwa ALI MA’SUM Alias GOMBLOH Bin SUNANDAR mengirim pesan tersebut ke terdakwa MOHAMAD TOHIR lalu diteruskan kepada terdakwa JOHAN CANDRA WIJAYA lalu sekira pukul 22.00 wib dilakukan pembayaran oleh terdakwa JOHAN CANDRA WIJAYA dengan mentransfer menggunakan ATM Tahapan Xpresi BCA selanjutnya foto bukti transfer dikirimkan kepada terdakwa MOHAMAD TOHIR dan diteruskan kepada terdakwa ALI MA’SUM Alias GOMBLOH Bin SUNANDAR lalu diteruskan kepada penjual Yr.2 selanjutnya terdakwa ALI MA’SUM Alias GOMBLOH Bin SUNANDAR mendapat kiriman foto lokasi peletakan shabu yang dibeli tersebut melalui WhatsApp (WA) selanjutnya terdakwa ALI MA’SUM Alias GOMBLOH Bin SUNANDAR bersama terdakwa MOHAMAD TOHIR mengambil shabu tersebut dan diserahkan kepada terdakwa JOHAN CANDRA WIJAYA Alias JOHAN Bin TIKNO DARMAWAN di Gudang Mebel Interior Jalan Sumberan Baru Nomor 10 tersebut selanjutnya terdakwa – terdakwa bersama-sama secara berurutan yang pertama terdakwa JOHAN lalu terdakwa MOHAMAD TOHIR dan terdakwa ALI MA’SUM mengkonsumsi shabu tersebut dengan cara shabu dituangkan kedalam pipet kaca dengan menggunakan sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, lalu pipet kaca tersebut dihubungkan dengan 1 (satu) buah potongan selang karet warna hijau lalu dihubungkan ke dalam sedotan dalam rangkaian bong yang masuk ke air, kemudian shabu yang berada didalam pipet kaca tersebut di bakar dari luar dengan korek api gas yang pada ujungnya disambungi dengan 1 (satu) linting grenjeng rokok warna silver sebagai sumbu, lalu asapnya dihisap melalui sedotan yang tidak terhubung dengan air dalam rangkaian bong layaknya orang merokok.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta No.Lab : 441/04318/C.3 tanggal 16 Oktober 2019, barang bukti berupa :
1 (satu) kotak bekas bungkus permen Happydent Cool White yang berisi 3 (tiga) pipet kaca warna bening yang diberi kode Laboratorium 023512/T/10/2019, 1 (satu) buah potongan selang karet warna hijau yang diberi kode Laboratorium 023513/T/10/2019, dan 1 (satu) linting grenjeng rokok warna silver yang diberi kode Laboratorium 023514/T/10/2019;
1 (satu) buah bungkus rokok LA ICE yang berisi : 1 (satu) buah pipet kaca warna bening yang diberi kode Laboratorium 023515/T/10/2019;
yang disita dari terdakwa JOHAN CANDRA WIJAYA Alias JOHAN Bin TIKNO DARMAWAN tersebut setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti yang diberi kode Laboratorium 023512/T/10/2019, 023513/T/10/2019, 023515/T/10/2019, mengandung metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I (satu) no. urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan terhadap barang bukti yang diberi kode Laboratorium 023514/T/10/2019 tidak mengandung Metamfitamin.
Bahwa terdakwa-terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu (metamfetamina) dimaksud tanpa dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----
ATAU
Ketiga
---------- Bahwa terdakwa JOHAN CANDRA WIJAYA Alias JOHAN Bin TIKNO DARMAWAN, terdakwa MOHAMAD TOHIR Alias BLACK Bin SUKARDI dan terdakwa ALI MA’SUM Alias GOMBLOH Bin SUNANDAR baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2019 sekitar pukul 17.00 Wib hingga pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2019, bertempat di Gudang Mebel Interior Jalan Sumberan Baru No. 10 Dsn Sumberan RT 08, Desa/Kel Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah bertindak sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara :
Pada awalnya saksi Ferry Nurcholi Rahmad selaku petugas Polri Ditresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa terdakwa JOHAN CANDRA WIJAYA Alias JOHAN Bin TIKNO DARMAWAN sering menggunakan Narkoba, selanjutnya saksi Ferry Nurcholi Rahmad melakukan pengamatan terhadap lingkungan guna memastikan kebenaran informasi tersebut, lalu pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2019 sekitar pukul 17.00 Wib, saksi Ferry Nurcholi Rahmad bersama rekannya 1 (satu) unit anggota Polri Ditresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa JOHAN CANDRA WIJAYA Alias JOHAN Bin TIKNO DARMAWAN di Gudang Mebel Interior Jalan Sumberan Baru Nomor 10 dan setelah dilakukan interogasi terdakwa JOHAN CANDRA WIJAYA Alias JOHAN Bin TIKNO DARMAWAN mengakui telah menggunakan narkotika jenis shabu bersama terdakwa MOHAMAD TOHIR Alias BLACK Bin SUKARDI dan terdakwa ALI MA’SUM Alias GOMBLOH Bin SUNANDAR, pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekira pukul 23.30 wib didalam kamar tidurnya sehingga selanjutnya terdakwa MOHAMAD TOHIR Alias BLACK Bin SUKARDI dan terdakwa ALI MA’SUM Alias GOMBLOH Bin SUNANDAR dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar tidur terdakwa JOHAN CANDRA WIJAYA Alias JOHAN Bin TIKNO DARMAWAN kedapatan menyimpan sisa shabu yang dikonsumsi dan peralatan yang dipergunakan berupa :
1 (satu) kotak bekas bungkus permen Happydent Cool White yang berisi 3 (tiga) pipet kaca warna bening, 1 (satu) buah potongan selang karet warna hijau, 1 (satu) linting grenjeng rokok warna silver;
1 (satu) buah bungkus rokok LA ICE yang berisi : 1 (satu) buah pipet kaca warna bening;
1 (satu) buah bong (alat hisap shabu) yang terbuat dari botol plastic yang pada bagian tutupnya diberi 2 (dua) buah lubang dan pada masing-masing lubang dimasuki 1 (satu) buah sedotan warna putih;
1 (satu) buah korek api gas warna merah;
1 (satu) buah korek api gas warna kuning;
1 (satu) buah ATM Tahapan Xpresi BCA dengan nomor : 5379 4130 0120 9631;
Bahwa sebelumnya terdakwa JOHAN CANDRA WIJAYA Alias JOHAN Bin TIKNO DARMAWAN menghubungi terdakwa MOHAMAD TOHIR Alias BLACK Bin SUKARDI melalui handphone untuk diajak mengkonsumsi shabu bersama-sama dan menanyakan apakah ada yang jual shabu, lalu terdakwa MOHAMAD TOHIR Alias BLACK Bin SUKARDI menghubungi terdakwa ALI MA’SUM Alias GOMBLOH Bin SUNANDAR melalui handphone dan menanyakan apakah bisa mencarikan shabu, lalu terdakwa ALI MA’SUM Alias GOMBLOH Bin SUNANDAR menghubungi penjual Yr.2 melalui handphone dan setelah memperoleh balasan dari penjual “ada” dengan harga satu paket shabu 0,5 gram Rp. 550.000,- (lima ratus ribu rupiah) disertai nomor rekening bank BCA No. 7895419125 atas nama SOFYAN selanjutnya terdakwa ALI MA’SUM Alias GOMBLOH Bin SUNANDAR mengirim pesan tersebut ke terdakwa MOHAMAD TOHIR lalu diteruskan kepada terdakwa JOHAN CANDRA WIJAYA lalu sekira pukul 22.00 wib dilakukan pembayaran oleh terdakwa JOHAN CANDRA WIJAYA dengan mentransfer menggunakan ATM Tahapan Xpresi BCA selanjutnya foto bukti transfer dikirimkan kepada terdakwa MOHAMAD TOHIR dan diteruskan kepada terdakwa ALI MA’SUM Alias GOMBLOH Bin SUNANDAR lalu diteruskan kepada penjual Yr.2 selanjutnya terdakwa ALI MA’SUM Alias GOMBLOH Bin SUNANDAR mendapat kiriman foto lokasi peletakan shabu yang dibeli tersebut melalui WhatsApp (WA) selanjutnya terdakwa ALI MA’SUM Alias GOMBLOH Bin SUNANDAR bersama terdakwa MOHAMAD TOHIR mengambil shabu tersebut dan dibawa ke terdakwa JOHAN CANDRA WIJAYA Alias JOHAN Bin TIKNO DARMAWAN di Gudang Mebel Interior Jalan Sumberan Baru Nomor 10 tersebut selanjutnya terdakwa – terdakwa bersama-sama secara berurutan yang pertama terdakwa JOHAN lalu terdakwa MOHAMAD TOHIR dan terdakwa ALI MA’SUM mengkonsumsi shabu tersebut dengan cara shabu dituangkan kedalam pipet kaca dengan menggunakan sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, lalu pipet kaca tersebut dihubungkan dengan 1 (satu) buah potongan selang karet warna hijau lalu dihubungkan ke dalam sedotan dalam rangkaian bong yang masuk ke air, kemudian shabu yang berada didalam pipet kaca tersebut di bakar dari luar dengan korek api gas yang pada ujungnya disambungi dengan 1 (satu) linting grenjeng rokok warna silver sebagai sumbu, lalu asapnya dihisap melalui sedotan yang tidak terhubung dengan air dalam rangkaian bong layaknya orang merokok.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta No.Lab : 441/04318/C.3 tanggal 16 Oktober 2019, barang bukti berupa :
1 (satu) kotak bekas bungkus permen Happydent Cool White yang berisi 3 (tiga) pipet kaca warna bening yang diberi kode Laboratorium 023512/T/10/2019, 1 (satu) buah potongan selang karet warna hijau yang diberi kode Laboratorium 023513/T/10/2019, dan 1 (satu) linting grenjeng rokok warna silver yang diberi kode Laboratorium 023514/T/10/2019;
1 (satu) buah bungkus rokok LA ICE yang berisi : 1 (satu) buah pipet kaca warna bening yang diberi kode Laboratorium 023515/T/10/2019;
yang disita dari terdakwa JOHAN CANDRA WIJAYA Alias JOHAN Bin TIKNO DARMAWAN tersebut setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti yang diberi kode Laboratorium 023512/T/10/2019, 023513/T/10/2019, 023515/T/10/2019, mengandung metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I (satu) no. urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan terhadap barang bukti yang diberi kode Laboratorium 023514/T/10/2019 tidak mengandung Metamfitamin.
Bahwa terdakwa-terdakwa menggunakan narkotika golongan I berupa sabu (metamfetamina) dimaksud tanpa dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP------ |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
